"Harry Potter" Dijatuhi Hukuman 34 Tahun Penjara di Thailand
Jakarta, CNBC Indonesia - Aktivis prodemokrasi Thailand Arnon Nampa, yang pernah mengenakan kostum Harry Potter saat menyerukan reformasi monarki, kembali dijatuhi hukuman penjara. Pengadilan Thailand menambah hukumannya selama dua tahun delapan bulan sehingga total hukuman yang harus dijalaninya kini melampaui 34 tahun.
Arnon, pengacara hak asasi manusia berusia 42 tahun, dinyatakan bersalah bersama empat terdakwa lainnya atas tuduhan menghina monarki dalam demonstrasi pada 25 November 2020 di Bangkok.
Menurut organisasi Thai Lawyers for Human Rights, pengadilan awalnya menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada masing-masing terdakwa, sebelum menguranginya menjadi dua tahun delapan bulan karena kesaksian mereka membantu proses persidangan.
"Putusan terbaru tersebut merupakan satu dari 14 perkara penghinaan monarki yang menjerat Arnon. Dua perkara lainnya masih menunggu putusan, sementara akumulasi hukumannya sebelum vonis terbaru mencapai 31 tahun sembilan bulan," menurut Thai Lawyers for Human Rights, seperti dikutip The Independent, Senin (2/11/2026).
Pengacara Arnon, Krisadang Nutcharut, menilai undang-undang penghinaan monarki telah digunakan untuk menekan kelompok oposisi.
"Kini jelas bahwa undang-undang tersebut telah menjadi alat politik yang digunakan untuk melawan pihak-pihak oposisi," ujarnya kepada AFP.
Arnon mulai dikenal luas saat gelombang demonstrasi yang dipimpin kaum muda melanda Thailand pada 2020. Dalam salah satu aksi di Bangkok pada Agustus tahun itu, ia mengenakan kostum Harry Potter sambil menyerukan agar institusi monarki yang berpengaruh dapat diawasi dan dimintai pertanggungjawaban.
Kostum tersebut menjadi simbol kritik terhadap kekuasaan yang dianggap sulit dikritik. Para demonstran menggunakan referensi Harry Potter, termasuk sosok antagonis Lord Voldemort, untuk menyindir kekuasaan yang dianggap tabu untuk dipertanyakan.
Dalam demonstrasi lainnya pada November 2020, Arnon menuntut transparansi terkait pengalihan saham di Siam Commercial Bank dari Crown Property Bureau, lembaga pengelola aset keluarga kerajaan. Raja Thailand Maha Vajiralongkorn tercatat sebagai pemegang saham terbesar perusahaan induk bank tersebut, SCBx, dengan kepemilikan 23,6%.
Usai pembacaan putusan terbaru, Arnon mengatakan dirinya tidak terkejut dengan hasil persidangan. "Jika negara ini lebih terbuka, kita akan bisa membicarakan masalah-masalah ini secara bebas," ujarnya kepada wartawan.
Pasal 112 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Thailand mengatur hukuman penjara tiga hingga 15 tahun bagi siapa pun yang dianggap mencemarkan nama baik, menghina, atau mengancam raja, ratu, pewaris takhta, maupun wali raja.
Sejak gelombang protes 2020, ratusan orang, termasuk sejumlah anak di bawah umur, telah diproses berdasarkan aturan tersebut, yang menurut para pengkritiknya digunakan untuk membungkam kebebasan berpendapat.
Â
(luc/luc) [Gambas:Video CNBC]