RI Dalam Tekanan Ekonomi Global: Jalan Ekonomi dan Spirit Pasal 33 UUD

Dr. Anggawira,  CNBC Indonesia
23 May 2026 12:55
Dr. Anggawira
Dr. Anggawira
Dr. Anggawira merupakan pemimpin di dunia bisnis dan berbagai organisasi. Ia dipercaya sebagai Sekretaris Jenderal HIPMI 2022-2025 dan Ketua Umum Asosiasi Pemasok Energi Mineral & Batubara (ASPEBINDO). Saat ini, Anggawira menjabat sebagai Komisaris PT. Bum.. Selengkapnya
Foto: Ilustrasi bendera Indonesia. (Dokumentasi Pexels)
Foto: Ilustrasi bendera Indonesia. (Dokumentasi Pexels)

Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi CNBCIndonesia.com

Di tengah perubahan geopolitik global, perang dagang, fragmentasi ekonomi dunia, serta disrupsi teknologi yang semakin cepat, Indonesia membutuhkan arah pembangunan ekonomi yang tidak hanya bertumpu pada pertumbuhan angka semata, tetapi juga pada kekuatan struktur ekonomi nasional yang berdaulat, inklusif, dan berkeadilan.



Dalam konteks itu, Pasal 33 UUD 1945 kembali menemukan relevansinya. Pasal 33 bukan sekadar norma konstitusi, melainkan fondasi filosofis jalan ekonomi Indonesia. Pasal ini menegaskan bahwa perekonomian nasional harus diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, keberlanjutan, kemandirian, serta keseimbangan kemajuan ekonomi nasional.

Sebagai organisasi pengusaha muda terbesar di Indonesia, Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) memandang bahwa arah kebijakan pemerintahan saat ini memiliki momentum kuat untuk mengaktualisasikan spirit Pasal 33 secara lebih kontekstual dan modern.

Hari ini kita melihat keberanian negara membangun kembali fondasi industrialisasi nasional melalui hilirisasi sumber daya alam. Kebijakan hilirisasi nikel, bauksit, tembaga, hingga penguatan industri baterai kendaraan listrik merupakan bentuk nyata bagaimana negara ingin keluar dari jebakan eksportir bahan mentah. Dan hasilnya mulai terlihat.

Sebelum hilirisasi, nilai ekspor nikel Indonesia hanya berkisar sekitar US$3 miliar. Setelah kebijakan larangan ekspor bahan mentah dan pembangunan industri pengolahan dijalankan, nilai ekspor produk turunan nikel melonjak hingga mencapai sekitar US$34 miliar. Ini membuktikan bahwa nilai tambah di dalam negeri mampu menciptakan lompatan devisa, investasi, lapangan kerja, dan penguatan daya saing nasional.

Namun di tengah berbagai capaian tersebut, Indonesia juga menghadapi tantangan ekonomi yang tidak ringan. Dalam beberapa waktu terakhir, tekanan terhadap nilai tukar rupiah dan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menjadi alarm penting bahwa ketahanan ekonomi nasional masih menghadapi tantangan struktural.

Nilai tukar rupiah sempat bergerak mendekati level Rp17.500 per dolar AS, sementara IHSG mengalami tekanan akibat meningkatnya ketidakpastian global, arus modal keluar, serta kekhawatiran pasar terhadap arah ekonomi dunia.

Situasi ini harus dibaca secara objektif dan tidak semata-mata dipandang sebagai persoalan sentimen jangka pendek. Volatilitas rupiah dan IHSG menunjukkan bahwa struktur ekonomi Indonesia masih memiliki ketergantungan cukup tinggi terhadap:

* aliran modal asing jangka pendek,
* ekspor berbasis komoditas,
* impor energi dan bahan baku,
* serta kedalaman pasar keuangan domestik yang belum optimal.

Karena itu, momentum ini justru harus menjadi pengingat penting bahwa Indonesia membutuhkan kebijakan ekonomi yang lebih adaptif, responsif, dan kontekstual.

Dalam perspektif HIPMI, stabilitas ekonomi nasional hari ini tidak cukup hanya dijaga melalui instrumen moneter semata. Dibutuhkan sinkronisasi kebijakan fiskal, industri, perdagangan, energi, hingga investasi secara lebih terintegrasi.

Kenaikan suku bunga oleh Bank Indonesia misalnya memang penting untuk menjaga stabilitas rupiah dan kepercayaan pasar. Namun di sisi lain, dunia usaha juga membutuhkan ruang agar sektor riil tetap bergerak dan tidak mengalami tekanan likuiditas berlebihan.

Karena itu kebijakan ekonomi nasional harus memiliki keseimbangan: menjaga stabilitas makro sekaligus memastikan dunia usaha tetap tumbuh.

Dalam konteks ini, deregulasi menjadi sangat penting. Langkah pemerintah membentuk satgas deregulasi dan mempercepat reformasi kemudahan berusaha harus diapresiasi sebagai bagian dari upaya memperkuat daya tahan ekonomi nasional. Dunia usaha membutuhkan kepastian hukum, efisiensi birokrasi, simplifikasi perizinan, serta biaya logistik yang kompetitif.

Apalagi biaya logistik Indonesia masih berada di kisaran sekitar 14% terhadap PDB, lebih tinggi dibanding beberapa negara ASEAN lainnya. Ini menjadi tantangan serius terhadap daya saing industri nasional.

Selain itu, Indonesia juga masih menghadapi tantangan ketergantungan impor energi. Impor LPG nasional masih mencapai hampir 7 juta ton per tahun dengan nilai miliaran dolar AS. Tekanan terhadap rupiah otomatis berdampak langsung terhadap subsidi energi dan beban fiskal negara.

Artinya, pelemahan rupiah tidak hanya berdampak pada pasar keuangan, tetapi juga berpengaruh langsung terhadap:

* biaya produksi industri,
* harga bahan baku impor,
* cashflow dunia usaha,
* hingga daya beli masyarakat.

Karena itu, strategi ketahanan energi, hilirisasi industri, dan substitusi impor harus menjadi bagian integral dari agenda Pasal 33. Dalam konteks ini, gagasan pembentukan Badan Ekspor Nasional atau skema eksportir strategis berbasis negara menjadi menarik untuk dicermati.

Di satu sisi, badan ekspor dapat memperkuat posisi tawar Indonesia, menjaga devisa, dan menciptakan integrasi perdagangan nasional yang lebih kuat. Namun di sisi lain, implementasinya harus sangat hati-hati agar tidak menciptakan birokrasi baru yang memperlambat fleksibilitas dunia usaha.

Dunia usaha membutuhkan kebijakan yang adaptif terhadap dinamika pasar global yang bergerak sangat cepat. Karena itu HIPMI memandang bahwa badan ekspor harus dibangun dengan prinsip:

* profesional,
* transparan,
* berbasis digital,
* dan melibatkan pelaku usaha secara aktif.

Jika dikelola dengan baik, badan ekspor dapat menjadi instrumen strategis untuk:

* memperkuat daya tawar Indonesia,
* menjaga stabilitas harga komoditas,
* meningkatkan devisa,
* memperkuat hilirisasi,
* serta memperluas akses pasar ekspor nasional.

Namun jika terlalu sentralistis, justru berisiko menurunkan daya saing dan fleksibilitas eksportir nasional.

Pada akhirnya, tantangan ekonomi global hari ini mengajarkan bahwa Indonesia tidak bisa lagi hanya mengandalkan model ekonomi lama. Indonesia membutuhkan transformasi ekonomi yang lebih adaptif:

* industrialisasi berbasis nilai tambah,
* penguatan pengusaha nasional,
* digitalisasi ekonomi,
* penguatan pasar domestik,
* ketahanan energi dan pangan,
* serta keberanian melakukan reformasi struktural secara konsisten.

HIPMI percaya bahwa spirit Pasal 33 UUD 1945 tetap sangat relevan untuk menjawab tantangan zaman. Bukan sebagai romantisme konstitusi masa lalu, tetapi sebagai fondasi ekonomi modern Indonesia:

* ekonomi yang tumbuh tinggi namun tetap berkeadilan,
* terbuka namun tetap berpihak pada kepentingan nasional,
* serta progresif namun tetap menjaga kedaulatan bangsa.

Karena cita-cita besar Pasal 33 sesungguhnya sederhana: bagaimana kekayaan Indonesia benar-benar menjadi alat kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia.


(miq/miq) Add logo_svg as a preferred
source on Google
Next Article Tidak Semua Tekanan Berujung Krisis: Fondasi Ekonomi RI Masih Bekerja