Menteri Singapura Ancam Perusahaan Pemicu Kabut Asap
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Senior Singapura K. Shanmugam memperingatkan perusahaan-perusahaan yang diduga terkait dengan kebakaran lahan di Indonesia. Pemerintah Singapura, ujarnya, akan menggunakan seluruh instrumen hukum, regulasi, dan ekonomi untuk menindak mereka.
Shanmugam, yang juga menjabat Menteri Koordinator Keamanan Nasional dan Menteri Dalam Negeri, menegaskan penindakan akan terus berlanjut meski kabut asap telah mereda. Ia menegaskan perusahaan tidak bisa sekadar menunggu kabut asap hilang lalu kembali menjalankan bisnis seperti biasa.
"Kami akan terus mengusut masalah ini sampai tuntas, berapa pun waktu yang dibutuhkan," kata Shanmugam kepada wartawan saat mengunjungi Pos Pemeriksaan Woodlands, Senin, seperti dikutip Straits Times, Selasa (20/10/2026).
Dalam kapasitasnya sebagai Menteri Koordinator Keamanan Nasional, Shanmugam menyampaikan bahwa pemerintah sedang mempertimbangkan berbagai langkah untuk menekan perusahaan yang diduga bertanggung jawab. Tekanan tersebut dapat menyasar keuntungan perusahaan, akses terhadap pendanaan, hingga reputasi di mata investor.
Pemerintah juga siap memperkuat undang-undang atau memperkenalkan aturan baru jika diperlukan. Shanmugam mengatakan perusahaan tidak bisa menghindari tanggung jawab dengan menggunakan struktur korporasi berbeda atau berdalih bahwa kebakaran terjadi di Indonesia.
"Mereka tidak bisa melakukan greenwashing untuk menutupi perilaku mereka," ujarnya meminta perusahaan membuktikan klaim mengenai kebijakan tanpa pembakaran dan upaya pemadaman dengan fakta, bukan sekadar pernyataan.
Pernyataan tersebut menyusul langkah Badan Lingkungan Hidup Nasional Singapura (NEA) yang mengirimkan pemberitahuan hukum kepada 10 perusahaan di Indonesia. Mereka diminta menghentikan aktivitas pembakaran, memadamkan api di lahan yang dikelola, serta menyerahkan rencana pencegahan kebakaran.
Sementara itu, Shanmugam mengatakan pemerintah Singapura tidak hanya akan memeriksa pemegang konsesi lahan tetapi juga kelompok usaha besar dan individu yang berada di balik perusahaan-perusahaan tersebut. Ia menyebut penyelidikan menunjukkan Asia Pulp & Paper (APP) membeli produk dari tiga perusahaan yang telah menerima pemberitahuan NEA.
Pemerintah Singapura mengatakan ada empat perusahaan pembakar hutan RI yang diidentifikasi sebagai pemasok APP yakni Bumi Andalas Permai, Bumi Mekar Hijau, Sebangun Bumi Andalas (SBA) Wood Industries, dan Buana Megatama Jaya. Di sisi lain. Singapore Environment Council (SEC) mengeluarkan pemberitahuan pembatasan sementara terkait sertifikasi label ramah lingkungan APP di mana perusahaan itu diwajibkan menyampaikan laporan harian mengenai penanganan kebakaran dan menjalani pengawasan lebih ketat di konsesi pemasoknya.
"Kami akan mendalami hal ini lebih lanjut," katanya.
Lebih lanjut dalam berita yang sama, pemerintah Singapura juga memperluas pemeriksaan terhadap perusahaan yang tercatat di Bursa Efek Singapura. Bursa tersebut mengatakan telah meminta penjelasan dari tujuh perusahaan agribisnis, yakni Golden Agri Resources, Bumitama Agri, First Resources, Wilmar, Kencana Agri, Indofood Agri, dan TSH Resources, terkait operasional serta kemungkinan hubungan mereka dengan kebakaran.
Shanmugam menegaskan pemerintah akan memeriksa seluruh bukti secara adil sebelum menentukan langkah berikutnya.
Selain perusahaan, pemerintah turut menyoroti bank yang memberikan pinjaman kepada bisnis yang diduga terkait dengan kebakaran. Otoritas Moneter Singapura memiliki kewenangan pengawasan untuk memastikan bank mengelola risiko lingkungan dan hukum secara tepat.
Pemerintah Singapura juga akan memeriksa apakah perusahaan-perusahaan tersebut masih layak menerima hibah atau insentif pemerintah. Shanmugam berujar bahwa tekanan terhadap pihak yang bertanggung jawab tidak akan berhenti ketika kabut asap menghilang.