Panja Mulai Kerja, RUU Perampasan Aset Ditarget Sah Sebelum Desember
Jakarta, CNBC Indonesia - Panitia Kerja (Panja) RUU Perampasan Aset akan memulai menggelar rapat membahas substansi pada 5 November 2026. Dengan mulainya pembahasan ini, maka pengesahan RUU Perampasan Aset ditarget rampung sebelum Desember. Hal ini diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni
"Sampai nanti pada tanggal 5 November kalau nggak salah ada rapat kerja Panja yang memang di ketuai oleh Pak Habiburokhman. Dan mungkin setelahnya akan lebih cepat, mudah-mudahan akan lebih cepat sebelum Desember," kata Sahroni di kompleks parlemen, dikutip dari Detikcom, Kamis (29/10/2026).
Komisi III DPR RI pun telah menetapkan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, sebagai Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Sementara itu, Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Soedeson Tandra, dipercaya menduduki posisi Wakil Ketua Panja.
Habiburokhman yang merupakan legislator dari Fraksi Partai Gerindra ini pun menyampaikan penunjukan tersebut ditetapkan setelah Komisi III DPR RI menggelar rapat internal bersama pimpinan dan ketua kelompok fraksi (kapoksi) di Gedung DPR RI, Senin (26/10/2026). Dalam rapat itu, para pimpinan dan kapoksi menyepakati susunan kepemimpinan panja untuk melanjutkan pembahasan RUU Perampasan Aset.
"Yang kedua, tadi kita rapat antara pimpinan dan para kapoksi, kita menyepakati menunjuk saya, Habiburokhman, sebagai ketua panja dan Saudara Sudeson Tandra sebagai wakil ketua panja," ujar Habiburokhman.
Dilansir dari situs DPR, selain menetapkan pimpinan panja, Komisi III DPR RI juga menyepakati percepatan agenda pembahasan RUU Perampasan Aset. Salah satu langkah yang diambil ialah memajukan pelaksanaan rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang sebelumnya dijadwalkan pada masa sidang berikutnya menjadi selama masa reses saat ini.
Adapun, percepatan tersebut dilakukan untuk memenuhi target penyelesaian pembahasan RUU Perampasan Aset paling lambat pada 15 Desember 2026. Habiburokhman menyebut, tahapan pembahasan akan melibatkan berbagai unsur masyarakat guna menghimpun pandangan dan masukan terhadap rancangan regulasi tersebut.
"Tujuan pemajuan jadwal ini adalah memastikan agar pengesahan bisa dilaksanakan paling lambat tanggal 15 Desember 2026," ungkap Habiburokhman.
(haa/haa)