MARKET DATA

Kabareskrim Ungkap Modus Penyadapan LSP Terhadap Prabowo hingga Media

Chandra Dwi Pranata,  CNBC Indonesia
03 November 2026 20:52
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Asep Safrudin saat konferensi pers Bareskrim Polri, Selasa (3/11/2026). (YouTube/POLRI TV)
Foto: Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin saat konferensi pers Bareskrim Polri, Selasa (3/11/2026). (YouTube/POLRI TV)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia Komjen Pol. Asep Safrudin mengungkapkan modus operandi yang dilakukan tiga tersangka penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pihak lainnya. Hal itu diungkapkan Asep dalam keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026).



"Penyidik telah menetapkan tersangka terhadap LSP, ASN, EH," katanya.

Adapun modus operandinya, menurut Asep, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa surat penyidik maupun lampiran LP pada kurun waktu tahun 2025-2026. Yang kemudian dilakukan penyadapan tanpa ada kaitannnya dengan penegakan hukum.

"Dan menghapus jejak pada tahun 2026 untuk menghilangkan jejak tersebut, yang seharusnya kegiatan pemantauan sesuai dengan aturan Perkap Nomor 5 Tahun 2010, di mana harus menjamin prinsip-prinsip perlindungan HAM (hak asasi manusia), legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan dengan tujuan untuk kepentingan penyelidikan, kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan atas suatu perbuatan tindak pidana yang berdasarkan UU," ujar Asep.

Terhadap ketiga tersangka tersebut, dia menjelaskan, disangkakan tiga pasal:

a. Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana terhadap perbuatan tersebut selama 10 tahun.
b. Pasal 332 ayat 1 dan atau ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman penjara selama enam tahun.
c. Pasal 32 ayat 1 dengan ancaman pidana selama delapan tahun.

(miq/miq) [Gambas:Video CNBC]
Next Article Polri Tetapkan LSP Tersangka Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo


Most Popular
Features