Ternyata Zinc di Beras Fortifikasi Abal-Abal Berlebihan, Ini Bahayanya
Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengungkap temuan kandungan zinc atau seng yang disebut melebihi batas pada hasil pemeriksaan laboratorium beras fortifikasi. Kondisi ini menjadi perhatian karena konsumsi zinc secara berlebihan dapat menimbulkan dampak kesehatan, mulai dari mual hingga gangguan penyerapan mineral lain dalam tubuh.
Deputi I Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas Hermawan mengatakan, hasil pemeriksaan laboratorium menemukan kandungan zinc pada sampel beras fortifikasi yang diperiksa melebihi batas yang seharusnya.
"Perlu kami sampaikan bahwa hasil pemeriksaan laboratorium kemarin, khusus Zinc, itu melebihi 120%. Sedangkan batas normalnya harusnya hanya 40 miligram Zinc yang harus dikonsumsi oleh manusia normal per hari. Tetapi faktanya itu melebihi dari 120%," kata Hermawan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Menurut Hermawan, konsumsi zinc berlebihan dalam jangka pendek dapat menimbulkan sejumlah keluhan, seperti mual, muntah, sakit perut, diare, dan pusing. Sementara itu, paparan dosis tinggi secara terus-menerus dapat mengganggu penyerapan tembaga dalam tubuh.
"Apa akibat daripada kelebihan Zinc tersebut? Yaitu dalam waktu singkat dia bisa mual, muntah, sakit perut, diare, pusing. Kemudian jika dosisnya memang betul-betul tinggi terus-menerus dikonsumsi, itu bisa menghambat penyerapan tembaga sehingga dapat menyebabkan anemia, kesemutan, kebas, dan gangguan keseimbangan lainnya. Itu yang terkait masalah kelebihan Zinc, dan itu ditemukan pada saat ini," jelasnya.
Temuan tersebut disampaikan dalam pengungkapan dugaan pelanggaran produksi dan perdagangan beras fortifikasi yang tidak sesuai dengan klaim pada label kemasan. Dalam kasus yang ditangani Bareskrim Polri, lima merek beras yang diproduksi PT DTA menjadi objek penyidikan.
Kelima merek itu adalah Idola Hijau Fortifikasi, Idola Merah Fortifikasi, Raja Lele, Cantik Manis, dan Wijaya Kusuma. Berdasarkan pengujian laboratorium yang dipaparkan Bareskrim, mutu dan kandungan gizi produk-produk tersebut tidak sesuai dengan klaim pada label.
Beras fortifikasi sendiri merupakan beras yang diperkaya dengan zat gizi, seperti vitamin dan mineral, melalui penambahan kernel yang mengandung zat gizi tertentu.
Deputi III Bapanas Andriko Noto Susanto mengatakan, pengawasan terhadap beras fortifikasi dilakukan untuk memeriksa kesesuaian antara klaim pada label, mutu produk, dan kandungan gizinya.
Bapanas sebelumnya menguji 27 merek beras yang mencantumkan klaim tambahan gizi. Hasilnya, sebanyak 25 merek dilaporkan tidak memenuhi persyaratan.
Bapanas juga telah menjatuhkan sanksi administratif berupa penghentian produksi, penarikan produk dari peredaran, serta pencabutan izin edar terhadap 25 merek tersebut.
Sementara itu, Bareskrim telah menaikkan perkara yang melibatkan PT DTA ke tahap penyidikan setelah menemukan minimal dua alat bukti. Penyidik masih mendalami perkara tersebut dan belum menetapkan tersangka saat pengungkapan kasus berlangsung.
Bareskrim menerapkan sangkaan tindak pidana perlindungan konsumen berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Bapanas dan Bareskrim menyatakan penanganan perkara akan dilanjutkan untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan mutu, keamanan, serta pencantuman informasi pangan pada kemasan.
Konferensi Pers rilis penanganan perkara Beras Khusus Fortifikasi atau beras yang di perkaya vitamin di Gedung Awaloedin Djamin Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (21/10/2026). (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky) Foto: Konferensi Pers rilis penanganan perkara Beras Khusus Fortifikasi atau beras yang di perkaya vitamin di Gedung Awaloedin Djamin Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (21/10/2026). (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky) |
