MARKET DATA

Bos DJP Klaim Kompleksitas Kebijakan Pajak di RI Level Menengah

Dovana Hasiana,  CNBC Indonesia
28 October 2026 14:05
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto dalam program CNBC Indonesia Squawk Box di Jakarta, Selasa (18/11/2025). (CNBC Indonesia/Tias Budiarto)
Foto: Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto dalam program CNBC Indonesia Squawk Box di Jakarta, Selasa (18/11/2025). (CNBC Indonesia/Tias Budiarto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyebut tingkat kerumitan sistem perpajakan Indonesia berada di level menengah dibandingkan negara lain. Penilaian itu disampaikan berdasarkan pertemuannya dengan otoritas pajak dari berbagai negara dalam forum internasional.

Bimo mengaku saat ini tengah berkumpul dengan para otoritas pajak dalam Global Forum for Exchange of Information, yang dihadiri para competent authority dari 38 negara. Dari pertemuan itu, ia menarik kesimpulan sementara soal posisi Indonesia.

"Rasa-rasanya Indonesia termasuk yang, kalau saya simpulkan sementara, di level menengah terkait dengan complexity of taxation-nya," ujar Bimo saat menutup acara sosialisasi perpajakan yang digelar Kantor Wilayah DJP se-Jakarta Raya, melalui online meeting, Rabu (28/10/2026).

Menurut Bimo, kerumitan paling tinggi ditemukan di negara-negara dengan sistem common law. Berbeda dengan Indonesia yang menganut civil law, buku kodifikasi pajak di negara-negara tersebut merujuk pada yurisprudensi kasus-kasus sebelumnya.

Akibatnya, ketentuan perpajakan bisa sangat tebal. "Untuk VAT bisa 5.000 halaman, ada lima seri buku," ungkapnya.

Meski mengklaim posisi Indonesia tidak terlalu rumit, Bimo menegaskan DJP akan terus menyederhanakan sistem perpajakan. Menurutnya, sistem yang dibangun harus lebih mudah dipahami, lebih cepat, berkepastian hukum, dan adil bagi wajib pajak.

"Kita akan terus membangun sistem kita secara lebih sederhana, secara lebih user-friendly di hadapan Bapak Ibu, lebih cepat, lebih berkepastian hukum, dan lebih adil," katanya.

Namun, ia menekankan upaya itu membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Asosiasi dan perhimpunan diminta menjangkau anggotanya, sedangkan konsultan dan organisasi profesi diharapkan terus meningkatkan profesionalisme dalam menjelaskan ketentuan dan sistem perpajakan.

Bimo juga meminta media membantu menyampaikan informasi yang akurat dan berimbang kepada masyarakat. Ia berharap forum ini membuat masyarakat semakin memahami hak dan kewajibannya, serta tahu ke mana harus bertanya atau meminta bantuan menyelesaikan kewajiban pajak.

"Sistem dan kebijakan perpajakan itu terus berkembang, dan setiap wajib pajak menghadapi keadaan yang berbeda-beda," ujarnya.

(haa/haa) [Gambas:Video CNBC]
Next Article DJP Gelar Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak, Bukan Tax Amnesty!


Most Popular
Features