MARKET DATA

5.581 Perusahaan Bersedia Patuh Ketentuan Pajak Minimum Global di RI

Robertus Andrianto,  CNBC Indonesia
02 October 2026 10:45
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto saat menyampaikan pemaparan dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi Juli 2026 di kantor pusat Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (21/7/2026). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Bogor, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan terdapat 5.581 wajib pajak (WP) badan anggota grup perusahaan multinasional yang sudah mendaftarkan diri sebagai wajib pajak GloBE hingga 30 September 2026.

GloBE adalah Global Anti-Base Erosion Rules. Ini adalah aturan pajak minimum global sebesar 15% yang dirancang guna memastikan perusahaan multinasional membayar tarif pajak efektif minimum di setiap yurisdiksi tempat mereka beroperasi.

"Nah, jumlah wajib pajak GloBE sampai 30 September 2026, ini alhamdulillah kami catat, kami detect, sudah ada 5581 wajib pajak GloBE," kata Bimo kepada media saat Media Gathering kementerian Keuangan di Bogor, Kamis (1/10/2026).

Pendaftaran tersebut dilaksanakan dengan menambahkan status sebagai wajib pajak GloBE sebagaimana diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-6/PJ/2026.

Entitas anggota grup multinasional di Indonesia dengan peredaran bruto konsolidasi minimal 750 juta euro wajib melakukan penambahan status administrasi sebagai wajib pajak GloBE melalui portal Coretax.

"(WP GloBE) consolidated financial account bisa menunjukkan bahwa mereka turnover-nya di atas 750 juta euro setahun di consolidated financial account-nya, kemudian kita nanti akan mulai meng-exercise hak pemajakan kita yang 15% atas turnover mereka di bisnis mereka di Indonesia," kata Bimo.

Patut diingat, ambang batas tersebut harus terpenuhi dalam sedikitnya dua dari empat tahun pajak sebelum tahun pengenaan GloBE.

Bimo mengatakan saat ini DJP masih memberikan kesempatan bagi wajib pajak yang untuk mendaftarkan diri dengan mandiri.

"Nah, tentu saat ini kami masih bisa, masih memberikan kesempatan para wajib pajak-wajib pajak lain yang memenuhi kriteria untuk melakukan pendaftaran dan pemenuhan kewajiban administrasi secara mandiri, karena ketentuan yang berlaku memang begitu," imbuhnya.

Ke depan, soal pendaftaran menjadi wajib pajak GloBE akan dilakukan secara sukarela atau voluntary compliance, sembari memastikan bahwa seluruh entitas yang masuk ke dalam pajak minimum atay global minimum tax ini bisa melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya dengan baik.

Lantas, bagaimana mendaftar menjadi wajib pajak GloBE?

Seperti yang dikatakan Bimo, entitas anggota grup multinasional di Indonesia dengan peredaran bruto konsolidasi minimal 750 juta euro wajib melakukan penambahan status administrasi sebagai wajib pajak GloBE melalui portal Coretax.

Patut diingat, ambang batas tersebut harus terpenuhi dalam sedikitnya dua dari empat tahun pajak sebelum tahun pengenaan GloBE. Lantas, bagaimana mendaftar menjadi wajib pajak GloBE?

Pendaftaran atau penambahan status sebagai Wajib Pajak GloBE dilakukan secara elektronik melalui Coretax oleh Penanggung Jawab atau Person in Charge (PIC) di perusahaan yang mengajukan.

Langkah-Langkah Registrasi WP GloBE di Coretax

1. Login ke Coretax: Masuk menggunakan akun Penanggung Jawab atau PIC, lalu lakukan impersonate ke akun WP badan.
2. Buka Menu Perubahan Status
3. Pilih menu Portal Saya, klik Perubahan Status, lalu pilih Penambahan Status Sebagai WP GloBE.
4. Isi Formulir Permohonan:
5. Periksa data identitas perwakilan atau PIC dan WP yang terisi otomatis.
6. Lengkapi Identitas Entitas Induk Utama (NPWP/TIN, nama, alamat, negara, dan periode pembukuan).
7. Masukkan data Grup PMN serta tahun pengenaan GloBE pertama.
8. Isi data Kontak Administratif (NIK/NPWP, email, serta nomor telepon perwakilan atau PIC yang valid).
9. Kirim Pengajuan. Centang kotak pernyataan WP, lalu klik tombol Simpan.
10. Terima Bukti. Sistem akan menerbitkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) dan Surat Pemberitahuan penambahan status GloBE.

(arj/arj) [Gambas:Video CNBC]
Next Article Bos Pajak Ungkap 1.460 Perusahaan Sudah Daftar Jadi WP GloBE


Most Popular
Features