Catat! Ini Daftar Program Penghapusan Sanksi Pajak DJP Terbaru

Dovana Hasiana, CNBC Indonesia
Senin, 26/10/2026 12:35 WIB
Foto: CNBC Indonesia/ Muhammad Luthfi Rahman

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah resmi merilis Buku Pedoman Program Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak, yang menjelaskan secara terperinci ketentuan Keputusan Dirjen Pajak nomor KEP-239/PJ/2026 tanggal 8 Oktober 2026.

Keputusan itu merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2026, yang memberi ruang pengaturan khusus bagi Direktur Jenderal Pajak untuk mengurangi atau menghapuskan sanksi administratif, atau mengurangi denda administratif PBB, atas dokumen perpajakan yang memenuhi syarat.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Inge Diana Rismawanti mengatakan, buku pedoman Program Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak ini akan menjadi acuan bagi wajib pajak dalam memanfaatkan program terbaru itu.


"Buku tersebut dibuat oleh Penyuluh Pajak DJP, dapat digunakan sebagai panduan oleh Wajib Pajak," kata Inge kepada CNBC Indonesia, Senin (26/10/2026).

Dalam buku itu, disebutkan bahwa Program Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi PMK 71/2026 dan KEP-239 berbeda dengan program pengampunan pajak atau tax amnesty.

"Keputusan ini tidak mengampuni pajak yang seharusnya terutang dan tidak menghapus pokok pajak. Fasilitasnya terbatas pada pengurangan atau penghapusan sanksi administratif tertentu, jika wajib pajak memenuhi persyaratan dan memperoleh keputusan dari Direktur Jenderal Pajak," sebagaimana dikutip dari buku pedoman

Meski begitu, Ditjen Pajak mengakui, kebijakan terbaru ini ada kaitan terbatas dengan Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Dalam batang tubuhnya, KEP-239 mencakup sanksi dalam surat ketetapan pajak (SKP) hasil pemeriksaan atas harta yang belum atau kurang diungkapkan oleh wajib pajak peserta PPS, dengan batas penerbitan SKP dan pembayaran yang khusus.

"Cakupan khusus ini tidak menjadikan KEP-239 sebagai program pengungkapan atau pengampunan baru. Pokok pajak yang timbul tetap harus dibayar," tertulis dalam buku pedoman.

Program pengurangan atau penghapusan sanksi ini terbagi dalam benerapa klaster. Pertama ialah tabel klaster pengawasan. Misalnya, untuk keterlambatan penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 atau sebelumnya, dan atau SPT Masa sampai dengan masa pajak September 2026 dengan statsus SPT Kurang Bayar.

Pengurangan sanksi berupa 100% terhadap denda Pasal 7 ayat 1 UU KUP bila SPT dilakukan pada 8 Oktober-31 Desember 2026, 50% periode 1 Januari-31 Maret 2026, dan 25% untuk periode 1 April-30 Juni 2027.

Untuk klaster pemeriksaan, contohnya ialah pengurangan untuk sanksi pada SKPKB, SKPKBT, atau SKP PBB hasil pemeriksaan yang terbit periode 8 Oktober 2026 sampai dengan 30 Juni 2026. Jenis sanksi seperti bunga hingga kenaikan sebagaimana termuat dalam UU KUP dan UU PBB.

Pengurangan bisa mencapai 100% untuk pokok pajak dilunasi paling lambat 31 Desember 2026 atas surat ketetapan yang diterbitkan dalam periode 8 Oktober-31 Desember 2026; atau paling lambat 1 bulan setelah tanggal diterbitkannya surat ketetapan, paling lambat sampai dengan 30 Juni 2027.

Paling rendah pengurangannya sebesar 25% untuk kasus ini, bila pokok pajak dilunasi setelah 2 bulan setelah tanggal diterbitkannya surat ketetapan terbit, paling lambat sampai dengan 30 Juni 2027.

Klaster penagihan, contohnya ialah untuk pengurangan sanksi yang akan diberikan paling tinggi 90% untuk kondisi Surat Tagihan Pajak (STP) yang diterbitkan sebelum 8 Oktober 2026. Syaratnya membayar sanksi administratif sebesar 10% dalam periode 8 Oktober - 31 Desember 2026.

Adapun yang terakhir adalah klaster basis data perpajakan, contohnya terkait dengan WP baru terdaftar atau PKP baru dikukuhkan menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 atau sebelumnya dan/atau 2) SPT Masa sampai dengan Masa Pajak September 2026 dengan status SPT Kurang Bayar yang disampaikan dalam periode 8 Oktober 2026 - 30 Juni 2027.

Pengurangan sanksi paling tinggi mencapai 100% dengan syarat khusus WP terdaftar/PKP dikukuhkan dalam periode 8 Oktober -31 Desember 2026 dan menyampaikan SPT untuk periode yang dicakup.


(arj/arj)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Suahasil Rombak Eselon 1 Kemenkeu, 5 Pejabat Dilantik