Mengembangkan UMKM Sebagai Penggerak Roda Ekonomi Indonesia

Mashudi Nugroho CNBC Indonesia
Selasa, 16/12/2025 11:15 WIB
Mashudi Nugroho
Mashudi Nugroho
Mashudi merupakan salah satu aparatur sipil negara di Kementerian Keuangan. Saat ini bertugas sebagai pejabat pengawas pada Kantor Pelayanan... Selengkapnya
Foto: Ilustrasi pelaku UMKM di Jakarta. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Bergeraknya ekonomi di suatu wilayah ditandai oleh beberapa hal. Salah satu dari tanda atas bergeraknya ekonomi adalah berjalannya peran sektor swasta dalam perekonomian.

Oleh karena itu, pemerintah secara aktif mendorong pergerakan ini melalui belanja pemerintah kepada para pelaku usaha untuk mengakselerasi dan menstimulasi pergerakan ekonomi. Tidak hanya perusahaan besar, pergerakan ekonomi ini dijalankan oleh badan usaha dengan berbagai tingkatan, mulai dari perusahaan menengah, kecil, hingga usaha-usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang dimiliki oleh perseorangan/sektor rumah tangga.


UMKM merupakan salah satu bentuk badan usaha yang langsung menjangkau masyarakat di level paling bawah. Peran mereka dalam perekonomian dapat dikatakan merupakan peran paling penting dalam masyarakat, karena mereka menjangkau langsung kepada masyarakat.

Melihat pentingnya peran ini, maka pemerintah berkomitmen membantu jalannya UMKM di Indonesia. Keseriusan pemerintah ditunjukkan antara lain dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.

Selain itu, Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi Dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Presiden menginstruksikan kepada seluruh Menteri/PimpinanLembaga, TNI/Polri dan Kepala Daerah untuk merencanakan, mengalokasikan, dan merealisasikan paling sedikit 40% (empat puluh persen) nilai anggaran belanja barang/jasa untuk menggunakan produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dari hasil produksi dalam negeri.

Bentuk lain dari keseriusan dukungan pemerintah terhadap UMKM ini antara lain ditunjukkan dengan pengalokasian Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk mendanai program/kegiatan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil di daerah yang berupa DAK Fisik dan DAK Non Fisik.

Pada tataran teknis, beberapa Kementerian Negara/Lembaga juga turut berpartisipasi dalam pengembangan UMKM. Terbitnya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 396/KMK.01/2022 tentang Program Sinergi Pemberdayaan UMKM merupakan salah satu implementasi dukungan pemerintah terhadap pengembangan UMKM di level teknis.

Program pengembangan UMKM di Kementerian Keuangan dilakukan oleh seluruh unit eselon I melalui Kemenkeu Satu, antara lain dalam bentuk pembinaan, pengembangan usaha, pemenuhan dokumen ekspor, dan lain-lain. Program ini diharapkan tidak hanya dapat membantu UMKM untuk bisa bergerak, namun juga diharapkan dapat membantu UMKM untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas usaha nya (scalling up), sehingga bisa berkembang.

Lalu, seperti apa pengembangan UMKM yang diperlukan oleh para pelaku usaha? Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan pemerintah jika ingin membuat UMKM berkembang.

Jiwa wirausaha (enterpreneurship) merupakan salah satu modal dasar yang harus dimiliki oleh seorang pengusaha. Tidak hanya kemampuan dalam mengelola keuangan, seseorang yang mempunyai jiwa wirausaha dapat mengubah suatu hambatan menjadi suatu peluang bisnis yang menjanjikan.

Industri keripik apel di daerah Malang merupakan salah satu contoh bagaimana sebuah hambatan, yaitu melimpahnya produksi buah apel yang tidak tahan lama diubah menjadi keripik buah dengan nilai jual yang lebih tinggi, dan memiliki masa kedaluwarsa yang jauh lebih lama, sehingga menjadi suatu komoditi yang menjanjikan.

Jiwa kewirausahaan memang tidak dimiliki oleh seluruh masyarakat, namun, setiap masyarakat bisa belajar menjadi seorang wirausaha. Dengan pelatihan-pelatihan yang bisa dijalankan oleh pemerintah, masyarakat bisa menyerap ilmu dan memupuk jiwa kewirausahaan mereka, sehingga mereka memiliki peluang untuk merintis usaha.

Hal selanjutnya yang harus diperhatikan dalam mengembangkan usaha adalah dokumen legalitas usaha. Dokumen seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Sertifikat Halal, dan dokumen resmi lain mungkin bukan hal yang pertama dipikirkan oleh UMKM ketika mereka mulai berusaha.

Pada awal merintis, para pelaku akan lebih berkonsentrasi pada modal, proses produksi, dan pemasaran terlebih dahulu. Namun, tanpa dokumen legalitas usaha, UMKM seringkali tidak bisa mengembangkan usahanya karena dokumen-dokumen tersebut seringkali digunakan sebagai syarat dalam proses usaha yang lebih maju.

Misalnya promosi produk oleh pemerintah, syarat sebagai penyedia barang/jasa pemerintah, bahkan beberapa lembaga keuangan mensyaratkan adanya dokumen usaha jika pengusaha akan mengajukan pembiayaan dalam rangka pengembangan usaha. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah untuk dapat membantu UMKM memenuhi dokumen legalitas usaha mereka.

Untuk bisa bertahan di pasar, sebuah produk barang harus mempunyai nilai lebih (value added) dari barang sejenis yang dijual. Seorang pengusaha harus mampu memberikan utilitas yang lebih tinggi dari harga yang dibayar oleh konsumen, sehingga konsumen merasa bahwa uang yang mereka bayarkan sepadan dengan apa yang mereka dapatkan, dan pada akhirnya akan menjadi pelanggan tetap (loyal customer) pada penjual barang.

Namun seringkali para pelaku usaha tidak berfikir bagaimana caranya mereka melakukan inovasi pada produk mereka, sehingga kualitas barang yang mereka jual stagnan dengan kondisi awal. Di sini, peran pemerintah diperlukan dalam mengembangkan kualitas produk yang dijual oleh para UMKM.

Pengembangan kualitas produk dapat dilakukan melalui pelatihan-pelatihan yang dilakukan dengan menghadirkan para pakar, pengenalan bahan baku alternatif, pelatihan metode produksi baru, teknik pengemasan modern, dan lain-lain.

Minimnya kemampuan dalam manajemen keuangan juga seringkali membuat para UMKM kesulitan untuk mengembangkan usahanya, bahkan cenderung mengalami kebangkrutan dikarenakan tidak adanya pemisahan keuangan antara uang pribadi dan uang untuk usaha. Untuk menghindari hal tersebut, pemerintah bisa memberikan bimbingan/pelatihan terkait manajemen keuangan kepada para UMKM.

Dengan adanya pelatihan terkait manajemen keuangan, diharapkan UMKM bisa mengatur keuangan mereka dengan lebih baik. UMKM diharapkan bisa memisahkan antara uang modal, keuntungan, bahkan memisahkan uang yang mana yang mandatory harus disediakan, misalnya untuk membayar kewajiban (seperti utang dan asuransi), serta untuk pengembangan usaha.

Promosi produk merupakan salah satu bagian penting dari proses produksi. Dengan semakin baik dan semakin luasnya promosi, maka produk akan semakin dikenal oleh masyarakat dan permintaan atas barang tersebut akan semakin meningkat.

Namun, promosi yang baik dan luas membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Hal ini tentu akan sangat memberatkan bagi UMKM, khususnya usaha rintisan. Peran pemerintah dalam membantu promosi produk sangat diperlukan. Promosi produk dapat dilakukan dengan berbagai macam cara dan metode.

Cara yang paling mudah adalah dengan pengenalan produk UMKM dengan menampilkan produk mereka di media sosial instansi pemerintah. Selain itu, kantor-kantor instansi pemerintah juga bisa memamerkan produk UMKM di kantor, sehingga setiap orang yang datang ke kantor pemerintah dapat melihat dan mengenal produk UMKM yang ada.

Bentuk lain dari batuan promosi adalah dengan mengikutsertakan UMKM pada kegiatan-kegiatan pemerintah, baik dalam bentuk pameran/bazaar maupun keikutsertaan UMKM sebagai penyedia barang/jasa pemerintah.

Keterbatasan modal merupakan salah satu kendala yang umum ditemui hampir di seluruh usaha rintisan. Syarat administratif yang sulit dipenuhi membuat pengusaha UMKM tidak bisa memperoleh pembiayaan untuk mengembangkan usahanya.

Pada kondisi demikian, peran pemerintah untuk mengenalkan UMKM pada lembaga keuangan yang menyediakan pembiayaan bisa dipotimalkan. Tentu saja bukan dengan mengabaikan syarat administratif yang harus dipenuhi, namun setidaknya pemenuhan syarat administratif bisa dilakukan secara simultan.

Selain itu, pada dasarnya banyak program pembiayaan dari pemerintah yang ditujukan pada para pelaku usaha, dengan nominal pembiayaan yang beragam dan dengan suku bunga yang relatif terjangkau, antara lain Kredit Ultra Mikro (UMi) dan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Pengembangan UMKM yang dilakukan pemerintah selama ini mungkin belum bisa menjangkau seluruh UMKM dan tidak bisa selalu menjadikan seluruh UMKM berkembang, namun kegiatan pemerintah ini akan dapat memberikan dampak positif kepada UMKM, yang pada akhirnya memajukan perekonomian secara umum.

Harapannya, kegiatan pembinaan UMKM dapat dilakukan dengan lebih luas hingga dapat menjangkau lebih banyak UMKM, serta dilakukan secara terus menerus, hingga UMKM dapat berkembang dan berjalan secara mandiri. Dengan demikian, perekonomian dapat bergerak dan kesejahteraan masyarakat dapat meningkat.


(miq/miq)