Yusril Usul Under-Invoicing hingga Pencurian Ikan Masuk Bentuk Korupsi
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menilai banyak praktik manipulasi yang belum masuk dalam kategori korupsi dalam hukum Indonesia. Salah satunya adalah manipulasi nilai transaksi atau under-invoicing yang sering terjadi.
Menurutnya hal ini perlu disinkronisasikan dengan undang-undang tindak pidana korupsi. Khususnya mengenai perluasan definisi kerugian perekonomian negara, yang disebabkan praktik manipulasi seperti under invoicing hingga penyelundupan.
Sebabnya, praktik under-invoicing turut menggerus kekayaan negara karena nilai atau volume ekspor yang dilaporkan lebih rendah dari kondisi sebenarnya. Kondisi ini merugikan perekonomian negara dan membuka ruang bagi pihak tertentu untuk menikmati keuntungan dari manipulasi transaksi.
Terlebih juga banyak definisi korupsi yang tidak sinkron antara undang-undang tipikor, dengan hasil konvensi PBB melawan korupsi atau United Nation Convention Againts Corruption (UNCAC).
"Jangan dilupakan kegiatan-kegiatan seperti under invoicing, pencurian ikan di laut, yang itu sebenarnya adalah menguras kekayaan bangsa kita juga," kata Yusril, usai melakukan pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto, di Istana Negara, Senin (26/10/2026).
Untuk itu dia mengusulkan dalam pengertian aspek kerugian perekonomian negara juga termasuk hal yang perlu dibahas dalam penyempurnaan Undang-Undang Tipikor.
"Jadi menurut hemat saya sebenarnya di dalam undang-undang Tipikor kita sekarang ini pertama adalah unsur kerugian negara, yang kedua itu perekonomian negara. Nah perekonomian negara itu menurut saya masih kurang dikembangkan. Jadi kalau orang itu melakukan pencurian ikan, melakukan under invoicing di bidang pertambangan jelas dia merugikan perekonomian negara, mestinya itu juga termasuk ke dalam korupsi juga," katanya.
Yusril juga menjelaskan bahwa banyak perbuatan yang merugikan negara namun belum masuk dalam kategori korupsi. Dia mencontohkan seperti praktik under invoicing, penyelundupan, hingga penipuan pajak.
Sebelumnya Dewan Ekonomi Nasional (DEN) sempat meluruskan pernyataan terkait kajian mengenai perubahan definisi korupsi. Dari keterangan resmi yang dibagikan, bahwa rekomendasi penyempurnaan Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) tidak menghapus kerugian keuangan negara dari rumusan tindak pidana korupsi dan Pasal 2 serta Pasal 3 UU Tipikor/Pasal 603 dan 604 KUHP tetap dipertahankan.
Rekomendasi DEN berfokus pada dua hal. Pertama, memperjelas unsur pembuktian agar penegakan hukum lebih pasti, objektif, dan konsisten. Kedua, memperluas jangkauan pemberantasan korupsi melalui adopsi delik-delik dalam United Nations Convention against Corruption (UNCAC) yang belum diatur dalam hukum nasional.
Rekomendasi tersebut telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, pada 20 Oktober 2026, dengan tujuan menciptakan kepastian hukum, memperkuat efektivitas pemberantasan korupsi, dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
(emy/haa) [Gambas:Video CNBC]