Mulai Hari Ini! Izin Konsultan Pajak Wajib Lewat Satu-ProfKeu
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Keuangan menetapkan implementasi layanan perizinan profesi konsultan pajak secara resmi diselenggarakan melalui sistem Satu-ProfKeu mulai hari ini, Selasa (27/10/2026). Hal ini sebagaimana termaktub dalam Surat Edaran Nomor SE-6/SK/2026 tentang Implementasi Platform Satu-ProfKeu untuk Layanan Perizinan Profesi Konsultan Pajak.
Berdasarkan dokumen yang diterima CNBC Indonesia, Satu-ProfKeu merupakan sistem yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kementerian Keuangan. Sistem ini mengintegrasikan seluruh sistem perizinan terkait. Melalui portal resmi yang disediakan, seluruh platform pendukung yang dulunya berdiri sendiri kini telah disatukan ke dalam satu sistem.
"Integrasi ini bertujuan untuk mengeliminasi sekat-sekat sistemik terdahulu, sehingga konsolidasi dan pengelolaan data perizinan profesi keuangan dapat terekam secara terpusat, konsisten, dan akurat," sebagaimana dikutip melalui surat edaran tersebut, dikutip Selasa (27/10/2026).
Dengan ditetapkannya surat edaran ini, terhitung mulai 27 Oktober 2026, platform Satu-ProfKeu akan menjadi satu-satunya platform layanan perizinan profesi konsultan pajak. Dengan demikian, permohonan perizinan yang telah diajukan paling lambat tanggal 26 Oktober 2026 dan telah memenuhi persyaratan tetap diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, permohonan perizinan yang telah diajukan paling lambat tanggal 26 Oktober 2026, tetapi belum memenuhi persyaratan, dikembalikan dan pemohon diminta untuk mengajukan kembali melalui platform Satu-ProfKeu.
Permohonan perizinan yang diajukan tidak melalui platform Satu-ProfKeu terhitung mulai 27 Oktober 2026 tidak akan diproses lebih lanjut dan pemohon dapat mengajukan kembali melalui platform Satu-ProfKeu.
Tata Cara Akses Satu-ProfKeu
Pengguna layanan dapat mengakses platform Satu-ProfKeu melalui tautan https://satu-profkeu.kemenkeu.go.id. Untuk dapat menggunakan platform Satu-ProfKeu, pengguna layanan harus melakukan pendaftaran akun SSO Kementerian Keuangan dengan cara mengisi beberapa informasi yang diperlukan, kemudian melakukan verifikasi alamat e-mail yang akan didaftarkan sebagai sebagai user name.
Pengguna layanan yang telah terverifikasi, masuk pada platform Satu-ProfKeu menggunakan akun SSO Kementerian Keuangan kemudian melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Untuk pengguna layanan yang merupakan profesi konsultan pajak, langkah-langkah yang perlu dilakukan adalah memperoleh role, melengkapi data profil, dan mengajukan perizinan
2. Untuk pengguna layanan yang merupakan calon profesi konsultan pajak, langkah-langkah yang perlu dilakukan adalah mengisi data profil, pengajuan perizinan, dan memperoleh role
(haa/haa)