Realisme Ala Natalius Pagai dan Kalkulasi Board of Peace
Tulisan ini merupakan respons terhadap artikel dari Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), cendekiawan sekaligus sosok bermoral, Natalius Pigai, yang menulis soal realisme, terbitan Detik.com pada 6 Maret 2026. Penalaran Natalius Pigai soal realisme, termasuk menyebutkan argumen dari filsuf Thucydides, Kautilya, dan John Mearsheimer, sudah "komprehensif".
Menurutnya, tensi di Timur Tengah dan keterlibatan AS dalam serangan terhadap Iran memaksa Indonesia untuk memilih jalan yang tegas guna menyelamatkan bangsa sekaligus berkontribusi terhadap bangsa Palestina.
Ia percaya dunia telah terbagi menjadi tiga bagian dengan mengutip argumen akademisi AS, John Mearsheimer, yaitu: sosialisme, kapitalisme, dan realisme. Pigai menambahkan bahwa ide realis sering kali menjadi pijakan Presiden Prabowo dalam membuat kebijakan.
Di bagian akhir tulisannya, ia juga mempertanyakan pendapat akademisi Anies Baswedan: jika Indonesia tidak ikut serta dalam Board of Peace (BoP), bagaimana Indonesia dapat menyelamatkan bangsa sekaligus berkontribusi terhadap keselamatan Palestina?
Ide-ide tajam dari Natalius Pigai dapat direspons melalui beberapa hal.
Pertama, pemilihan judul dengan menggunakan kata "ideologi" adalah hal yang keliru, apalagi menyambungkan kata itu dengan realisme. Secara historis, popularitas kata ideologi diperkenalkan oleh Antoine Destutt de Tracy di abad ke-18.
Filsuf Prancis itu berargumen bahwa ideologi adalah ilmu yang mempelajari tentang ide atau cara manusia berpikir (bukan berfikir) seperti layaknya "biologi" atau "zoologi". Pemikiran ini lahir pasca Revolusi Prancis untuk menjelaskan kebebasan rakyat Prancis akibat kejamnya sistem monarki absolut.
Lebih jauh lagi, Revolusi Prancis juga didasari oleh adanya krisis ekonomi yang berimplikasi terhadap rakyat dari kalangan bawah sehingga revolusi itu bermakna secara signifikan terhadap perubahan kondisi sosial, ekonomi, dan politik.
Ide itu berkembang di Prancis. Namun, pemikiran itu dipandang oleh Napoleon Bonaparte sebagai bentuk pemahaman yang hanya dapat dinikmati oleh segelintir elite, terlalu abstrak, dan tidak berdasarkan realitas politik yang dialami masyarakat. Sebagaimana pandangan Bonaparte mengenai ideologi atau ideologues, argumen Trancy hanya dapat membentuk masyarakat utopis.
Filsuf Jerman Karl Marx juga berpandangan bahwa ideologi telah memproduksi "kesadaran palsu" bagi masyarakat Jerman. Ia kemudian percaya konsep ideologi adalah bagian dari ide, kepercayaan, dan nilai yang dibuat oleh penguasa untuk memperkuat posisi sebagai pihak dominan guna mengeksploitasi kelas bawah.
Artinya, penjelasan soal ideologi sering kali dimaknai sebagai bentuk "kepercayaan" yang dipaksakan untuk diadopsi oleh masyarakatnya. Ini terjadi dalam sejarah hingga kini di beberapa negara seperti China dan Korea Utara.
Realisme sudah berkembang jauh sebelum abad ke-20. Natalius Pigai memang sudah menyebut soal Thucydides dan Kautilya. Namun, yang sering disebut oleh Natalius Pigai adalah John Mearsheimer. Natalius Pigai mengilustrasikan ide Mearsheimer dengan membagi tiga kelompok berdasarkan "ideologi" seperti sosialisme, kapitalisme, dan realisme.
Namun, berdasarkan fakta, Mearsheimer tidak pernah menjelaskan soal ketiga ide itu, melainkan ia menjelaskan mengenai liberalisme, nasionalisme, dan realisme di dalam bukunya berjudul "The Great Delusion: Liberal Dreams and International Realities".
Realisme adalah pilar utama dari pemikiran John Mearsheimer. Inti asumsi dasar dari realisme bukan tentang adanya perang, tetapi sebaliknya. Mearsheimer cenderung mengakui bahwa kondisi sistem internasional adalah anarki, tanpa ada kekuasaan tunggal.
Ia menambahkan bahwa memang akan ada perang - karena anarki - tetapi tidak dapat dipastikan mengenai kejadian dan skala perang tersebut. Negara, dalam penjelasannya, akan menyerang yang lemah sebagai bentuk survival; Mearsheimer menyebutkan ini sebagai realisme ofensif (realisme struktural).
Berkaitan dengan penjelasan ideologi, Mearsheimer tidak sama sekali menyebutkan soal 'ideologi realisme' kecuali dalam konteks nasionalisme, yang merupakan cara negara dalam membentuk identitas bangsa. Untuk itu, sebenarnya ide realis tidak pernah disebutkan sebagai bentuk ide "paksaan" kepada rakyat. Dengan kata lain, ide realis lebih cocok dikategorikan sebagai teori atau perspektif yang dianggap sebagai cara negara untuk mengambil langkah atas respons terhadap sistem anarki.
Natalius Pigai memang sudah menjelaskan secara konseptual, tetapi tidak menjelaskan secara aplikatif, sehingga pembaca dapat memastikan apa korelasi antara realisme ofensif dan bergabungnya Indonesia ke Dewan Perdamaian?
Penjelasan realisme, menurut Natalius Pigai, yang berkaitan dengan Indonesia di Dewan Perdamaian tidak relevan. Dalam perkembangan studi Hubungan Internasional, selain realisme, perdebatan akademis juga diwarnai dengan kelompok realisme neoklasik. Studi Taliaferro, Lobell, dan Ripsman di tahun 2012 telah menyebutkan bahwa realisme neoklasik dimaksudkan untuk menjelaskan kebijakan luar negeri setiap negara untuk merespons tantangan eksternal.
Dalam penjelasannya, ia kurang menekankan bahwa keterlibatan Indonesia di Dewan Perdamaian juga melibatkan variabel urusan internal sehingga dapat menentukan perilaku negara. Hal ini tentu akan berkaitan dengan keputusan personal Prabowo dan pihak yang berada di kalangan pemerintah.
Di tengah polemik mengenai keputusan Presiden Prabowo untuk bergabung ke dalam Dewan Perdamaian, sepenuhnya tidak rasional, apalagi untuk memperjuangkan nasib wilayah Palestina. Ini juga berimplikasi terhadap posisi politik luar negeri yang lagi dipandang tidak netral.
Pertama, sejak Presiden Trump mempromosikan Dewan Perdamaian untuk 'menstabilkan' wilayah Palestina dan menyelesaikan konflik, ia sama sekali tidak melibatkan Palestina, melainkan hanya mengajak Israel sebagai sekutu. Secara logika, ini tidak rasional: membayangkan bahwa negara yang diserang, yang berkonflik, dan tidak memiliki kekuatan yang sama, tidak diundang untuk berunding.
Meskipun sudah ada rencana untuk pembukaan kantor BoP dan Gaza, ini dapat, sejauh ini, dimaknai sebagai dua hal. Pertama, tentu akan ada "agenda terselubung", di mana ini hanya akan memprioritaskan stabilitas Gaza dibandingkan dengan nasib Palestina itu sendiri.
Kedua, kantor tersebut tidak dapat diartikan secara politik sebagai milik Palestina sebab eksistensi Presiden Trump sebagai unilateralis dapat diperhitungkan. Sebagai pengalaman, Presiden Trump tidak akan mudah menyelaraskan kepentingan banyak pihak jika itu tidak sesuai dengan kalkulasinya.
Kedua, Indonesia memutuskan untuk mengirimkan sekitar 8.000 pasukan di Jalur Gaza bersamaan dengan Maroko, Kazakhstan, Kosovo, dan Albania, dibandingkan dengan membayar iuran sebesar kurang lebih US$ 1 miliar. Pemerintah telah mengonfirmasi bahwa pasukan tersebut akan ditambah dan akan menjadi bagian dari International Stabilization Force (ISF). Indonesian Council on World Affairs (ICWA) telah memperingatkan bahwa kinerja ISF harus melalui mekanisme yang jelas.
Ketiga, jika memang Indonesia tetap ingin memperjuangkan nasib rakyat Palestina, Indonesia dapat melalui dua jalur. Multilateralisme merupakan opsi pertama. Perjuangan Indonesia di PBB sudah saat dewasa untuk terus menekan pemerintah Israel maupun pihak lainnya yang terlibat agar konflik setidaknya dapat diredam. Rekam jejak diplomasi Indonesia sudah dikenal di forum tersebut, mengingat Indonesia pernah secara langsung terlibat dalam negosiasi UNCLOS 1982.
Opsi kedua adalah melalui jalur hukum. Afrika Selatan pernah melalui jalur ini di tahun 2023 dan memaksa operasi militer Israel di Gaza untuk berhenti karena berpotensi melenyapkan populasi Palestina. Sejatinya, Indonesia dapat memilih opsi ini jika pemerintah menyadari pentingnya martabat manusia.
Lebih daripada itu, pemerintah juga segera menandatangani Konvensi Jenewa - Natalius Pigai harusnya menyadari hal ini sebagai instrumen vital. Sebagai konsekuensi, Indonesia akan dipandang sebagai negara yang tidak "setengah hati" dalam memperjuangkan nasib Palestina.
Terakhir, baru-baru ini, Gedung Putih merilis 20 poin untuk menyelesaikan konflik Gaza. Poin-poin yang ditawarkan oleh AS cukup kontroversial, seperti memberikan kewenangan penuh kepada Presiden Trump. Ini merupakan indikasi bahwa BoP layak disebut sebagai kepentingan AS dan sekutu dibandingkan dengan menyebutnya sebagai kepentingan bersama ataupun forum multilateral.
Posisi Indonesia patut dipertanyakan di dalam BoP ke depan, di mana negara itu tidak memiliki pengaruh yang kuat dalam membuat agenda BoP secara pasti. Beberapa kalangan, seperti organisasi masyarakat sipil, organisasi Islam, hingga akademisi, telah menyuarakan agar Indonesia dapat keluar dari forum tersebut. Selain merugikan secara finansial, BoP diyakini telah melanggar perintah konstitusi.
Sebagai penutup, penjelasan dan pemahaman Natalius Pigai mengenai realisme sudah keliru, apalagi menyebut realisme sebagai ideologi. Sebagai pejabat publik, ia harusnya mengerti soal asumsi fundamental teori, posisi negara yang ideal, dan risiko untuk merespons pembentukan BoP oleh Presiden Trump yang tentu merugikan republik ini.
(miq/miq) Add
source on Google