Purbaya: OJK Bakal Punya Kepala Eksekutif Baru, Pengawas Bursa Mineral
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, keberadaan RUU P2SK baru yang telah disepakati DPR untuk ditetapkan dalam Paripurna akan membuat penambahan kursi baru dewan komisioner di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ia mengatakan, dewan komisioner OJK baru itu akan mengurus pengawasan bursa mineral dan komoditas strategis, sebagaimana poin penting baru yang ditetapkan dalam RUU P2SK.
"Dalam aspek kelembagaan, disepakati penyempurnaan sususnan dewan komisioner OJK, termasuk penambahan kepala eksekutif pengawas bursa mineral dan komoditas starategis," kata Purbaya saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR terkait RUU P2SK, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Selain itu, Purbaya menegaskan, RUU P2SK juga akan menyempurnakan seluruh peraturan seleksi dewan komisioner OJK ke depannya, termasuk untuk persyaratan calon anggota, pemberhentian, hingga penggantian anggota dewan komisioner.
"Serta penyempurnaan pengaturan mengenai panitia seleksi, persyaratan calon anggota dewan komisioner, pemberhentian anggota dewan komisioner, anggota dewan komisioner pengganti dan komite-komite di lingkungan dewan komisioner," kata Purbaya.
Sebagaimana diketahui, Panitia Kerja pembahasan RUU Perubahan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) telah merampungkan pembahasan rancangan undang-undang baru yang akan merevisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 itu.
Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun pun telah mengetuk palu kesepakatan, setelah isi laporan panja itu disepakati antara seluruh fraksi DPR di Komisi XI bersama dengan pemerintah yang diwakili Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa hingga Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
"Bahwa 8 fraksi di Komisi XI DPR menyetujui RUU tentang perubahan atas UU nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK untuk selanjutnya dibawah ke pembicaraaan tingkat dua, dalam rapat paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi UU," tegas Misbakhun.
Dalam rapat kerja dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, hingga Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dengan Komisi XI DPR, Ketua Panja RUU P2SK, sekaligus Wakil Ketua Komisi XI DPR Mohammad Hekal telah membacakan pokok materi muatan dan pengaturan dalam RUU itu.
"Terdapat 17 pokok materi muatan dan pengaturan dalam RUU perubahan P2SK yang telah disepakti dalam pembahasan panja," kata Hekal di Ruang Rapat Komisi XI DPR, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Adapun 17 pokok metari muatan dan pengaturan dalam RUU Perubahan UU P2SK sebagai berikut:
1. Kelembagaan LPS
2. Kelembagaan OJK
3. Kelembagaan BI
4. Evaluasi kinerja LPS, OJK, dan Bank Indonesia ole DPR
5. Cakupan perluasan usaha perbankan dan perbankan syariah
6. Demutualisasi Bursa Efek di Pasar Modal
7. Transfer margin dalam transaksi di pasar keuangan
8. Surat Utang Danantara
9. Perusahaan asuransi dan asuransi syariah dalam resolusi
10. Dana pertanggungan wajib kecelakaan lalu lintas
11. Bursa mineral dan komoditas strategis
12. Aset kripto
13. Satuan tugas pencegahan dan penanganan pinjaman daring dan perjudian daring
14. Pusat finansial internasional Indonesia
15. Penanganan piutang macet kepada UMKM
16. Penyelidikan dan penyidikan di sektor jasa keuangan serta mekanisme keadilan restoratif
17. Bank dalam penyehatan
source on Google [Gambas:Video CNBC]