MARKET DATA

DJP: Deadline Laporan SPT Pajak Minimum Global Diperpanjang 2 Bulan

Dovana Hasiana,  CNBC Indonesia
29 October 2026 07:55
Gedung Kementerian Keuangan RI Direktorat Jenderal Pajak, Selasa (17/11/2025). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Foto: Gedung Kementerian Keuangan RI Direktorat Jenderal Pajak, Selasa (17/11/2025). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melakukan perpanjangan tenggat penyampaian surat pemberitahuan (SPT) tahunan dalam rangka pengenaan pajak minimum global atau Global Anti-Base Erosion Rules (GloBe). Penyampaian bisa diperpanjang selama dua bulan untuk tahun pengenaan pertama GloBe.

Sedianya, jangka waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dalam rangka GloBe adalah paling lama empat bulan setelah akhir tahun pajak GloBe. Namun, wajib pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh dalam rangka melaksanakan GloBe untuk paling lama dua bulan dalam tahun pengenaan pertama.

Sebagai contoh, wajib pajak mulai dikenai GloBe untuk tahun buku Januari-Desember 2025. Mereka akan melaporkan SPT Tahunan PPh GloBe 2026. Adapun, jatuh tempo pembayaran SPT PPh Tahun Pajak GloBe adalah 31 Desember 2026. Sementara, jatuh tempo pelaporannya adalah 30 April 2027, yakni empat bulan setelahnya. Namun, ini bisa diperpanjang dua bulan menjadi 30 Juni 2027 untuk pengenaan tahun pertama.

"Jadi kita menyebutnya istilahnya Tahun Pengenaan GloBE 2025. Itu akan dilaporkan di SPT GloBE Tahun Pajak GloBE 2026. Jatuh tempo pembayaran atas SPT Tahun Pajak GloBE 2026 adalah 31 Desember 2026. Sedangkan jatuh tempo pelaporannya nanti 30 April 2027. Namun karena untuk tahun pertama ini bisa diperpanjang menjadi 30 Juni 2027," ujar Fungsional Pemeriksa Pajak Direktorat Perpajakan Internasional DJP Ririn Wahyuni Nasrul, dikutip Kamis (29/10/2026).

Adapun, pajak ini menyasar entitas grup perusahaan multinasional dengan peredaran bruto tahunan paling sedikit EUR750 juta. Nilai peredaran bruto dipenuhi paling sedikit dalam dua dari empat tahun terakhir sebelum tahun pengenaan GloBe. Dalam hal ini, mereka bakal membayar pajak dengan tarif minimum 15%.

Peraturan pengenaan GloBe ini mulai berlaku di Indonesia pada 2025. Maka, pemerintah bakal mulai memperhatikan nilai peredaran bruto dari 2021-2024 dan jika tarif pajak efektif grup perusahaan multinasional kurang dari 15%.

"Statusnya pendekatan umum (common approach). Mau tidak mau kita harus melaksanakan ini agar pajak jika memang ada pajak tambahan yang ada, yang kurang dibayarkan oleh wajib pajak kita, itu dapat dibayarkan di Indonesia," ujarnya.

Tiga Mekanisme

Dia mengatakan terdapat tiga mekanisme dalam ketentuan GloBE. Pertama, Qualified Domestic Minimum Top Up Tax. Ini merupakan ketentuan untuk mengenakan pajak tambahan pada subjek pajak dalam negeri yang merupakan entitas konstituen dari grup perusahaan multinasional memiliki tarif pajak efektif kurang dari 15%. Misalnya, terdapat grup perusahaan multinasional di Indonesia memiliki tarif pajak efektif kurang dari 15%.

Maka pemerintah bisa menarik pajak tambahannya melalui mekanisme Qualified Domestic Minimum Top Up Tax.

"Jadi wajib pajak di Indonesia mungkin bisa fokus dulu ke mekanisme Qualified Domestic Minimum Top Up Tax. Indonesia telah mendapatkan status Qualified Domestic Minimum Top-up Tax. Sehingga Indonesia berhak menarik duluan pajak tambahan yang kurang dibayarkan oleh grup perusahaan multinasional yang ada di Indonesia," ujarnya.

Kedua, Income Inclusion Rule. Ketentuan ini untuk mengenakan pajak tambahan pada subjek pajak dalam negeri yang merupakan entitas induk dalam hal entitas anak grup perusahaan multinasional dikenakan pajak dengan tarif pajak efektif 15% di negara lain.

Misalnya, ada grup perusahaan multinasional yang induknya ada di Indonesia dan memiliki anak yang berada di luar negeri. Namun, anak perusahaan itu berdomisili di negara yang belum menerapkan GloBE, maka pajak tambahan dapat juga ditarik di Indonesia melalui mekanisme Income Inclusion Rule.

Terakhir, Undertaxed Payment Rule. Ketentuan ini untuk mengenakan pajak tambahan karena ketentuan Income Inclusion Rule tidak diterapkan oleh entitas induk dan/atau pajak tambahan belum sepenuhnya dikenakan dalam hal entitas konstituen lain dari grup pajak multinasional dikenakan pajak dengan tarif pajak efektif di bawah 15% di negara lain.

(haa/haa) [Gambas:Video CNBC]
Next Article 22.662 Wajib Pajak Terindikasi Masuk Cakupan Pajak Minimum Global


Most Popular
Features