Istana Ungkap Kasus Penyadapan Listyo Sigit Cs Mengarah ke Makar

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
Rabu, 04/11/2026 12:43 WIB
Foto: (YouTube/Sekretariat Presiden)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi buka suara terkait kasus upaya dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat lain, oleh tiga oknum petinggi polisi. Istana melihat ini mengarah ke perbuatan makar.

Prasetyo juga melihat perbuatan ini masuk dalam kategori perubatan yang membahayakan keselamatan pimpinan negara.

"Kami juga berpendapat apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori bisa kita anggap ini perbuatan mengarah ke perbuatan makar, juga mengarah ke perbuatan yang membahayakan keselamatan kepentingan negara termasuk membahayakan keselamatan pimpinan negara," kata Prasetyo, saat konferensi pers, di Istana Negara, Rabu (4/11/2026).


Diketahui pihak kepolisian sudah menetapkan tiga petinggi kepolisian menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal, penghapusan data elektronik, serta illegal access. Salah satunya, Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang saat ini menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan.

Selain Listyo, yang menjadi tersangka dalam kasus ini adalah Kadiv Hukum Polri Irjen Pol Ahrie Sonta serta Irjen Eko Hadi Santoso selaku Widyaiswara Kepolisian Utama Tk. 1 Sespim Lemdiklat Polri. Diketahui, Listyo Sigit bersama dua tersangka lainnya disebut ditahan di Rutan Mabes Polri, Jakarta.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumhamimpas) Yusril Ihza Mahendra melihat upaya penyadapan terhadap Presiden dan beberapa menteri serta politisi saat ini belum dapat dikategorikan sebagai upaya makar.

Hal ini, menurutnya, karena pasal yang dikenakan terhadap tiga perwira polisi masih belum dikenakan pasal terkait makar, melainkan pasal-pasal terkait penyadapan.

"Kami ingin memastikan bahwa sampai sejauh ini, pasal-pasal yang digunakan adalah pasal-pasal penyadaan dan intersepsi, baik di dalam KUHP maupun di dalam Undang-Undang ITE dan sama sekali tidak digunakan pasal-pasal yang terkait dengan makar," kata Yusril dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (3/11/2026) malam.

Menurutnya, seorang pihak yang terindikasi melakukan makar dikenakan pasal yang berbeda dalam peraturan perundang-undangan.

"Pasal-pasal tentang makar itu diatur secara spesifik di dalam hukum pidana kita dan ada 3 kategori makar. Pertama adalah makar terhadap Presiden Republik Indonesia, makar terhadap pemerintah dan kegiatan makar untuk memisahkan sebagian wilayah negara-negara persatuan Republik Indonesia," terang Yusril.

Selain itu, upaya makar juga dapat ditentukan jika ada keterkaitan dengan asing, termasuk pembiayaan asing untuk memecah belah bangsa.

"Disamping itu ada pasal-pasal lain tentang pemerintahan, termasuk juga makar dengan kaitannya dengan biaya asing dan sebagainya," ujar Yusril.

Namun, potensi makar tetap ada jika perkembangan penyelidikan terus berlanjut. Pihaknya pun meminta kepada publik agar dapat memantau jalannya proses penyelidikan oleh Polri.

"Tapi sampai sejauh ini tidak ada indikasi-indikasi ke arah sana, jadi semata-mata adalah penyadapan. Tapi apa materi yang disadap untuk kepentingan apa penyadapan itu dilakukan masih dalam proses penyidikan yang baru di tahap-tahap awal dilakukan sekarang ini, karena itu mohon bersabar, nanti Mabes Polri dan penyidik yang akan menjelaskan untuk apa saja penyadapan ini dilakukan," pungkasnya.


(emy/wur)
Saksikan video di bawah ini:

Pegasus bisa Menyusup ke Ponsel & Mengakses Data, Tanpa Klik Tautan