Menteri Bahlil dan Ujian Konsistensi Menjaga Pasal 33 UUD 1945

Dr. Anthony Leong,  CNBC Indonesia
11 February 2026 12:45
Dr. Anthony Leong
Dr. Anthony Leong
Dr. Anthony Leong merupakan pengusaha muda yang aktif berkiprah di dunia bisnis dan organisasi, dengan fokus utama pada sektor digital, teknologi informasi, dan energi. Ia dikenal sebagai figur yang mendorong transformasi ekonomi berbasis teknologi serta p.. Selengkapnya
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia saat konferensi pers terkait Pengaturan Kuota BBM Non-Subsidi di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (19/9/2025). (Dok. Biro KLIK Kementerian ESDM)
Foto: Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. (Dok. Biro KLIK Kementerian ESDM)

Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi CNBCIndonesia.com

Dalam berbagai rapat kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), satu karakter kepemimpinan Menteri Bahlil Lahadalia terlihat semakin jelas: komunikasi yang lugas dan sikap yang tidak berkelok-kelok.

Di tengah sektor energi yang sarat kepentingan ekonomi dan politik, Menteri Bahlil memilih menyampaikan persoalan secara terbuka, apa adanya, dan langsung pada pokok masalah. Ketergantungan impor, keterbatasan produksi domestik, hingga tantangan struktural sektor hulu disampaikan tanpa bahasa teknokratis yang berjarak dari publik.

Gaya komunikasi Menteri Bahlil tersebut bukan sekadar soal gaya personal, melainkan cerminan pendekatan kepemimpinan. Dalam rapat DPR, Menteri Bahlil tidak menempatkan komunikasi sebagai pelengkap kebijakan, tetapi sebagai instrumen utama membangun kepercayaan.

Dengan menjelaskan konteks kebijakan, latar belakang pengambilan keputusan, serta batasan fiskal dan teknis yang dihadapi negara, diskusi di parlemen dapat berlangsung di atas pemahaman yang sama. Pendekatan ini menekan ruang spekulasi dan memperkuat legitimasi kebijakan yang dijalankan.

Di balik keterbukaan itu, terdapat sisi lain yang jarang disorot: tekanan yang menyertai kebijakan energi. Menteri Bahlil secara terbuka mengakui bahwa perjuangan di sektor ESDM tidak selalu berjalan mulus. Berbagai kebijakan strategis terutama yang menyentuh pengelolaan sumber daya alam kerap memunculkan resistensi, tekanan, bahkan teror.

Namun, alih-alih melemahkan langkah, tekanan tersebut justru menjadi penyemangat bagi Menteri Bahlil dalam memperjuangkan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Seperti yang kerap ia sampaikan, "Jangankan selangkah, sejengkal pun saya tidak akan mundur"

Sikap itu tercermin dari konsistensi Menteri Bahlil dalam mengikuti arah besar pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Dalam berbagai forum DPR, Menteri Bahlil menegaskan bahwa kebijakan energi yang dijalankan bukan agenda personal, melainkan implementasi langsung dari arahan Presiden.

Swasembada energi ditempatkan sebagai fondasi kedaulatan ekonomi nasional, sejalan dengan semangat Pasal 33 yang menegaskan bahwa sumber daya alam dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Dalam konteks ini, Menteri Bahlil tampil sebagai profesional yang taat garis kebijakan dan disiplin menjalankan mandat negara.

Arahan Presiden Prabowo tersebut diterjemahkan Menteri Bahlil ke dalam langkah-langkah yang realistis dan terukur. Pemerintah tidak memilih perubahan ekstrem yang berisiko, melainkan transformasi bertahap berbasis data. Dalam rapat kerja DPR, Menteri Bahlil berulang kali menekankan bahwa swasembada energi bukan berarti menutup diri dari dunia luar, tetapi mengelola ketergantungan secara rasional agar kepentingan nasional tetap menjadi prioritas utama.

Salah satu capaian penting yang merefleksikan pendekatan tersebut adalah perbaikan kinerja lifting minyak. Selama hampir satu dekade, target lifting nasional kerap meleset akibat penurunan produksi lapangan tua dan tantangan investasi.

Pada tahun 2025, lifting minyak berhasil mencapai sekitar 605 ribu barel per hari, sedikit melampaui target APBN. Menteri Bahlil menyampaikan capaian ini secara proporsional, menekankan bahwa hasil tersebut merupakan kerja kolektif dan konsistensi kebijakan. Tidak ada klaim berlebihan, hanya penegasan bahwa upaya yang selama ini dianggap sulit ternyata bisa diperbaiki dengan disiplin.

Di sisi fiskal, Menteri Bahlil juga menyoroti capaian penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor ESDM. Di tengah harga komoditas yang tidak sepenuhnya mendukung, PNBP sektor minerba justru melampaui target APBN.

Fakta ini menunjukkan bahwa tata kelola, pengawasan, dan keberpihakan pada kepentingan negara mampu menjaga kontribusi sektor ESDM terhadap APBN. Bagi Menteri Bahlil, penerimaan negara bukan sekadar angka, melainkan instrumen untuk membiayai program kerakyatan dan pembangunan nasional.

Realisasi investasi sektor ESDM sebesar sekitar US$31,7 miliar sepanjang tahun 2025 juga menjadi penopang penting agenda swasembada energi. Di tengah ketidakpastian global, capaian ini menunjukkan bahwa kepercayaan investor tetap terjaga. Menteri Bahlil menegaskan bahwa investasi bukan tujuan akhir, melainkan alat untuk memperkuat kapasitas produksi domestik, menciptakan lapangan kerja, dan mengurangi ketergantungan impor secara bertahap.

Selain itu, komitmen keadilan energi diwujudkan melalui perluasan akses listrik desa. Ribuan lokasi baru berhasil dialiri listrik, dan ratusan ribu rumah tangga mendapat bantuan sambungan. Menteri Bahlil kerap menegaskan di DPR bahwa listrik bukan sekadar infrastruktur, melainkan simbol kehadiran negara. Dalam kerangka Pasal 33, akses energi yang merata adalah bagian dari tanggung jawab konstitusional negara kepada rakyatnya.

Keseluruhan penyampaian ersebut memperlihatkan kepemimpinan Menteri Bahlil yang komunikatif, disiplin, dan teguh. Meski menghadapi tekanan dan teror, Menteri Bahlil tidak mundur sejengkal pun dalam memperjuangkan amanat konstitusi.

Dengan komunikasi yang jujur, kepatuhan pada arahan Presiden Prabowo, serta fokus pada capaian yang terukur, kepemimpinan di Kementerian ESDM menunjukkan bahwa swasembada energi bukan sekadar slogan, melainkan proses panjang yang dijalankan dengan konsistensi dan keberanian.


(miq/miq)