RUU P2SK Atur Danantara Dapat Terbitkan Surat Utang Khusus
Jakarta, CNBC Indonesia — Pemerintah dan Komisi XI DPR telah menyepakati poin-poin hasil pembahasan Panitia Kerja atau Panja RUU Perubahan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) Nomor 4 Tahun 2023.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan satu poin di dalam perubahan RUU tersebut adalah mengatur mengenai penerbitan surat utang Danantara.
"Dalam rangka mobilisasi kapital untuk mendorong perekonomian nasional di tengah kondisi ketidakpastian global yang tinggi, RUU ini mengatur bahwa BPI Danantara dapat menerbitkan surat utang khusus, termasuk patriot bond dan merah putih bond," kata Purbaya di Ruang Rapat Komisi XI DPR, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Dia menjelaskan bahwa penerbitan surat utang khusus dilakukan dengan menetapkan strategi kebijakan pengendalian risiko yang dikelola secara profesional akuntabel dan pertimbangan bisnis yang sahih.
Adapun Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun telah mengetuk palu kesepakatan, setelah isi laporan panja RUU P2SK disepakati seluruh fraksi DPR di Komisi XI bersama dengan pemerintah yang diwakili Menteri Keuangan Purbaya hingga Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
"Bahwa 8 fraksi di Komisi XI DPR menyetujui RUU tentang perubahan atas UU nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK untuk selanjutnya dibawa ke pembicaraan tingkat dua, dalam rapat paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi UU," kata Misbakhun.
Ketua Panja RUU P2SK, sekaligus Wakil Ketua Komisi XI DPR Mohammad Hekal membacakan pokok materi muatan dan pengaturan dalam RUU itu.
"Terdapat 17 pokok materi muatan dan pengaturan dalam RUU perubahan P2SK yang telah disepakati dalam pembahasan panja," kata Hekal.
Sebelum sampai pada 17 pokok materi muatan dan pengaturan RUU P2SK, Hekal menyebutkan bahwa tim perumus dan tim sinkronisasi juga telah merumuskan UU baru itu akan terdiri dari 2 pasal romawi dan 10 angka perubahan dengan total 145 pasal secara keseluruhan.
Seluruh pasal ini merupakan hasil dari pencermatan dan telaah terhadap seluruh daftar inventarisasi masalah (DIM) yang telah disampaikan pemerintah sejumlah 1.212 DIM, terdiri dari 805 DIM batang tubuh dan 407 DIM penjelasan, termasuk terhadap beberapa topik baru yang berkembang dalam pembahasan panja.
Hekal menyatakan, dari total 1.212 DIM tersebut, terdapat 485 DIM tetap pada batang tubuh dan 224 DIM tetap pada penjelasan. Lalu ada 167 DIM perubahan redaksional pada batang tubuh dan 79 DIM pada penjelasan. Adapula 31 DIM perubahan subtansi pada batang tubuh dan 11 DIM Penjelasan.
Sebanyak 76 DIM penambahan subtansi pada batang tubuh dan 60 DIM pada penjelasan juga ada di dalamnya, serta 46 DIM dihapus pada batang tubuh dan 33 DIM pada penjelasan.
(mkh/mkh) Addsource on Google [Gambas:Video CNBC]