CLOSE AD
MARKET DATA

Bakal Ada KEK Kesehatan, Warga RI Berobat Tak Perlu ke Luar Negeri

Chandra Dwi Pranata,  CNBC Indonesia
21 October 2026 20:10
Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes), Dante Saksono Harbuwono menyampaikan keynote speech dalam acara Road To CNBC Indonesia Awards di Jakarta, Kamis (24/9/2026). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Foto: Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes), Dante Saksono Harbuwono menyampaikan keynote speech dalam acara Road To CNBC Indonesia Awards di Jakarta, Kamis (24/9/2026). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia - Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono mengungkapkan pemerintah akan mengembangkan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) sektor kesehatan agar kualitas pelayanan kesehatan di Indonesia bisa makin meningkat.

Dante mengatakan pengembangan KEK kesehatan ini nantinya juga akan menarik investasi industri kesehatan di Indonesia, agar masyarakat tak lagi harus berobat ke luar negeri karena masih kurangnya kualitas pelayanan kesehatan di Indonesia.

"Tadi Pak Menko (Airlangga) sudah sebutkan ada Rp 150 triliun setiap tahun keluar karena orang berobat keluar negeri. Nah ini akan kita fasilitasi di KEK dan dia bisa membuat SAS (Special Access Scheme) serta mendatangkan fasilitas yang bertaraf internasional," kata Dante dalam konferensi pers Rapat Kerja Nasional (Rakernas) KEK, Rabu (21/10/2026).

Selain itu, pemerintah juga memberikan peluang bagi investor global untuk membangun industri alat kesehatan (alkes) dan industri obat-obatan mutakhir yang belum dapat dibuat di dalam negeri, agar Indonesia tak lagi bergantung dengan impor bahan baku untuk obat-obatan.

"Kami juga undang investor untuk masuk ke KEK agar bisa memproduksi alat kesehatan dan obat-obatan yang tidak bisa diproduksi sebelumnya di dalam negeri," terang Dante.

Pihaknya juga menyampaikan bahwa pemerintah telah menerbitkan regulasi yang mengatur izin praktik dokter asing di kawasan KEK. Kebijakan ini diharapkan memungkinkan dokter Indonesia memperoleh pengetahuan dan keterampilan dari tenaga medis internasional.

"Transfer of knowledge ini adalah kita sudah menerbitkan surat izin praktik untuk dokter asing di wilayah KEK. Dengan begitu, transfer of knowledge dari dokter-dokter asing itu bisa pindah ke dokter-dokter kita, sehingga nantinya dokter kita bisa mandiri melakukan pelayanan sama seperti pelayanan bertaraf internasional," ujarnya.

(chd/wur) [Gambas:Video CNBC]
Next Article Ramai-Ramai Stakeholder Ungkap PR Besar Sektor Kesehatan RI


Most Popular
Features