DPR RI Jawab Kabar Penolakan RUU Perampasan Aset
Jakarta, CNBC Indonesia - Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati memberikan klarifikasi mengenai kabar beredar soal DPR RI yang menolak pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) mengenai perampasan aset terkait tindak pidana.
"Sidang dewan yang kami hormati, sehubungan dengan beredarnya di media sosial, berita yang tidak benar atau berita bohong yang menyatakan bahwa DPR RI menolak pembahasan RUU perampasan aset terkait tindak pidana. Perlu kami sampaikan bahwa RUU tentang perampasan aset masuk ke dalam Prolegnas prioritas tahun 2026," ujarnya saat sidang paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Sari menjelaskan bahwa RUU tersebut sedang tahap penyusunan di Komisi III DPR RI serta melibatkan publik.
"Saat ini Komisi III DPR RI sedang dalam tahap penyusunan dengan menghimpun masukan dari publik dalam rangka partisipasi publik yang bermanfaat atau meaningful participation dari berbagai kalangan seperti masyarakat, akademisi, praktisi, mahasiswa, pakar, institusi, dan berbagai pihak terkait lainnya," ucapnya.
Seperti diketahui bahwa beredar kabar di masyarakat, khususnya di berbagai platform media sosial bahwa DPR RI menolak RUU Perampasan Aset. Adapun, RUU Perampasan Aset sudah diusulkan sejak tahun 2008 oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Setelah 17 tahun lamanya, RUU ini belum jua disahkan menjadi undang-undang.
(haa/haa) Addsource on Google [Gambas:Video CNBC]