Anindya Bakrie Respons Wajib Halal Ditunda 2 Tahun, Sebut Momentum
Jakarta, CNBC Indonesia - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menilai penundaan kewajiban sertifikasi halal bagi sejumlah produk dan jasa menjadi langkah tepat di tengah kebutuhan pelaku usaha untuk meningkatkan produktivitas. Namun, pemerintah tetap perlu memastikan industri halal Indonesia berkembang agar mampu bersaing di pasar global.
Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Novyan Bakrie mengatakan, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebaiknya difokuskan pada kegiatan yang berdampak langsung terhadap produktivitas usaha.
"Pada saat ini lebih baik UMKM itu difokuskan untuk hal yang sifatnya produktif, kita fokus pada hal yang tentu langsung berdampak," ujar Anindya dalam konferensi pers Rapimnas Kadin di kantornya, Jakarta, Kamis (22/10/2026).
Meski demikian, Anindya menegaskan sertifikasi halal tetap penting bagi pengembangan industri halal nasional. Menurutnya, Indonesia memiliki peluang besar di sektor tersebut, tetapi belum berada di posisi terdepan.
"Niat sertifikasi halal baik, tapi juga kita mesti lihat momentumnya, kapan baiknya dan alhamdulillah sudah ada penyesuaian," katanya.
Dia menilai penyesuaian waktu penerapan kewajiban sertifikasi halal perlu mempertimbangkan kesiapan pelaku usaha. Dengan demikian, UMKM dapat mengatur prioritas usaha tanpa mengabaikan peluang untuk masuk ke pasar produk halal.
"Tapi juga jangan lupa, industri halal itu di dunia dan di Indonesia ini sangat besar, ya. Sangat-sangat besar, sedangkan Indonesia masih terlihat belum yang paling depan," ucap dia.
Sebelumnya, pemerintah memutuskan memperpanjang masa penahapan kewajiban sertifikasi halal untuk sejumlah produk dan jasa hingga Oktober 2028. Kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan kesiapan ekosistem halal nasional serta masukan dari asosiasi dunia usaha dan industri.
Penyesuaian dilakukan melalui perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Sebelumnya, sejumlah kewajiban sertifikasi halal dijadwalkan mulai berlaku pada 18 Oktober 2026.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menjelaskan, perpanjangan masa penahapan diperlukan agar penerapan kewajiban sertifikasi halal berjalan efektif dengan tetap memperhatikan kesiapan seluruh pihak yang terlibat.
"Dengan mempertimbangkan kesiapan ekosistem halal, Pemerintah memperpanjang penahapan pemberlakuan kewajiban bersertifikat halal melalui Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024," ujar Susiwijono dalam Sosialisasi Kebijakan Terkait Kewajiban Sertifikasi Halal.
Salah satu penyesuaian menyasar pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Masa penahapan kewajiban sertifikasi halal untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan diperpanjang hingga 17 Oktober 2028. Kewajiban tersebut mulai diberlakukan pada 18 Oktober 2028.
Anindya berharap penyesuaian kebijakan dapat memberi ruang bagi UMKM untuk memperkuat produktivitas sekaligus mendorong Indonesia memanfaatkan potensi industri halal yang besar, baik di dalam negeri maupun di pasar internasional.
Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Novyan Bakrie saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (22/10/2026). (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky) Foto: (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky) |
