MARKET DATA

Batas PTKP Bakal Naik, DJP Bakal Cari Sumber Pajak Baru

Robertus Andrianto,  CNBC Indonesia
05 October 2026 08:45
Gedung Kementerian Keuangan RI Direktorat Jenderal Pajak, Selasa (17/11/2025). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Foto: Gedung Kementerian Keuangan RI Direktorat Jenderal Pajak, Selasa (17/11/2025). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan siap mencari sumber basis pajak baru apabila pemerintah memutuskan menaikkan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) pada 2027.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan kenaikan PTKP memang berpotensi menekan penerimaan pajak. Namun, dampak tersebut dinilai dapat diantisipasi melalui perluasan basis pajak, peningkatan kepatuhan, serta optimalisasi kinerja sistem Coretax.

"Memang kalau diputuskan pemerintah untuk menaikkan (PTKP) enggak apa-apa juga," ujar Bimo dalam media briefing minggu lalu, dikutip Senin (5/10/2026).

Bimo menjelaskan DJP hingga kini belum menghitung secara detail besaran potensi penerimaan yang hilang apabila PTKP dinaikkan. Menurutnya, pemerintah masih perlu menentukan terlebih dahulu besaran kenaikan PTKP sebelum dampaknya terhadap penerimaan dapat dihitung.

"Jadi penerimaan pasti akan berubah sedikit. Nanti kalau memang diputuskan (PTKP naik), konsekuensinya kita harus nyari basis pajak yang baru," katanya.

Dia menuturkan DJP juga belum memperoleh instruksi resmi untuk menghitung dampak kenaikan PTKP terhadap penerimaan, khususnya dari Pajak Penghasilan (PPh). Meski demikian, DJP telah menyiapkan sejumlah skenario untuk mengantisipasi perubahan kebijakan tersebut.

Skenario tersebut telah disampaikan kepada Direktorat Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kementerian Keuangan untuk dikaji lebih lanjut. Pembahasan mengenai kerangka kebijakan kenaikan PTKP selanjutnya akan dilakukan bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

"Kalau saya, belum disuruh (menghitung dampak ke penerimaan). Tetapi ketika melihat perkembangan dialog di antara Kementerian Koordinator Perekonomian, kami sudah siap. Skenarionya sudah kami sampaikan ke DJSEF," jelas Bimo.

Bimo mengatakan pemerintah perlu memperhitungkan sejumlah faktor sebelum menentukan dampak kenaikan PTKP terhadap penerimaan pajak. Salah satunya adalah kontribusi penerimaan dari wajib pajak orang pribadi yang berada pada lapisan tarif PPh tertinggi.

Dengan kenaikan PTKP, sebagian penghasilan masyarakat akan berada di bawah batas penghasilan yang dikenai pajak. Kondisi tersebut berpotensi mengurangi penerimaan PPh orang pribadi.

Namun, DJP menilai potensi penurunan tersebut tidak perlu menjadi kekhawatiran berlebihan apabila pemerintah dapat menemukan sumber basis pajak baru.

Adapun, wacana menaikkan batasan PTKP terungkap dalam rapat di Istana Negara minggu lalu (30/9/2026).

Menurut Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, batas PTKP kemungkinan setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP).

"Mereka yang gajinya UMP, pajaknya kita bebaskan," ungkapnya kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Jumat (2/10/2026).

Batas gaji yang tidak kena pajak saat ini mencapai Rp54 juta setahun atau Rp4,5 juta sebulan. Airlangga menyatakan, dengan batas PTKP sekarang maka ada selisih gaji yang masih dikenakan pajak. Jika gaji Rp5 juta sebulan maka setahun sebesar Rp60 juta. Dari batas PTKP, maka gaji yang dikenakan pajak adalah Rp6 juta.

"Berarti sisanya 6 juta kan harus subject kepada, PPh," ujar Airlangga.

(haa/haa) [Gambas:Video CNBC]
Next Article Bos Pajak Soal Wacana Kenaikan PTKP Mulai 2027: Kami Siap


Most Popular
Features