18 Oktober Wajib Halal! Pemerintah Bagikan 1,35 Juta Sertifikat Gratis
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah mulai memberlakukan kewajiban jaminan produk halal pada 18 Oktober 2026, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014.
Dengan adanya tenggat waktu kewajiban pemberlakuan produk halal, baik itu makanan dan minuman, pemerintah menyediakan pemberian kuota sertifikat halal gratis bagi 1,35 juta usaha mikro, kecil, dan menengah.
"Tentu di dalam menjalankan program sertifikasi halal gratis ini kita melihat kesiapan dari pelaku usaha," kata Wakil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Dradjad Wibowo dalam acara Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) 2026, Jakarta, Rabu (14/10/2026).
Pemerintah menegaskan, kebijakan jaminan produk halal yang berlaku dalam tiga hari ke depan dalam rangka menjamin mutu produk dan daya saing industri nasional.
"Insya Allah tiga hari lagi implementasi jaminan produk halal mulai kita berlakukan. Kebijakan ini melindungi konsumen, menjamin mutu produk, dan memperkuat daya saing industri nasional," tegas Dradjad.
Sebelumnya, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan bahwa mulai 18 Oktober 2026 seluruh produk makanan dan minuman pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) wajib sudah bersertifikat halal.
Pemberlakuan kewajiban ini sesuai amanat UU nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Kepala BPJPH RI, Ahmad Haikal Hasan, menekankan pentingnya tertib halal agar pelaku usaha tidak hanya siap menghadapi kewajiban sertifikasi halal, namun juga sebagai strategi pengembangan bisnis.
"Tertib halal yang dijalankan dari sekarang sangat penting, karena selain memenuhi regulasi, hal ini juga menjadi strategi untuk memperkuat ekosistem bisnis di Indonesia," ujar Babe Haikal, sapaan akrabnya, tahun lalu.
(arj/arj) [Gambas:Video CNBC]