Soal Keterlibatan TNI-Polri di Pajak, Bos DJP: Jangan Digoreng-goreng
Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan keterlibatan TNI dan Polri hingga Babinsa dalam proses pengawasan terhadap para wajib pajak (WP) yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) tidak perlu menjadi polemik.
Menurutnya, kebijakan ini sudah berlaku sejak 2020 dan surat edaran yang diterbitkannya hanya penyempurnaan peraturan. SE ini sebenarnya hanya diedarkan untuk internal DJP. Dia berharap tidak ada pihak yang menjadikan SE ini polemik dan bahan goreng-menggoreng.
"Jadi sekali lagi SE untuk internal DJP gak perlu dipolemikan dan digoreng-goreng. Itu koordinasi saja. Kami bekerja sama dengan bintara pembina desa dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban. Perangkat desa berkoordinasi dengan kita bukan narasikan pelaksanaan. Ini penyempurnaan," paparnya selepas konferensi pers APBN KiTA, dikutip Rabu (22/7/2026).
Dia pun menegaskan Babinsa dan Bhabinkamtibmas pun terlibat hanya sebagai pendukung untuk berkoordinasi, bukan senjata utama dalam mengawasi wajib pajak. Dia memastikan DJP telah memiliki senjata canggih.
"Senjata utama udah lebih canggih. Jadi kita pakai CRM (Compliance Risk Management) mesin kita kemudian kita pakai reservasi dari geo tagging kita, kita pakai Coretax kita," ujarnya.
Beberapa hari lalu, beredar isi Surat Edaran (SE) Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Dalam surat itu ditegaskan, DJP tetap mempertahankan sejumlah metode pengawasan konvensional. Kegiatan tersebut meliputi visitasi, penyisiran wilayah, pengamatan langsung, hingga pembangunan jejaring informasi dengan melibatkan Bintara Pembina Desa (Babinsa) maupun Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas).
(haa/haa) Addsource on Google [Gambas:Video CNBC]