Jumlah Orang Super Kaya RI yang Bayar Pajak Tarif 35% Kian Banyak
Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat peningkatan wajib pajak orang pribadi pembayar tarif pajak penghasilan (PPh) 35% pada 2025.
Sebagai informasi, wajib pajak orang pribadi atau WP OP pembayar tarif PPh 35% itu ialah yang termasuk lapisan penghasilan kena pajak tertinggi, yaitu di atas Rp 5 miliar per tahun.
"Wajib pajak yang melakukan pembayaran dengan tarif tertinggi berdasarkan data tahun lalu meningkat sekitar 5,1%," kata Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto di kantor pusat Kementerian Keauangan, Jakarta, Kamis (12/3/2026).
Bimo mengatakan, meningkatnya jumlah crazy rich yang menjadi pembayar pajak itu tak terlepas dari peningkatan pengawasan dan pelayanan untuk para wajib pajak yang terus digencarkan DJP.
"Jadi dibanding dengan tahun sebelumnya, ini merupakan hasil dari peningkatan pelayanan dan pengawasan terhadap kelompok wajib pajak yang di top tier 35%," tegas Bimo.
Sebagai informasi, besaran tarif pajak penghasilan tertinggi 35% ini sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Sebelum ada UU HPP, lapisan tarif PPh mentok sebesar 30% dan itu pun untuk lapisan penghasilan yang hanya mencapai 30%.
Dalam UU HPP, kini tarif PPh terbagi ke dalam lima lapisan, yaitu 5% untuk penghasilan kena pajak Rp 0-60 juta, 15% Rp 60 juta - Rp 250 juta, 25% dari Rp 250 juta - Rp 500 juta, 30% dari Rp 500 juta - Rp 5 miliar, dan 35% di atas Rp 5 miliar.
Pada 2024, jumlah wajib pajak yang membayar tarif PPh 35% sebetulnya masih bertambah lebih cepat, yakni mencapai 10% dibanding 2023.
(arj/haa) Addsource on Google [Gambas:Video CNBC]