MARKET DATA

RI Tagih Pajak Tambahan Perusahaan Global, Ini 3 Mekanismenya

Dovana Hasiana,  CNBC Indonesia
29 October 2026 08:35
Gedung Kementerian Keuangan RI Direktorat Jenderal Pajak, Selasa (17/11/2025). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Foto: Gedung Kementerian Keuangan RI Direktorat Jenderal Pajak, Selasa (17/11/2025). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengatakan terdapat tiga mekanisme pajak tambahan dalam ketentuan pengenaan pajak minimum global atau Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE) di Indonesia.

Mekanisme tersebut adalah Qualified Domestic Minimum Top-up Tax yang mulai berlaku 1 Januari 2025; Income Inclusion Rule yang mulai berlaku 1 Januari 2025; dan Undertaxed Payment Rule yang mulai berlaku 1 Januari 2026.

Pertama, Qualified Domestic Minimum Top Up Tax. Ini merupakan ketentuan untuk mengenakan pajak tambahan pada subjek pajak dalam negeri yang merupakan entitas konstituen dari grup perusahaan multinasional memiliki tarif pajak efektif kurang dari 15%.

Misalnya, terdapat grup perusahaan multinasional di Indonesia memiliki tarif pajak efektif kurang dari 15%. Maka pemerintah bisa menarik pajak tambahannya melalui mekanisme Qualified Domestic Minimum Top Up Tax.

"Jadi wajib pajak di Indonesia mungkin bisa fokus dulu ke mekanisme Qualified Domestic Minimum Top Up Tax. Indonesia telah mendapatkan status Qualified Domestic Minimum Top-up Tax. Sehingga Indonesia berhak menarik duluan pajak tambahan yang kurang dibayarkan oleh grup perusahaan multinasional yang ada di Indonesia," ujar Fungsional Pemeriksa Pajak Direktorat Perpajakan Internasional DJP Ririn Wahyuni Nasrul, dikutip Kamis (29/10/2026).

Kedua, Income Inclusion Rule (IIR). Ketentuan ini untuk mengenakan pajak tambahan pada subjek pajak dalam negeri yang merupakan entitas induk dalam hal entitas anak grup perusahaan multinasional dikenakan pajak dengan tarif pajak efektif 15% di negara lain.

Misalnya, ada grup perusahaan multinasional yang induknya ada di Indonesia dan memiliki anak yang berada di luar negeri. Namun, anak perusahaan itu berdomisili di negara yang belum menerapkan GloBE, maka pajak tambahan dapat juga ditarik di Indonesia melalui mekanisme Income Inclusion Rule.

Terakhir, Undertaxed Payment Rule (UPR). Ketentuan ini untuk mengenakan pajak tambahan karena ketentuan Income Inclusion Rule tidak diterapkan oleh entitas induk dan/atau pajak tambahan belum sepenuhnya dikenakan dalam hal enitas konstituen lain dari grup pajak multinasional dikenakan pajak dengan tarif pajak efektif di bawah 15% di negara lain. Ini merupakan lapisan pengaman (backstop) terakhir atas bagian pajak tambahan yang belum sepenuhnya dikenakan melalui Income Inclusion Rule.

Pajak minimum global atau GloBE adalah ketentuan pengenaan pajak tambahan yang dikembangkan oleh OECD atau G20 Inclusive Framework on Base Erosion and Profit Shifting (BEPS). Tujuannya memastikan grup perusahaan multinasional dalam cakupan dikenai pajak dengan tarif pajak efektif paling sedikit 15% atas laba pada setiap negara atau yurisdiksi tempat beroperasi. Jika tarif pajak efektif suatu yurisdiksi kurang dari 15%, dapat timbul pajak tambahan (Top-up Tax).

Adapun, pajak ini menyasar entitas grup perusahaan multinasional dengan peredaran bruto tahunan paling sedikit EUR750 juta. Nilai peredaran bruto dipenuhi paling sedikit dalam dua dari empat tahun terakhir sebelum tahun pengenaan GloBE.

Peraturan pengenaan GloBE ini mulai berlaku di Indonesia pada 2025. Maka, pemerintah bakal mulai memperhatikan nilai peredaran bruto dari 2021-2024 dan jika tarif pajak efektif grup perusahaan multinasional kurang dari 15%.

(haa/haa) [Gambas:Video CNBC]
Next Article DJP: Deadline Laporan SPT Pajak Minimum Global Diperpanjang 2 Bulan


Most Popular
Features