MARKET DATA

Apa Kabar RUU Perampasan Aset? Begini Penjelasan Ketua Komisi III DPR

Emir Yanwardhana,  CNBC Indonesia
13 July 2026 16:22
Foto: Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Habiburokhman. (Dokumentasi www.gerindra.id)
Foto: Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Habiburokhman. (Dokumentasi www.gerindra.id)

Jakarta, CNBC Indonesia - Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Habiburokhman mengungkapkan kabar terbaru terkait Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Ia pun membantah apabila DPR tidak serius membahas RUU tersebut.



"Teman-teman di sini saksi juga bagaimana beberapa minggu ini kita gas terus soal RUU Perampasan Aset ini kita maksimalkan memenuhi permintaan pemberian pendapat dari elemen masyarakat," kata Habiburokhman di Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026).

Habiburokhman menjelaskan, penyusunan RUU Perampasan Aset bukan undang-undang perubahan. Untuk itu, penyusunannya juga melibatkan banyak perwakilan dari berbagai unsur masyarakat.

"Kemarin kita dikritisi kenapa saat penyusunan masyarakat tidak dilibatkan. Ini kita libatkan maksimal mulai penyusunan. Kita minta masukan dari masyarakat dan banyak sekali masyarakat yang antusias ingin hadir di RDPU hari ini," katanya.

Kemudian, Habiburokhman menyebut beberapa unsur masyarakat yang sudah diundang untuk memberikan pandangan, termasuk pada hari ini dalam RDPU untuk menerima masukan terkait RUU Perampasan Aset dengan akademisi hukum Universitas Pancasila Didi Sunardi, Senat Mahasiswa UIN Jakarta, serta Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

Ke depan masih ada beberapa tokoh lagi yang diundang seperti perwakilan dari BEM Trisakti, akademisi Universitas Cambrige, Rektor Universitas Banten Jaya, akademisi Kings College, serta pengacara senior Ari Yusuf Amir dan Hotman Paris Hutapea, untuk memberikan pandangan.

"Kita gaspol pak. Ini sementara belum ada kita agendakan RDPU undang-undang lain selain perampasan aset ini karena prioritas. Jadi UU advokat ada Mahkamah Konstitusi memerintahkan kita untuk membentuk dalam dua tahun ya kita belum bisa agendakan, ada undang-undang psikotropika. Kita full di UU Perampasan Aset ini," katanya.

Dalam kesempatan itu, politisi Partai Gerakan Indonesia Raya ini menjelaskan substansi dalam rapat adalah untuk menyeimbangkan antara kepentingan pemulihan aset dengan risiko abuse of power dari aparat penegak hukum.

"Jangan sampai terjadi abuse of power dengan mengatasnamakan undang-undang perampasan aset ini," katanya.

Untuk itu, dibutuhkan pandangan dari berbagai lapisan masyarakat untuk membuat batas supaya tidak ada penyalahgunaan kekuasaan dari APH. Selain itu dibahas juga mengenai perlunya pembentukan lembaga khusus untuk menangani pengelolaan aset yang disita, serta penamaan dalam nomenklatur apakah pemulihan aset atapu perampasan aset. Usulan yang diberikan adalah 'aset recovery' atau pemulihan aset bukan perampasan aset.

(miq/miq) Add logo_svg as a preferred
source on Google
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kawal Kasus Febrie Adriansyah, DPR Turun Tangan Bentuk Timwas


Most Popular
Features