Siap-Siap Beras Fortifikasi Ini Kena Sanksi, Begini Rencana Kemendag
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, apabila ditemukan pelanggaran dalam kasus dugaan beras fortifikasi yang tidak memenuhi standar mutu. Namun, Kemendag kini masih menunggu hasil koordinasi dan verifikasi bersama Kementerian Pertanian (Kementan) sebelum mengambil tindakan.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Moga Simatupang mengatakan, tindak lanjut terhadap temuan tersebut akan dilakukan setelah hasil pengujian dan pemeriksaan selesai.
"Nanti kan ada sesuai dengan ketentuan kan. Nanti ada sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bilamana ada pelanggaran," kata Moga kepada CNBC Indonesia, Selasa (4/8/2026).
Meski demikian, Moga menegaskan hingga kini Kemendag belum mengambil langkah penindakan karena masih menunggu hasil koordinasi dengan Kementerian Pertanian.
"Ya, jadi tadi saya rapat. Saya minta Direktur Standardisasi Pengendalian Mutu (Kemendag), Pak Sukoco, berkoordinasi dengan Kementan dulu ya," ujarnya.
Menurutnya, koordinasi dilakukan untuk memastikan hasil temuan yang sebelumnya disampaikan Badan Pangan Nasional (Bapanas), termasuk mengecek merek produk, kandungan gizi, hingga lokasi peredarannya.
"Ya nanti hasilnya kita akan uji, kita akan cek mereknya apa saja gitu kan, kandungannya apa saja, terus ada di toko mana saja," tutur dia.
Moga mengatakan, proses tersebut masih berada pada tahap awal sehingga belum ada hasil yang bisa disampaikan kepada publik.
"Ya, baru dikoordinasikan. Tadi baru rapat," ucapnya.
Karena itu, Kemendag juga belum dapat memastikan bentuk perlindungan yang akan diberikan kepada konsumen, termasuk kemungkinan pengembalian dana (refund) apabila ditemukan produk yang terbukti melanggar ketentuan.
"Ya nanti hasil ujinya kita lihat. Hasil ujinya kita lihat baru kita tindak lanjut. Kan kemarin Pak Mentan (Amran Sulaiman) baru sampaikan di media. Nah makanya saya minta Direktur Standardisasi Pengendalian Mutu koordinasi dengan Kementan," kata Moga.
Ia juga mengungkapkan, komunikasi dengan Kementan baru dimulai pada Selasa pagi sehingga belum ada hasil yang bisa dijadikan dasar penindakan.
"Baru tadi kita rapat pagi," ujar dia.
Sebelumnya, polemik beras fortifikasi mencuat setelah Badan Pangan Nasional (Bapanas) menemukan mayoritas produk yang diawasi tidak memenuhi persyaratan mutu.
Hasil pengawasan di DKI Jakarta pada Juni 2026 terhadap 15 merek beras fortifikasi menunjukkan hanya tiga merek yang memenuhi ketentuan, sedangkan 12 merek lainnya tidak memenuhi syarat. Produk-produk tersebut dijual dengan harga berkisar Rp17.580 hingga Rp42.500 per kilogram (kg).
Adapun beras fortifikasi diatur dalam dua standar, yakni SNI 9314:2024 untuk kernel beras fortifikan dan SNI 9372:2025 untuk beras fortifikasi. Dalam setiap 100 gram produk, beras fortifikasi wajib mengandung vitamin B1 minimal 0,25 miligram, asam folat 0,25-0,38 miligram, vitamin B12 1,0-1,5 mikrogram, zat besi 3,50-5,25 miligram, dan seng 3,0-4,5 miligram, dengan rasio pencampuran kernel fortifikan terhadap beras sosoh minimal 1%.
Atas temuan tersebut, Kepala Bapanas yang juga Menteri Pertanian Amran Sulaiman, sebelumnya telah memerintahkan pencabutan izin edar sejumlah merek beras fortifikasi dan beras dengan klaim gizi yang terbukti tidak memenuhi persyaratan berdasarkan hasil uji laboratorium.
"Saya sebagai Kepala Bapanas, untuk Pak Sestama dan Pak Deputi, cabut izinnya. Perintahkan ke bawah. Itu kewenanganku. Cabut izinnya dan tidak boleh mengedarkan, karena ini sudah hasil laboratorium," tegas Amran beberapa waktu lalu.
Selain pencabutan izin edar, Amran juga meminta dugaan pelanggaran tersebut diproses melalui Satgas Pangan. Ia bahkan menyebut akan menyurati Kapolri untuk mengawal proses hukum terhadap produsen yang diduga melanggar aturan.