Pemerintah Cari Pajak Baru, Rumah Kontrakan Bakal Dikenakan
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah akan terus memperluas basis perpajakan untuk mengoptimalkan penerimaan negara, terutama dari kelompok wajib pajak yang dinilai belum menjalankan kewajiban perpajakannya secara maksimal.
Direktur Penyusunan APBN Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rofyanto Kurniawan mengatakan salah satu fokus perluasan basis pajak ialah masyarakat yang memiliki lebih dari satu properti dan memperoleh penghasilan dari aktivitas penyewaan rumah.
"Terkait perpajakan, tentunya kita berupaya memperluas basis perpajakan. Sektor-sektor atau kelompok yang belum optimal pembayaran pajaknya ini akan kita optimalkan," kata Rofyanto dalam Konsultasi Publik Rancangan Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2027, Kamis (6/8/2026).
Menurut Rofyanto, kepemilikan lebih dari satu rumah berpotensi menghasilkan pendapatan tambahan yang berasal dari kegiatan sewa-menyewa. Pendapatan tersebut menjadi salah satu potensi yang dapat dioptimalkan dalam upaya memperluas basis perpajakan.
"Contohnya, kalau misalkan orang punya rumah lebih dari satu, tidak mungkin juga rumahnya itu ditinggali semua. Pasti ada yang disewakan, ada yang dikontrakkan," lanjut Rofyanto.
Selain memperluas basis pajak, pemerintah juga akan memperkuat kepatuhan perpajakan melalui peningkatan sinergi dengan berbagai kementerian dan lembaga. Integrasi data antarlembaga dinilai penting untuk memberikan gambaran yang lebih lengkap mengenai aktivitas ekonomi wajib pajak.
Dengan dukungan data yang lebih terintegrasi, pemerintah berharap proses pengawasan dan pemetaan potensi pajak dapat dilakukan secara lebih efektif dan akurat.
Di saat yang sama, pemerintah juga terus melakukan penyempurnaan sistem Coretax sebagai tulang punggung administrasi perpajakan nasional. Sistem tersebut diharapkan mampu mendukung pengolahan dan analisis data perpajakan secara lebih komprehensif.
"Pemerintah sekarang ini sedang mengembangkan Coretax, ini terus kita diperbaiki, disempurnakan, untuk bisa melakukan analisis data perpajakan secara menyeluruh," terang Rofyanto.
Menurut dia, integrasi data perpajakan dengan berbagai indikator perekonomian akan mempermudah pemerintah melakukan benchmarking terhadap profil wajib pajak. Dengan basis data yang semakin lengkap, potensi penerimaan negara dari sektor perpajakan diharapkan dapat terus ditingkatkan.
"Diharapkan kalau kita melakukan benchmarking, kemudian data wajib pajaknya itu lengkap, dilengkapi dengan data perekonomian, maka penerimaan pajak kita akan bisa lebih optimal," ujarnya.
(haa/haa) [Gambas:Video CNBC]