Singapura Sebut 10 Perusahaan Diduga Picu Kebakaran Hutan RI
Jakarta, CNBC Indonesia - Singapura memperluas langkah penindakan terhadap perusahaan Indonesia yang diduga terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) penyebab kabut asap lintas negara (transboundary haze).
Badan Lingkungan Hidup Nasional Singapura (NEA) akan mengirimkan pemberitahuan pencegahan kepada tiga perusahaan tambahan di Kalimantan, sehingga total perusahaan yang disasar mencapai 10.
Dalam pernyataannya pada Senin (19/10/2026), NEA menyebut asap dari kebakaran di lahan konsesi ketiga perusahaan tersebut diduga telah terbawa hingga ke Singapura. Ketiganya adalah PT Buana Megatama Jaya, PT Mananjung Hayak, dan PT Baratama Putra Perkasa.
Pemberitahuan itu mewajibkan perusahaan mengerahkan personel untuk memadamkan api, menghentikan pembakaran yang berlangsung, tidak membuka pembakaran baru, serta menyerahkan rencana aksi pencegahan kebakaran.
NEA menegaskan, pemberitahuan tersebut bukan berarti perusahaan telah dinyatakan bertanggung jawab secara hukum atas kabut asap, tetapi dapat membuka jalan bagi penuntutan dan sanksi finansial jika unsur pelanggaran terpenuhi.
Sebelumnya, NEA telah mengirimkan pemberitahuan serupa kepada tujuh perusahaan yang terkait dengan kebakaran di Sumatra, yakni PT Bumi Andalas Permai, PT Bumi Mekar Hijau, PT Paramitra Mulia Langgeng, PT Sumatera Alam Anugerah, PT SBA Wood Industries, PT Hutan Lestari Raya, dan PT Bangkanesia.
Menteri Koordinator Bidang Keamanan Nasional Singapura K. Shanmugam menyebut kabut asap tersebut "sepenuhnya dapat dicegah" dan memperingatkan perusahaan agar tidak menganggap diri mereka bisa lolos dari tanggung jawab.
Ia juga mengatakan Bursa Efek Singapura telah meminta informasi dari tujuh perusahaan pertanian yang terdaftar di bursa tersebut mengenai operasional dan kemungkinan keterkaitan mereka dengan kebakaran di Indonesia.
"Jangan pernah meremehkan tekad pemerintah Singapura untuk bertindak," ujar Shanmugam, seperti dikutip CNA, Selasa (20/10/2026). Ia menambahkan, Singapura siap menggunakan instrumen hukum dan regulasi untuk menekan perusahaan yang tidak kooperatif, termasuk melalui aspek keuntungan, akses pendanaan, dan reputasi di mata investor.
Kebakaran hutan dan lahan di Indonesia telah memicu kabut asap yang menyebar ke sejumlah negara Asia Tenggara, termasuk Singapura dan Malaysia. Kementerian Kehutanan Indonesia mencatat lebih dari 2.020 kilometer persegi lahan terbakar sepanjang Januari hingga Juli, sementara proyek Nusantara Atlas memperkirakan luas kebakaran mendekati 8.960 kilometer persegi hingga akhir Agustus.
Respons Eks Mendag Lutfi
Sementara itu, mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi turut mengkritik respons Singapura yang dinilainya belum cukup hanya dengan mengirimkan surat peringatan. Melalui akun Instagram resminya, Senin (19/10/2026), Lutfi mendesak pemerintah Singapura menindak perusahaan yang diduga terlibat dalam karhutla, terutama yang memiliki kantor pusat atau terdaftar di negara tersebut.
"Jangan hanya menulis surat untuk membuat konstituen dan pemilih Anda senang. Izinkan saya menjelaskan apa yang tidak dikatakan pemerintah Anda kepada Anda," kata Lutfi.
Mengutip laporan Greenpeace Oktober 2026, Lutfi menyebut empat dari tujuh perusahaan yang sebelumnya disorot Singapura, bersama First Resources dan Bumitama Agri, tercatat di Bursa Singapura dan berbasis di negara itu. Ia menyebut nilai gabungan perusahaan-perusahaan tersebut mencapai S$10 miliar atau sekitar Rp141 triliun.
Lutfi juga menyoroti dugaan praktik pengalihan keuntungan melalui perusahaan induk dan kantor keluarga (family office) di Singapura. Ia mendesak otoritas setempat mengambil langkah penegakan hukum yang nyata, bukan sekadar mengeluarkan peringatan.
"Jangan menulis surat. Jangan mengirimkan peringatan. Geledah kantor mereka berdasarkan hukum Singapura," ujarnya.