Mengintegrasikan Zakat & Wakaf: Solusi Strategis Pemberdayaan Umat

Mohammad Nur Rianto Al Arif, CNBC Indonesia
11 August 2025 09:40
Mohammad Nur Rianto Al Arif
Mohammad Nur Rianto Al Arif
Mohammad Nur Rianto Al Arif merupakan Guru Besar di Fakultas Ekonomi dan Bisnis UIN Syarif Hidayatullah dan saat ini menjabat sebagai Asisten Utusan Khusus Presiden Bidang Ketahanan Pangan. Ia tercatat pula sebagai Associate CSED INDEF dan Sekretaris Jend.. Selengkapnya
Petugas amil zakat melayani warga yang ingin membayar zakat fitrah di Masjid Istiqlal, Jakarta, Rabu (26/3/2025). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Foto: Petugas amil zakat melayani warga yang ingin membayar zakat fitrah di Masjid Istiqlal, Jakarta, beberapa waktu lalu. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi CNBCIndonesia.com

Indonesia merupakan negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, dengan lebih dari 230 juta jiwa beragama Islam. Di balik angka tersebut, tersembunyi potensi besar dalam keuangan sosial Islam yang belum tergarap optimal, yaitu zakat dan wakaf. Kedua instrumen ini bukan hanya bentuk ibadah, tetapi juga alat penting untuk distribusi kekayaan, pengentasan kemiskinan, dan pembangunan berkelanjutan.

Berdasarkan perhitungan BAZNAS, potensi zakat di Indonesia dapat mencapai lebih dari Rp 300 triliun per tahun, namun realisasinya sampai dengan akhir tahun 2023 hanya mencapai Rp 33 triliun. Sedangkan di sisi lain, potensi wakaf, terutama wakaf produktif dan wakaf uang juga sangat besar.

Salah satu penyebab yang ditengarai mengapa optimalisasi kedua instrumen keuangan sosial Islam tersebut masih jauh dari harapan ialah masih belum terintegrasinya tata kelola zakat dan wakaf. Oleh karena itu, gagasan integrasi pengelolaan zakat dan wakaf dalam satu lembaga semakin relevan untuk dibahas dan didorong dalam rangka optimalisasi peran keuangan sosial Islam di Indonesia.

Zakat secara umum dapat didefinisikan sebagai kewajiban ibadah yang bersifat periodik dan wajib bagi Muslim yang memenuhi syarat. Zakat bertujuan untuk membersihkan harta dan menumbuhkan solidaritas sosial.

Dalam praktiknya, zakat dapat digunakan untuk kebutuhan konsumtif (seperti bantuan langsung kepada fakir miskin) maupun produktif (modal usaha bagi mustahik). Namun karena sifatnya wajib dan dana zakat harus disalurkan kepada delapan golongan (asnaf), maka ruang geraknya cukup terbatas.

Sedangkan wakaf di sisi lain merupakan ibadah sosial yang bersifat sunnah dan sukarela, tetapi dampaknya bisa sangat besar. Wakaf memungkinkan pemanfaatan aset dalam jangka panjang dan berkelanjutan.

Contoh klasik wakaf adalah tanah untuk masjid, sekolah, atau rumah sakit. Namun kini berkembang bentuk baru seperti wakaf uang dan wakaf produktif. Wakaf memiliki keunggulan dalam membangun aset dan investasi sosial yang dapat memberikan manfaat lintas generasi.

Dengan demikian, zakat dan wakaf memiliki karakteristik yang berbeda tetapi saling melengkapi. Zakat bersifat jangka pendek dan konsumtif, sementara wakaf jangka panjang dan produktif. Integrasi keduanya dalam satu sistem pengelolaan akan memungkinkan sinergi dalam memenuhi kebutuhan darurat sekaligus membangun ketahanan sosial ekonomi.

Secara kelembagaan di Indonesia, saat ini zakat yang dikelola lembaga negara non struktural dilakukan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Sedangkan wakaf yang dikelola lembaga independen dilaksanakan oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI). Di Indonesia, pengelolaan zakat diatur berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011. Sedangkan pengelolaan wakaf diatur di dalam Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004.

Akibatnya akan muncul beberapa persoalan dari dua sistem yang sejatinya satu namun berjalan sendiri-sendiri. Persoalan pertama ialah akan terjadinya tumpang tindih program sosial antara badan atau lembaga amil zakat dengan nadzir wakaf. Kemudian persoalan berikutnya ialah tidak adanya sinergi dalam pemanfaatan aset. Aset wakaf tidak digunakan untuk mendukung program pemberdayaan zakat, begitu pula sebaliknya.

Persoalan ketiga ialah fragmentasi basis data. Saat ini belum ada sistem informasi terpadu yang mengintegrasikan data muzaki, mustahik, wakif, maupun aset wakaf. Terakhir ialah efisiensi pengelolaan rendah karena biaya administrasi dan duplikasi proses terjadi karena struktur yang terpisah.

Dalam konteks ini, integrasi pengelolaan zakat dan wakaf ke dalam satu lembaga atau sistem yang terintegrasi merupakan terobosan penting. Tujuannya bukan sekadar penggabungan administratif, melainkan penciptaan lembaga keuangan sosial Islam nasional yang mampu mengelola dana umat secara efisien, profesional, dan berdampak besar.

Untuk efektivitas dan optimalisasi pengelolaan zakat dan wakaf di Indonesia, maka penting untuk segera dilakukan revisi atas undang-undang zakat dan wakaf ini. Ke depan undang-undang zakat dan wakaf yang selama ini terpisah harus diintegrasikan di dalam satu undang-undang. Hal ini penting agar pengelolaan zakat dan wakaf tidak lagi dilakukan secara parsial.

Integrasi dalam pengelolaan zakat dan wakaf sejatinya telah dilakukan oleh ormas keagamaan seperti NU dan Muhammadiyah, serta lembaga filantropi Islam. Apabila Undang-undang ini dapat diintegrasikan, maka implikasinya dua Badan Pengelolaan terpisah BAZNAS dan BWI akan diintegrasikan menjadi satu Badan.

Terdapat beberapa urgensitas mengapa pengintegrasian tata kelola zakat dan wakaf harus direalisasikan. Pertama, pengintegrasian ini akan mampu meningkatkan efisiensi operasional. Pengintegrasian akan mengurangi tumpang tindih fungsi dan peran antara lembaga pengelola zakat dan wakaf. Dengan pengintegrasian akan mengoptimalkan sumber daya manusia, teknologi, dan infrastruktur yang digunakan.

Alasan kedua ialah peningkatan skala dampak sosial. Zakat dapat digunakan untuk mengintervensi masalah jangka pendek (kemiskinan, bencana), sedangkan wakaf membangun solusi jangka panjang (pendidikan, kesehatan, ekonomi).

Alasan ketiga dengan satu lembaga, pelaporan keuangan dan pengelolaan aset dapat dilakukan secara terpusat dan transparan. Selain itu, akan dapat terjadi sinergi program yang lebih efektif. Mengintegrasikan program zakat dan wakaf untuk menciptakan dampak yang lebih besar.

Alasan keempat ialah akan meningkatkan kepercayaan masyarakat. Layanan terpadu memudahkan masyarakat untuk menunaikan zakat dan wakaf dalam satu pintu, yang pada gilirannya meningkatkan partisipasi.

Saat ini, secara posisi badan hukum, BAZNAS merupakan badan lembaga pemerintah non struktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri. Sedangkan Badan Wakaf Indonesia merupakan lembaga independen yang dibentuk untuk mengembangkan perwakafan di Indonesia.

Ke depan, peleburan dua badan ini menjadi satu Badan Pengelola Zakat dan Wakaf harus menjadi lembaga pemerintah non struktural yang setara posisinya dengan Kementerian. Sehingga, lembaga ini dapat mendapatkan alokasi pendanaan dari APBN dan memiliki kewenangan yang lebih banyak dibandingkan dengan posisi yang ada saat ini.

Integrasi bukan tanpa tantangan, tentu akan ada hambatan yang mungkin dihadapi. Hambatan pertama ialah aspek regulasi, saat ini undang-undang yang terpisah antara zakat dan wakaf belum mendukung integrasi kelembagaan.

Hambatan berikutnya ialah resisten kelembagaan karena Baznas dan BWI tentu memiliki budaya kerja dan otonomi masing-masing. Hambatan ketiga ialah terkait dengan tingkat literasi masyarakat. Banyak umat Islam yang belum memahami perbedaan dan potensi zakat serta wakaf.

Oleh karenanya, langkah penting yang harus segera dilakukan ialah revisi undang-undang zakat dan undang-undang wakaf yang selama ini diatur terpisah, harus dibuat dalam satu regulasi yang utuh. Dalam Undang-undang baru nantinya yang akan mengintegrasikan pengelolaan zakat dan wakaf, selain mengatur terkait peleburan dua Badan Pengelola, penting pula diatur posisi badan baru ini apakah akan berperan sebagai regulator atau operator.

Saat ini, kedua badan ini berfungsi tidak hanya sebagai operator tetapi memainkan peran pula sebagai regulator. Ke depan dapat direkomendasikan bahwa badan pengelola zakat dan wakaf ini akan berperan penuh sebagai operator, sedangkan peran sebagai regulator dapat diemban oleh Kementerian Agama.

Selain itu, permasalahan yang tak kalah penting ialah terkait pola hubungan antara badan di pusat dan di daerah. Selama ini, pola hubungan antara BAZNAS Pusat dengan BAZNAS provinsi dan BAZNAS kabupaten/kota hanya bersifat koordinasi.

Ke depan, sebaiknya Badan Pengelola Zakat dan Wakaf merupakan satu kelembagaan utuh. Sehingga pengelola di tingkat provinsi dan kabupaten/kota bersifat kantor perwakilan dari Badan di tingkat Pusat. Penempatan pimpinan yang akan memimpin di tingkat provinsi dan kabupaten/kota pun ditetapkan oleh badan di tingkat pusat. Hal ini agar pola koordinasi dalam pengelolaan zakat dan wakaf di Indonesia dapat lebih fokus dan optimal.

Sebagai negara Muslim terbesar, Indonesia memiliki peluang emas untuk menjadi pelopor model pengelolaan zakat dan wakaf terintegrasi di dunia. Langkah ini sejalan dengan visi ekonomi syariah nasional dan cita-cita menjadikan Indonesia sebagai pusat ekonomi syariah global.

Pengelolaan zakat dan wakaf yang masih parsial tidak lagi memadai di tengah tantangan zaman. Integrasi bukan hanya soal efisiensi, tapi juga soal visi besar: mewujudkan keadilan sosial, pemberdayaan umat, dan pembangunan berkelanjutan melalui instrumen keuangan sosial Islam.

Dengan sinergi yang kuat, transparansi, inovasi digital, dan dukungan regulasi, zakat dan wakaf dapat menjadi poros penting dalam membangun masa depan bangsa yang lebih sejahtera dan bermartabat.

Integrasi tata kelola zakat dan wakaf di Indonesia dalam satu lembaga adalah solusi strategis untuk mengoptimalkan potensi keduanya. Dengan pendekatan yang terintegrasi, pengelolaan zakat dan wakaf dapat menjadi lebih efisien, transparan, dan berdampak besar dalam mendukung kesejahteraan umat.

Namun, keberhasilan langkah ini membutuhkan komitmen kuat dari seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah, lembaga pengelola, hingga masyarakat. Dengan kolaborasi yang baik, zakat dan wakaf dapat menjadi pilar utama dalam mewujudkan Indonesia yang lebih sejahtera dan berkeadilan.


(miq/miq)

Tags

Related Opinion
Recommendation