Polri Tetapkan LSP Tersangka Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo
Tim Redaksi,
CNBC Indonesia
03 November 2026 20:09
Jakarta, CNBC Indonesia - Penyidik Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik serta illegal access. Penetapan itu disampaikan Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin dalam keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026).
"Penyidik telah menetapkan tersangka terhadap LSP, ASN, EH," katanya.
Sementara satu orang lagi, menurut Asep, masih dalam pemeriksaan sebagai saksi, yaitu saudara SU.