Prabowo Perintahkan Wajib Halal Ditunda, Maman Ungkap Nasib UMKM RI
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengungkapkan masih banyak pelaku UMKM di Indonesia yang belum memenuhi kewajiban sertifikasi halal. Salah satu kendalanya adalah biaya sertifikasi yang dinilai cukup membebani pelaku usaha.
Maman mengatakan, capaian sertifikasi halal saat ini masih jauh dari target yang diharapkan. Berdasarkan data yang dipaparkannya, akumulasi sertifikasi halal baru mencapai 4.432.039 sertifikat untuk entitas usaha, dengan jumlah produk yang disebut sekitar 16 juta.
"Ini masih jauh sekali (yang sudah tersertifikasi dari jumlah UMKM di Indonesia). Saya harus mengatakan jauh sekali. Masih jauh sekali," kata Maman dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (22/10/2026).
Ia mengakui masih banyak UMKM yang belum mampu menjalankan kewajiban tersebut. Selain persoalan kesiapan, pelaku usaha juga menghadapi kendala pembiayaan untuk memenuhi persyaratan sertifikasi halal.
"Karena memang mereka cukup berat juga, ada kewajiban pembiayaan di situ," ujarnya.
Atas kondisi tersebut, pemerintah memutuskan menangguhkan tenggat kewajiban sertifikasi halal yang sebelumnya jatuh pada 17 Oktober 2026 dan mengundurnya hingga Oktober 2028. Maman menyebut keputusan itu merupakan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menjaga keberlangsungan usaha UMKM.
"Nah karena ini demi untuk menjaga keberlanjutan dan keberlangsungan UMKM di tanah air kita, maka Pak Presiden memerintahkan kepada kami untuk menangguhkan kewajiban halal, deadline tanggal 17 Oktober kemarin diundur sampai tahun depan 2028. Begitu perintahnya," jelas dia.
Maman menegaskan, kewajiban sertifikasi halal bukan kebijakan baru yang muncul pada era pemerintahan Prabowo. Menurutnya, kewajiban tersebut merupakan amanat undang-undang yang telah terbit sejak 2014 silam.
Ia pun menekankan, pemerintah tetap mendukung pelaksanaan kewajiban sertifikasi halal. Namun, implementasinya perlu mempertimbangkan kemampuan UMKM, agar aturan tersebut tidak justru menghambat keberlangsungan usaha.
"Kita setuju bahwa kita perlu menjalankan undang-undang ini, tetapi jangan sampai undang-undang ini justru malah menjadi beban bagi UMKM kita," kata Maman.
Saat ini, Kementerian UMKM tengah membahas solusi bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, serta asosiasi usaha mikro dan kecil dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
Pembahasan tersebut dilakukan untuk mencari formula yang dapat mengakomodasi kewajiban sertifikasi halal sekaligus meringankan beban pelaku usaha. Namun, Maman menyatakan belum dapat menyampaikan langkah teknis yang akan diambil karena pembahasan masih berada pada tahap awal.
"Ya, kita lagi cari formula yang terbaik, jalan tengahnya," tutur dia.
Maman menegaskan, penangguhan tenggat merupakan langkah sementara agar UMKM memiliki ruang untuk memenuhi kewajiban sertifikasi halal tanpa terbebani secara berlebihan.
(dce)