MARKET DATA

Aturan Baru Wajib Sertifikasi Halal, Pengusaha Buka-Bukaan Dampaknya

Chandra Dwi Pranata,  CNBC Indonesia
14 October 2026 19:45
Stiker Halal yang tertempel di pintu masuk salah satu restoran siap saji di Salemba, Jakarta, Jumat (15/3/2024). Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama mengejar target 10 juta produk bersertifikat halal pada 2024, sebagai
Foto: Stiker Halal yang tertempel di pintu masuk salah satu restoran siap saji di Salemba, Jakarta, Jumat (15/3/2024). Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama mengejar target 10 juta produk bersertifikat halal pada 2024, sebagai upaya menjadikan Indonesia sebagai produsen makanan dan minuman halal nomor satu dunia pada tahun yang sama. McDonalds Indonesia menjaadi restoran cepat saji pertama yang menerima sertifikat halal yang berlaku sepanjang masa dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pengusaha industri pariwisata mengaku keberatan dengan rencana penerapan kebijakan Wajib Halal yang akan mulai berlaku pada 18 Oktober mendatang.

Ketua Umum Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Hariyadi B.S. Sukamdani menilai kebijakan Wajib Halal, khususnya terkait kewajiban sertifikasi halal, perlu dikaji ulang kesiapannya.

"Sertifikasi halal ini menyangkut rantai pasok (supply chain). Yang menyulitkan adalah ketika semua pihak di dalam rantai pasok tersebut diwajibkan memiliki sertifikat halal. Jika rantai pasok itu melibatkan UMKM atau perusahaan yang belum melakukan sertifikasi halal, hal ini tentu menjadi kendala. Oleh karena itu, kami mohon untuk ditinjau kembali," kata Hariyadi dalam konferensi pers Rapimnas dan Rakernas IV GIPI, Rabu (14/10/2026).

Selain masalah kesiapan rantai pasok, Hariyadi juga menyoroti beban biaya pengurusan sertifikat halal yang tidak semua pelaku usaha mampu menanggungnya.

"Rekan-rekan di sektor ritel mengusulkan agar kesiapan ini ditinjau kembali. Kendalanya bukan hanya pada perusahaan induk, tetapi juga seluruh rantai pasoknya yang harus bersertifikat. Apalagi, ada biaya yang harus dikeluarkan untuk mengurus sertifikat halal tersebut," terang Hariyadi.

Di sisi lain, ia menilai sosialisasi mengenai Wajib Halal oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) belum dilakukan secara masif. Hal ini membuat banyak pelaku usaha berskala kecil belum siap mengurus sertifikasi halal dalam waktu dekat.

"Di sektor ritel, produk tidak hanya berasal dari pabrikan besar, tetapi juga dari UMKM. Mereka belum tentu siap dalam waktu dekat, terlebih sosialisasi dan pembinaan dari BPJPH kepada masyarakat belum berjalan optimal," ujarnya.

Ia pun meminta pemerintah memberikan tenggat waktu yang lebih fleksibel agar para pelaku usaha dapat mempersiapkan diri secara lebih matang.

"Oleh sebab itu, ada permintaan dari asosiasi, terutama sektor ritel, agar diberikan tambahan waktu untuk melakukan persiapan yang lebih baik," ucapnya.

Sebelumnya, Pemerintah menegaskan tetap akan memberlakukan kewajiban sertifikasi halal mulai 18 Oktober 2026.

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menegaskan bahwa implementasi kebijakan tersebut dilakukan sesuai amanat peraturan perundang-undangan.

Ia menambahkan, penerapan Wajib Halal bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat sekaligus memberikan kepastian usaha secara terukur dan berbasis data.

Meski demikian, pemerintah tetap memberikan ruang serta toleransi bagi pelaku usaha yang belum sepenuhnya siap. Hal ini disampaikan untuk merespons desakan dari sejumlah pihak yang meminta agar implementasi Wajib Halal ditunda.

"Berbagai kekhawatiran mengenai kesiapan implementasi Wajib Halal perlu dilihat berdasarkan data dan informasi resmi. Permintaan penundaan sebagian besar muncul akibat penggunaan data yang kurang tepat serta pemahaman yang belum utuh mengenai mekanisme Wajib Halal," kata Haikal, dikutip dari keterangan resmi BPJPH, Selasa (6/10/2026).

"Jika datanya benar dan ketentuannya dipahami secara utuh, sebenarnya tidak ada alasan untuk menyatakan Indonesia belum siap. Jadi, kalau ada yang meminta ditunda, mari kita buka datanya. Jangan sampai keputusan diambil karena data yang salah atau kekeliruan dalam memahami kebijakan Wajib Halal," tegas Haikal.

(fab/fab) [Gambas:Video CNBC]
Next Article Kata-Kata Bos BPJPH Kepada Pengusaha Tak Siap Wajib Halal 18 Oktober


Most Popular
Features