Bos Pajak Ungkap 1.460 Perusahaan Sudah Daftar Jadi WP GloBE
Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan terdapat 1.460 wajib pajak (WP) badan anggota grup perusahaan multinasional yang sudah mendaftarkan diri sebagai wajib pajak GloBE.
GloBE adalah Global Anti-Base Erosion Rules. Ini adalah aturan pajak minimum global sebesar 15% yang dirancang guna memastikan perusahaan multinasional membayar tarif pajak efektif minimum di setiap yurisdiksi tempat mereka beroperasi.
Pendaftaran tersebut dilaksanakan dengan menambahkan status sebagai wajib pajak GloBE sebagaimana diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-6/PJ/2026.
"Itu adalah yang ultimate parent entity (UPE) di luar Indonesia, ada 1.460 (WP badan)," ujar Dirjen Pajak Bimo Wijayanto selepas konferensi pers APBN KiTa, Jumat (18/9/2026).
Adapun, entitas anggota grup multinasional di Indonesia dengan peredaran bruto konsolidasi minimal 750 juta euro wajib melakukan penambahan status administrasi sebagai wajib pajak GloBE melalui portal Coretax.
Patut diingat, ambang batas tersebut harus terpenuhi dalam sedikitnya dua dari empat tahun pajak sebelum tahun pengenaan GloBE. Lantas, bagaimana mendaftar menjadi wajib pajak GloBE?
Pendaftaran atau penambahan status sebagai Wajib Pajak GloBE dilakukan secara elektronik melalui Coretax oleh Penanggung Jawab atau Person in Charge (PIC) di perusahaan yang mengajukan.
Langkah-Langkah Registrasi WP GloBE di Coretax
- Login ke Coretax: Masuk menggunakan akun Penanggung Jawab atau PIC, lalu lakukan impersonate ke akun WP badan.
- Buka Menu Perubahan Status
- Pilih menu Portal Saya, klik Perubahan Status, lalu pilih Penambahan Status Sebagai WP GloBE.
- Isi Formulir Permohonan:
- Periksa data identitas perwakilan atau PIC dan WP yang terisi otomatis.
- Lengkapi Identitas Entitas Induk Utama (NPWP/TIN, nama, alamat, negara, dan periode pembukuan).
- Masukkan data Grup PMN serta tahun pengenaan GloBE pertama.
- Isi data Kontak Administratif (NIK/NPWP, email, serta nomor telepon perwakilan atau PIC yang valid).
- Kirim Pengajuan. Centang kotak pernyataan WP, lalu klik tombol Simpan.
- Terima Bukti. Sistem akan menerbitkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)Â dan Surat Pemberitahuan penambahan status GloBE.