Penjelasan Lengkap DJP Respons Heboh CV-PT Kini Kena Pajak 22%
Jakarta, CNBC Indonesia - Perusahaan terbatas (PT) dan persekutuan komanditer (CV) tak lagi bisa memanfaatkan tarif pajak penghasilan (PPh) final 0,5% usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), setelah berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 pada 22 April 2026.
Ketentuan itu pun membuat jagat media sosial heboh, dengan narasi yang mencuat ialah PT serta CV mulai terkena tarif PPh badan normal 22% akibat PP 20/2026 yang merevisi PP 55/2022.
Merespons isu itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan, bagi CV dan PT memang ke depan tidak lagi menjadi penerima fasilitas PPh Final UMKM 0,5%.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menjelaskan, fasilitas PPh Final UMKM memang difokuskan kepada wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang, dan koperasi.
Sementara badan usaha seperti CV dan PT secara umum diarahkan untuk mengikuti mekanisme perpajakan umum sesuai ketentuan.
"Pertimbangannya, fasilitas PPh Final UMKM sejak awal merupakan penyederhanaan administrasi bagi pelaku usaha yang paling membutuhkan kemudahan dalam menghitung dan memenuhi kewajiban pajaknya," kata Inge kepada CNBC Indonesia, dikutip Kamis, (4/6/2026).
Namun, Inge menekankan, ketentuan ini bukan berarti CV dan PT yang sudah memakai fasilitas langsung dicabut begitu saja. Untuk CV dan PT yang sebelumnya sudah memanfaatkan fasilitas berdasarkan PP 55 Tahun 2022, tetap diberikan ketentuan peralihan.
Mereka masih dapat menggunakan fasilitas sampai jangka waktu yang sebelumnya diberikan berakhir, sepanjang tetap memenuhi kriteria. Jadi ada masa transisi untuk menjaga kepastian hukum bagi Wajib Pajak yang sudah berjalan.
Sementara itu, terkait dengan isu PT dan CV kini kena tarif PPh 22%, Inge menegaskan, ada kekeliruan dari narasi yang beredar di publik beberapa hari terakhir. Ia menegaskan, sebetulnya tarif itu memang berlaku umum bagi perusahaan yang laba fiskalnya telah memenuhi ketentuan penghasilan kena pajak, bukan omzet seperti PPh Final UMKM 0,5% dengan batas Rp 4,8 miliar setahun.
"Terkait isu sekarang kena 22%, ini juga perlu diluruskan. Kalau Wajib Pajak badan masuk mekanisme umum, pajaknya bukan 22% dari omzet. Tarif PPh badan dikenakan atas penghasilan kena pajak atau laba fiskal, setelah memperhitungkan biaya-biaya yang memenuhi syarat sebagai pengurang penghasilan bruto," tegasnya.
"Jadi benar, kalau PPh Final 0,5% itu dihitung dari omzet. Sedangkan dalam mekanisme umum, pajak dihitung dari laba," ucap Inge.
Karena itu, ia menegaskan, tidak tepat kalau dikatakan pajak naik dari 0,5% menjadi 22%. Yang lebih tepat adalah, sebagian Wajib Pajak badan akan mengikuti mekanisme normal, yaitu penghitungan pajak berdasarkan laba usaha dan biaya yang dapat dikurangkan.
Dengan penataaan tarif pajak ini, Inge menegaskan bukan berarti sektor usaha akan selalu dirugikan.
"Apakah ini akan merugikan sektor usaha? Tidak selalu. Untuk usaha dengan margin tipis dan pembukuan yang rapi, mekanisme umum bisa mencerminkan kondisi usaha yang lebih sebenarnya, karena pajak dihitung dari laba, bukan omzet. Yang penting adalah Wajib Pajak mulai menata pembukuan, memisahkan biaya usaha dan pribadi, serta menyimpan bukti biaya dengan baik," tutur Inge.
(arj/arj) Addsource on Google [Gambas:Video CNBC]