MARKET DATA

Polri Tetapkan LSP Tersangka Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo

Tim Redaksi,  CNBC Indonesia
03 November 2026 20:09
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Asep Safrudin saat konferensi pers Bareskrim Polri, Selasa (3/11/2026). (YouTube/POLRI TV)
Foto: Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Asep Safrudin saat konferensi pers Bareskrim Polri, Selasa (3/11/2026). (YouTube/POLRI TV)

Jakarta, CNBC Indonesia - Penyidik Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik serta illegal access. Penetapan itu disampaikan Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin dalam keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026).

"Penyidik telah menetapkan tersangka terhadap LSP, ASN, EH," katanya.

Sementara satu orang lagi, menurut Asep, masih dalam pemeriksaan sebagai saksi, yaitu saudara SU.

"Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap nomor telepon Presiden RI (Prabowo Subianto), pejabat negara, tokoh-tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha," ujar Asep.

(miq/miq) [Gambas:Video CNBC]
Next Article Kapolri Sebut Konsesi 11 Korporasi Penyebab Karhutla Tembus 200.000 Ha


Most Popular
Features