Hapus Tagih Utang UMKM Diperluas Hingga ke Lembaga Non-Bank & BUMD
Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi XI DPR RI bersama pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). RUU P2SK ini akan disahkan dalam Rapat Paripurna DPR hari ini, Kamis (4/6/2026).
RUU P2SK ini akan memberikan payung hukum untuk melakukan hapus buku dan hapus tagih utang macet UMKM pada bank serta lembaga keuangan non-bank milik negara (BUMN) dan daerah (BUMD) tanpa merugikan keuangan negara
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan hal ini merupakan bagian dari kesepakatan pemerintah dan DPR untuk bersama-sama mendorong pengembangan UMKM sebagai penggerak pertumbuhan ekonomi.
Dia menegaskan cakupan kebijakan penghapusan piutang macet kepada UMKM yang telah diatur dalam Undang-Undang P2SK akan diperluas lingkupnya hingga mencakup bank atau lembaga keuangan non-bank BUMN dan BUMD.
Selain itu, dia menegaskan perlunya relaksasi syarat penghapus buku dengan tetap mengedepankan prinsip kehatian serta mempertimbangkan peluang pengembalian dari debitur.
"RUU ini juga kembali menegaskan bahwa kerugian dari penghapusan piutang macet menjadi tanggung jawab masing-masing bank atau lembaga keuangan non-bank baik BUMN atau BUMD dan tidak menjadi kerugian negara," tegas Purbaya.
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Perubahan UU P2SK Mohamad Hekal menuturkan penghapusan utang macet UMKM ini merupakan salah satu substansi penting yang disepakati dalam revisi UU P2SK. Menurutnya, ini adalah bentuk kebijakan pemerintah untuk memberikan kesempatan kedua kepada pelaku UMKM agar dapat kembali berpartisipasi dalam kegiatan ekonomi.
"Salah satu yang bisa kita banggakan dari revisi undang-undang ini adalah penghapusbukuan dan hapus tagih utang UMKM yang selama ini sangat menyulitkan," ujar Hekal, Rabu (3/6/2026).
Menurut Wakil Ketua Komisi XI DPR RI itu, selama ini banyak pelaku usaha yang kesulitan mengembangkan usahanya karena masih terbebani kewajiban kredit lama yang secara administratif belum dapat diselesaikan.
"Kondisi tersebut tidak hanya menghambat produktivitas pelaku usaha, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi perekonomian," katanya.
Dengan beleid ini, pemerintah nantinya memiliki ruang untuk menyelesaikan berbagai persoalan kredit yang selama ini menghambat pelaku UMKM. Dengan demikian, masyarakat yang terdampak dapat kembali memperoleh akses terhadap pembiayaan maupun aktivitas ekonomi lainnya.
"Dengan undang-undang ini dikasih dasar hukum untuk bisa kita lakukan penghapusan sehingga masyarakat yang terkena masalah ini bisa kembali berpartisipasi dalam pertumbuhan perekonomian Indonesia," tegas Hekal, dikutip dari situs DPR RI.
(haa/haa) Addsource on Google [Gambas:Video CNBC]