MARKET DATA

Kata-Kata Mendag Soal 10 CEO Perusahaan RI Dipanggil Menteri Singapura

Martyasari Rizky,  CNBC Indonesia
30 October 2026 16:39
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso saat memberikan paparannya di acara Rapimnas Kadin 2026 di Jakarta, Jumat (30/10/2026). (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky)
Foto: Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso saat memberikan paparannya di acara Rapimnas Kadin 2026 di Jakarta, Jumat (30/10/2026). (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso buka suara mengenai pemanggilan petinggi 10 perusahaan yang diduga memiliki keterkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia oleh pemerintah Singapura.

Budi memastikan pemanggilan tersebut tidak akan memengaruhi neraca perdagangan Indonesia. Menurutnya, persoalan tersebut tidak menjadi masalah bagi aktivitas perdagangan kedua negara.

"Nggak, nggak, nggak ada masalah," ujar Budi saat ditemui di Jakarta, Jumat (30/10/2026).

Sebelumnya, pemerintah Singapura memanggil petinggi sejumlah perusahaan yang diduga memiliki hubungan dengan entitas di Indonesia yang berpotensi berkontribusi terhadap pencemaran kabut asap lintas negara.

Mengutip laporan Channel News Asia (CNA), Rabu (28/10/2026), pemanggilan tersebut bertujuan meminta informasi mengenai keterkaitan bisnis perusahaan-perusahaan itu dengan entitas di Indonesia. Langkah ini bukan berarti perusahaan yang dipanggil telah terbukti bersalah.

Pertemuan tersebut melibatkan Wakil Perdana Menteri Singapura Gan Kim Yong, Menteri Senior K. Shanmugam, dan Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Grace Fu. Mereka didampingi pejabat Kejaksaan Agung, Badan Lingkungan Nasional (NEA), serta Kementerian Hukum Singapura.

Sepuluh perusahaan tersebut sebelumnya menerima pemberitahuan dari NEA pada 23 Oktober berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang Kabut Asap Singapura. Aturan tersebut mewajibkan perusahaan memberikan informasi mengenai hubungan mereka dengan perusahaan di Indonesia yang diduga berkontribusi terhadap kabut asap.

Sejumlah perusahaan yang disebut dalam laporan antara lain Bumitama Agri, First Resources, Golden Agri-Resources, Indofood Agri Resources, Kencana Agri, TSH Resources, Wilmar International, dan Sinar Mas Group.

Dalam pertemuan tersebut, pemerintah Singapura meminta perusahaan memberikan informasi secara lengkap dan transparan untuk membantu proses penyelidikan.

"Pemerintah Singapura mengharapkan kerja sama dan transparansi yang substantif, bukan hanya sekadar kepatuhan teknis atau tanggapan berdasarkan hukum yang tidak membahas substansinya," kata Shanmugam, seperti dikutip The Straits Times.

Shanmugam juga mengingatkan perusahaan mengenai konsekuensi hukum apabila tidak memenuhi kewajiban memberikan informasi.

"Ketidakpatuhan terhadap Pasal 10 adalah sebuah pelanggaran. Ini bukan permintaan informasi rutin. Kami berharap perusahaan Anda merespons secara penuh, akurat, dan segera," ujarnya.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai denda hingga S$5.000 atau sekitar Rp70,77 juta. Sementara itu, perwakilan perusahaan yang tidak kooperatif dapat menghadapi hukuman penjara hingga satu bulan, atau kedua sanksi sekaligus.

Meski demikian, pemerintah Singapura menyatakan tetap akan mempertimbangkan hasil pemeriksaan yang menunjukkan tidak adanya kesalahan. Para perusahaan yang hadir juga disebut telah menyampaikan komitmen untuk bekerja sama sepenuhnya.

(dce) [Gambas:Video CNBC]
Next Article Singapura Panggil 10 Bos Perusahaan soal Kabut Asap, Wilmar-Sinar Mas


Most Popular
Features