Mengejar Koruptor atau Mengembalikan Uang Rakyat?

Nur Fauzi Ramadhan,  CNBC Indonesia
09 June 2026 14:32
Nur Fauzi Ramadhan
Nur Fauzi Ramadhan
Nur Fauzi Ramadhan merupakan peneliti yang meminati isu hukum dan kebijakan publik. Fokus kajian dari Fauzi adalah hukum pidana, hukum tata negara dan administrasi negara, hukum disabilitas, dan kebijakan publik. Selain itu, Fauzi berpengalaman dalam mela.. Selengkapnya
Foto: Presiden Prabowo Subianto di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (13/5/2026). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Presiden Prabowo Subianto di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (13/5/2026). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi CNBCIndonesia.com

"Saudara-saudara, begitu saya dilantik menjadi Presiden Republik Indonesia, jika memang saya menerima mandat dari rakyat, pada saat itu saya akan cari bukti-bukti korupsi. Pada saat itu, mulai saat itu saya akan kejar koruptor-koruptor itu. Bila perlu sampai Antartika, sampai ke padang pasir paling jauh, akan saya kejar."

Pernyataan Presiden Prabowo Subianto tersebut menggambarkan tekad politik yang kuat untuk memberantas korupsi di Indonesia. Namun di balik pernyataan tentang pengejaran koruptor, terdapat pertanyaan yang tidak kalah penting, apakah pemberantasan korupsi semata-mata harus berfokus pada mengejar dan menghukum pelakunya, atau justru harus diarahkan pada pengembalian aset dan uang negara yang telah dirampas melalui praktik korupsi?

Pertanyaan ini menjadi relevan karena dalam banyak kasus, negara berhasil memenjarakan koruptor, tetapi belum tentu berhasil memulihkan seluruh kerugian yang ditimbulkan. Akibatnya, korupsi tetap menyisakan keuntungan ekonomi bagi pelaku meskipun kebebasannya telah dirampas oleh negara.

Selama ini, keberhasilan pemberantasan korupsi di Indonesia sering diukur dari jumlah pelaku yang berhasil ditangkap dan dipidana. Setiap operasi tangkap tangan, vonis pengadilan, atau hukuman penjara terhadap pejabat publik selalu menjadi indikator utama bahwa penegakan hukum sedang berjalan. Namun, terdapat satu pertanyaan mendasar yang kerap luput dari perhatian: apakah negara benar-benar berhasil mengambil kembali hasil korupsi yang telah dinikmati para pelaku?

Pertanyaan tersebut penting karena korupsi pada hakikatnya merupakan kejahatan yang bermotif ekonomi. Tujuan utama koruptor bukanlah sekadar melanggar hukum, melainkan memperoleh keuntungan finansial dari penyalahgunaan kekuasaan. Oleh karena itu, pemberantasan korupsi seharusnya tidak hanya berorientasi pada penghukuman pelaku, tetapi juga pada pengembalian aset yang diperoleh secara melawan hukum.

Dalam praktiknya, tidak sedikit kasus korupsi yang berakhir dengan pemidanaan pelaku, tetapi kerugian negara yang berhasil dipulihkan jauh lebih kecil dibandingkan nilai kerugian yang ditimbulkan. Sebagian aset telah dialihkan kepada keluarga, disamarkan melalui perusahaan, dipindahkan ke luar negeri, atau bahkan tidak lagi dapat dilacak. Akibatnya, negara berhasil memenjarakan pelaku, tetapi gagal mengembalikan sebagian besar hasil kejahatan kepada masyarakat.

Kondisi tersebut menunjukkan adanya keterbatasan pendekatan konvensional yang selama ini lebih menekankan pada prinsip follow the offender, yaitu mengejar dan menghukum pelaku. Dalam beberapa dekade terakhir, berbagai negara mulai mengembangkan pendekatan baru yang dikenal dengan prinsip follow the money, yaitu memusatkan perhatian pada pelacakan dan perampasan aset hasil tindak pidana. Salah satu instrumen yang berkembang dari paradigma ini adalah civil asset forfeiture atau non-conviction based asset forfeiture.

Mengenal non-conviction based asset forfeiture
Konsep non-conviction based asset forfeiture pada dasarnya memungkinkan negara melakukan proses hukum terhadap aset yang diduga berasal dari tindak pidana tanpa harus terlebih dahulu memperoleh putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap terhadap pelakunya.

Dalam tradisi hukum Anglo-Saxon, mekanisme ini dikenal sebagai proses in rem, yaitu proses hukum yang ditujukan kepada benda atau aset, bukan kepada orang. Dengan kata lain, yang "diadili" adalah status hukum aset tersebut, bukan semata-mata kesalahan individu pemiliknya.

Bagi sebagian kalangan, gagasan ini terdengar kontroversial. Bagaimana mungkin negara dapat merampas harta seseorang tanpa terlebih dahulu membuktikan kesalahan orang tersebut melalui proses pidana? Kekhawatiran seperti itu tentu tidak dapat diabaikan. Sebagai negara hukum yang menjunjung tinggi hak asasi manusia, Indonesia harus memastikan bahwa setiap tindakan negara tetap menghormati prinsip praduga tak bersalah, perlindungan hak milik, dan due process of law.

Namun demikian, menolak konsep tersebut hanya karena dianggap berbeda dengan mekanisme pidana konvensional juga bukan pilihan yang bijaksana. Realitas menunjukkan bahwa banyak aset hasil korupsi sulit dirampas karena pelaku meninggal dunia sebelum putusan dijatuhkan, melarikan diri ke luar negeri, atau berhasil memanfaatkan celah hukum untuk menghindari pertanggungjawaban pidana. Dalam situasi seperti itu, negara sering kali kehilangan kesempatan untuk memulihkan kerugian yang sesungguhnya merupakan hak masyarakat.

Di sinilah relevansi civil asset forfeiture menjadi penting. Mekanisme ini memungkinkan negara tetap menempuh jalur hukum untuk membuktikan keterkaitan suatu aset dengan tindak pidana, meskipun proses pidana terhadap pelaku menghadapi hambatan. Tujuannya bukan untuk mengabaikan hak-hak individu, melainkan untuk memastikan bahwa hasil kejahatan tidak terus dinikmati oleh pelaku maupun pihak lain yang memperoleh keuntungan darinya.

Indonesia sebenarnya tidak sepenuhnya asing dengan gagasan tersebut. Ratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 menunjukkan komitmen Indonesia terhadap penguatan mekanisme pemulihan aset.

Selain itu, perkembangan hukum tindak pidana pencucian uang juga telah memperkenalkan sejumlah instrumen yang berorientasi pada pelacakan dan pengamanan aset hasil kejahatan. Dengan demikian, diskursus mengenai civil asset forfeiture bukanlah wacana yang muncul dari ruang kosong, melainkan bagian dari perkembangan global dalam upaya memberantas kejahatan ekonomi.

Penerapan yang Harus Hati-Hati
Meskipun menawarkan berbagai keunggulan, penerapan civil asset forfeiture tidak boleh dipandang sebagai solusi yang bebas dari persoalan. Justru karena mekanisme ini memberikan kewenangan yang lebih besar kepada negara untuk merampas aset yang diduga berasal dari tindak pidana, pengaturannya harus dilakukan secara hati-hati dan proporsional.

Efektivitas pemberantasan korupsi tidak boleh dijadikan alasan untuk mengurangi perlindungan terhadap hak-hak konstitusional warga negara. Dalam negara hukum, tujuan yang baik tetap harus dicapai melalui cara-cara yang sesuai dengan prinsip hukum dan keadilan.

Kekhawatiran tersebut bukan tanpa alasan. Salah satu kritik yang sering diarahkan terhadap civil asset forfeiture adalah potensi terjadinya perampasan aset berdasarkan dugaan yang belum tentu terbukti secara memadai.

Dalam kondisi tertentu, jangan sampai negara tergoda untuk menjadikan mekanisme ini sebagai jalan pintas ketika pembuktian pidana menghadapi kesulitan. Apabila tidak disertai standar pembuktian yang jelas dan pengawasan yang kuat, instrumen yang semula dirancang untuk memulihkan kerugian negara justru dapat mengancam kepastian hukum dan perlindungan hak milik warga negara.

Karena itu, penerapan civil asset forfeiture harus tetap berlandaskan prinsip due process of law. Negara harus mampu menunjukkan adanya hubungan yang kuat dan dapat dibuktikan secara hukum antara aset yang akan dirampas dengan tindak pidana yang menjadi sumber perolehannya.

Beban pembuktian tidak boleh sekadar didasarkan pada asumsi atau kecurigaan. Selain itu, pemilik aset harus diberikan kesempatan yang memadai untuk menjelaskan asal-usul kekayaannya, mengajukan keberatan, menghadirkan bukti, dan memperoleh pemeriksaan yang adil di hadapan pengadilan yang independen dan tidak memihak.

Lebih jauh, pengalaman berbagai negara menunjukkan bahwa keberhasilan mekanisme perampasan aset tidak hanya ditentukan oleh luasnya kewenangan negara, tetapi juga oleh kuatnya mekanisme akuntabilitas yang mengawasi penggunaan kewenangan tersebut.

Oleh sebab itu, setiap kebijakan mengenai civil asset forfeiture harus dilengkapi dengan prosedur yang transparan, mekanisme pengujian yudisial yang efektif, serta pengaturan yang jelas mengenai perlindungan pihak ketiga yang beritikad baik. Tanpa jaminan tersebut, publik dapat kehilangan kepercayaan terhadap sistem hukum karena perampasan aset dipandang lebih sebagai instrumen kekuasaan daripada instrumen keadilan.

Pada akhirnya, pertanyaan yang perlu diajukan bukanlah apakah Indonesia harus memilih antara menghukum koruptor atau merampas aset hasil korupsi. Keduanya bukan pilihan yang saling meniadakan, melainkan instrumen yang saling melengkapi.

Pemidanaan tetap diperlukan untuk menegaskan pertanggungjawaban individu atas perbuatan korupsi yang dilakukan. Namun pada saat yang sama, negara juga harus memastikan hasil kejahatan tidak tetap berada dalam penguasaan pelaku atau pihak-pihak yang memperoleh keuntungan darinya. Pemenjaraan tanpa pemulihan aset hanya menghasilkan keadilan yang parsial, sementara pemulihan aset tanpa akuntabilitas pidana juga berisiko mengabaikan aspek pertanggungjawaban pelaku.

Dalam konteks tersebut, pengembangan mekanisme civil asset forfeiture patut dipertimbangkan sebagai bagian dari reformasi hukum pemberantasan korupsi di Indonesia. Instrumen ini tidak dimaksudkan untuk menggantikan hukum pidana yang sudah ada, melainkan untuk memperkuat kemampuan negara dalam mengembalikan kekayaan publik yang telah dirampas melalui praktik korupsi.

Dengan kata lain, tujuan akhirnya bukan sekadar memperbanyak jumlah aset yang dirampas, melainkan memastikan bahwa setiap rupiah yang diperoleh secara melawan hukum dapat dikembalikan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Korupsi pada dasarnya adalah kejahatan yang mengejar keuntungan ekonomi. Oleh karena itu, pemberantasan korupsi yang efektif juga harus berani mengejar keuntungan tersebut hingga benar-benar kembali kepada negara dan masyarakat.

Ukuran keberhasilan pemberantasan korupsi tidak semata-mata terletak pada banyaknya pelaku yang dipenjara atau tingginya hukuman yang dijatuhkan, melainkan pada kemampuan negara memulihkan kerugian publik yang selama ini dinikmati secara tidak sah oleh para koruptor. Pada titik inilah, paradigma follow the money menemukan relevansinya: koruptor harus dihukum, tetapi yang tidak kalah penting, uang rakyat harus kembali kepada rakyat.


(miq/miq) Add logo_svg as a preferred
source on Google
Next Article Perbankan Syariah Dibayangi Jerat Pidana, Siapa Berani Ambil Risiko?