MARKET DATA

Genjot Penerimaan, Ditjen Pajak Bakal Sasar Pemilik Rumah Kontrakan

Chandra Dwi Pranata,  CNBC Indonesia
07 August 2026 10:40
Format Baru Pajak Karyawan Bakal Berlaku di 2024
Foto: Infografis/ Format Baru Pajak Karyawan Bakal Berlaku di 2024/ Ilham Restu

Jakarta, CNBC Indonesia - Perluasan basis perpajakan akan terus dilakukan oleh pemerintah guna menyasar kelompok wajib pajak yang dinilai belum memenuhi kewajiban secara optimal.

Direktur Penyusunan APBN Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rofyanto Kurniawan mengatakan perluasan basis perpajakan akan menyasar masyarakat yang memiliki lebih dari satu rumah dan memperoleh penghasilan dari penyewaan properti.

"Terkait perpajakan, tentunya kita berupaya memperluas basis perpajakan. Sektor-sektor atau kelompok yang belum optimal pembayaran pajaknya ini akan kita optimalkan," kata Rofyanto dalam Konsultasi Publik Rancangan Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2027, Kamis (6/8/2026).

Rofyanto mencontohkan masyarakat yang memiliki lebih dari satu rumah. Menurutnya, tidak semua rumah tersebut digunakan sebagai tempat tinggal oleh pemiliknya. Sebagian di antaranya kemungkinan disewakan atau dikontrakkan sehingga menghasilkan pendapatan yang seharusnya menjadi objek pajak.

"Contohnya, kalau misalkan orang punya rumah lebih dari satu, tidak mungkin juga rumahnya itu ditinggali semua. Pasti ada yang disewakan, ada yang dikontrakkan," lanjut Rofyanto.

Selain memperluas basis pajak, pemerintah juga akan meningkatkan sinergi dengan berbagai instansi untuk memperkuat kepatuhan perpajakan.

Integrasi data antarlembaga diharapkan mampu memberikan gambaran yang lebih komprehensif mengenai aktivitas ekonomi wajib pajak sehingga pengawasan dapat dilakukan secara lebih efektif.

Di sisi lain, pemerintah terus menyempurnakan sistem Coretax agar dapat mendukung analisis data perpajakan secara lebih menyeluruh.

"Pemerintah sekarang ini sedang mengembangkan Coretax, ini terus kita diperbaiki, disempurnakan, untuk bisa melakukan analisis data perpajakan secara menyeluruh," terang Rofyanto.

Pemanfaatan data perpajakan yang terintegrasi dengan data perekonomian akan memudahkan pemerintah melakukan benchmarking terhadap profil wajib pajak.

"Diharapkan kalau kita melakukan benchmarking, kemudian data wajib pajaknya itu lengkap, dilengkapi dengan data perekonomian, maka penerimaan pajak kita akan bisa lebih optimal," ujarnya.

(chd/mij) [Gambas:Video CNBC]
Next Article Kantor Pajak LTO Panggil Ratusan Wajib Pajak 'Kakap', Ada Apa?


Most Popular
Features