7 Photos
Babak Baru Kasus 1MDB: Mantan PM Najib Razak Bakal Jadi Tahanan Rumah
Pembayaran tersebut membuka jalan bagi Najib untuk menjalani sisa masa hukumannya melalui tahanan rumah.
Polisi Malaysia memasang garis polisi di kediaman mantan Perdana Menteri Najib Razak di Kuala Lumpur pada Jumat (6/11/2026). Langkah ini dilakukan setelah Najib melunasi denda sebagai salah satu syarat pengampunan kerajaan. REUTERS/Najjua Zulkefli
Pembayaran tersebut membuka jalan bagi Najib untuk menjalani sisa masa hukumannya melalui tahanan rumah. REUTERS/Najjua Zulkefli
Najib merupakan Perdana Menteri Malaysia periode 2009-2018. Ia terseret kasus korupsi besar-besaran yang melibatkan 1Malaysia Development Berhad (1MDB), dana investasi negara yang ia dirikan saat masih menjabat. REUTERS/Najjua Zulkefli
Pengadilan menyatakan Najib bersalah dalam kasus penggelapan dana tersebut. Namun, ia terus membantah melakukan kesalahan. REUTERS TV
Pada September lalu, Raja Malaysia menyetujui permohonan Najib untuk menjalani sisa masa hukumannya di bawah tahanan rumah. Keputusan tersebut menjadi pengampunan kerajaan kedua yang diterima Najib terkait vonis hukumnya. Meski demikian, hingga Jumat (6/11/2026), belum ada kepastian mengenai waktu pemindahannya dari penjara ke kediaman pribadinya. REUTERS TV
Berdasarkan ketentuan pengampunan kerajaan, Najib wajib membayar denda sebesar 50 juta ringgit atau sekitar US$12,32 juta. Partai politiknya, United Malays National Organisation (UMNO), menyatakan telah melunasi denda tersebut melalui kampanye penggalangan dana. REUTERS TV
Kasus 1MDB menjadi salah satu skandal korupsi terbesar di dunia. Penyelidik Amerika Serikat memperkirakan lebih dari US$1 miliar mengalir ke rekening-rekening yang terkait dengan Najib. Sementara itu, total dana yang diduga diselewengkan dalam skema tersebut mencapai US$4,5 miliar. Najib sebelumnya mengaku menjadi kambing hitam dalam skandal keuangan berskala global tersebut. REUTERS TV