Kantor Pajak LTO Panggil Ratusan Wajib Pajak 'Kakap', Ada Apa?
Jakarta, CNBC Indonesia - Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua atau yang kerap dikenal sebagai KPP LTO 2 telah mengumpulkan ratusan wajib pajak baru hasil pemindahan dan penetapan terdaftar, berdasarkan Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-00003/PDHCT/PJ/2026, Selasa (21/7/2026).
Setidaknya terdapat 165 waib pajak baru yang dikumpulkan dalam pertemuan berbentuk tax gathering itu di Gedung Radjiman Wedyodiningrat, Jakarta Selatan.
Kepala KPP LTO 2, Abdul Gani dalam pertemuan itu menegaskan kepada ratusan wajib pajak baru itu untuk lebih mengutamakan kepatuhan kooperatif yang direpresentasikan hubungan antara wajib pajak dan otoritas pajak dibangun atas dasar kepercayaan, transparansi, dan rasa saling menghargai.
Termasuk keterbukaan data dengan mengimbau Wajib Pajak untuk proaktif berdiskusi dan transparan mengenai proses bisnis serta laporan keuangan perusahaan.
"KPP mengedepankan kepuasan wajib pajak dalam hal pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan," tegas pria yang akrab disapa Abgan itu melalui keterangan tertulis, Rabu (22/7/2026).
Ia turut menekankan pentingnya memprioritaskan penyelesaian di tingkat pengawasan. Masalah perpajakan seperti sengketa transfer pricing atau penilaian aset diupayakan untuk diselesaikan melalui diskusi bersama Account Representative (AR) dan pengawas, guna meminimalkan penegakan hukum (pemeriksaan/SKP) yang memakan waktu dan biaya.
Abgan menekankan pemeriksaan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium). Penegakan hukum dan pemeriksaan akan tetap berjalan secara adil, profesional, dan proporsional untuk kasus-kasus berisiko tinggi.
Selanjutnya, ia turut menekankan Wajib Pajak dilarang keras memberikan gratifikasi, fasilitas, atau hadiah dalam bentuk apa pun kepada petugas pajak. Hubungan kerja harus dijaga agar tetap bersih, profesional, dan berintegritas.
Abgan menekankan, pertemuan antara 165 WP baru dengan KPP LTO 2 ini merupakan pertemuan pertama sekaligus titik tolak awal saling berkomitmen antara petugas pajak dan Wajib Pajak dalam menjalin kerja sama sekaligus menjaga integritas dalam rangka mengamankan target penerimaan pajak yang diamanahkan kepada Kanwil LTO 2026 sebesar Rp 805,420 triliun, dari target nasional sebesar Rp2.357,7 triliun.
Sebagaimana diketahui, KPP Wajib Pajak Besar Dua memberikan pelayanan untuk Wajib Pajak Badan besar tertentu yang melakukan kegiatan usaha di sektor industri, perdagangan, dan jasa selain jasa penunjang pertambangan dan jasa keuangan.
(arj/arj) Addsource on Google [Gambas:Video CNBC]