MARKET DATA

Di Tengah Heboh Beras Fortifikasi Bermasalah, Ini Harganya di Ritel

Martya Rizky,  CNBC Indonesia
03 August 2026 17:35
Bapanas melakukan pengawasan beras di pasar. (Dok. Humas Bapanas)
Foto: Bapanas melakukan pengawasan beras di pasar. (Dok. Humas Bapanas)

Jakarta, CNBC Indonesia - Di tengah ramainya polemik dugaan beras fortifikasi bermasalah atau tak memenuhi syarat, produk beras yang diperkaya vitamin dan mineral itu masih terpajang di rak-rak ritel modern.

Beras fortifikasi diatur dalam dua standar, yaitu SNI 9314:2024 untuk kernel beras fortifikan dan SNI 9372:2025 untuk beras fortifikasi. Setiap 100 gram beras fortifikasi wajib mengandung vitamin B1 minimal 0,25 miligram, asam folat 0,25 hingga 0,38 miligram, vitamin B12 1,0 hingga 1,5 mikrogram, zat besi 3,50 hingga 5,25 miligram, dan seng 3,0 hingga 4,5 miligram, dengan rasio pencampuran kernel fortifikan terhadap beras sosoh minimal 1 persen.

Hasil pengawasan Badan Pangan Nasional di DKI Jakarta pada Juni 2026 terhadap 15 merek beras fortifikasi menemukan hanya 3 merek yang memenuhi syarat, sementara 12 merek lainnya dinyatakan tidak memenuhi syarat, dengan harga jual berkisar Rp17.580 hingga Rp42.500 per kilogram.

Berdasarkan pantauan CNBC Indonesia di dua ritel modern di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Senin (3/8/2026), beras fortifikasi terlihat tersusun rapi di rak khusus beras, berdampingan dengan beras premium, beras medium, hingga beras SPHP Bulog.


Sedikitnya terdapat beberapa merek beras fortifikasi yang masih dijual. Merek Hok-1 Gohan dibanderol Rp85.000 per kemasan 5 kilogram atau sekitar Rp17.000 per kilogram. Sementara merek Anak Raja Nusantara dijual Rp101.500 per kemasan 5 kilogram atau sekitar Rp20.300 per kilogram.


Adapun beras Topi Koki Short Grain Heritage dipasarkan seharga Rp59.500 per kemasan 2,5 kilogram atau setara sekitar Rp23.800 per kilogram.


Dari pantauan di kemasan produk, beras-beras tersebut mencantumkan keterangan telah diperkaya vitamin dan mineral. Ada yang menuliskan tambahan Vitamin D3 dan Zinc, Vitamin B6 dan Zinc, hingga Zinc dan Vitamin B6. Pada bagian komposisi juga tercantum beras sosoh yang dicampur sekitar 1% kernel beras fortifikan yang mengandung vitamin dan mineral.


Beras ini telah ditambahkan zat gizi mikro, seperti vitamin dan mineral, melalui pencampuran kernel beras fortifikan ke dalam beras biasa. Fortifikasi dilakukan untuk membantu meningkatkan asupan zat gizi masyarakat tanpa mengubah cara konsumsi beras sehari-hari.


Jika dibandingkan dengan beras fortifikasi, harga beras SPHP Bulog yang juga dijual di lokasi tersebut lebih rendah. Beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) dibanderol Rp74.500 per kemasan 5 kilogram, atau Rp14.900 per kg.


Salah seorang pegawai ritel modern bernama Leni,mengatakan beras Anak Raja Nusantara yang dijual merupakan beras medium yang telah diperkaya vitamin.


"Yang ini medium, cuma dia ada tambahan vitaminnya," kata pegawai tersebut kepada CNBC Indonesia. Menurut dia, pilihan beras dengan harga paling terjangkau di toko tersebut masih dipegang oleh beras SPHP Bulog.


"Di sini yang murah ada SPHP, Rp74.500, habis itu yang Hok-1 Rp85.000," tuturnya.


Saat ditanya apakah sempat ada penarikan produk beras fortifikasi di tengah polemik yang berkembang, Leni memastikan hal tersebut tidak terjadi. Bahkan, stok yang tersedia saat ini baru saja datang beberapa hari lalu.


"Nggak ada. Ini stok baru masuk beberapa hari lalu. Nggak ada yang ditarik," pungkasnya.


Polemik Beras Fortifikasi


Sebelumnya, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) yang juga Menteri Pertanian Amran Sulaiman, memerintahkan pencabutan izin edar sejumlah merek beras fortifikasi dan beras dengan klaim gizi, yang terbukti tidak memenuhi persyaratan berdasarkan hasil uji laboratorium.


Perintah itu dikeluarkan setelah Bapanas menemukan mayoritas sampel beras fortifikasi dan beras dengan klaim gizi, yang diawasi pada April 2026 di wilayah Jakarta, tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.


"Saya sebagai Kepala Bapanas, untuk Pak Sestama dan Pak Deputi, cabut izinnya. Perintahkan ke bawah. Itu kewenanganku. Cabut izinnya dan tidak boleh mengedarkan, karena ini sudah hasil laboratorium," tegas Amran dalam keterangannya, dikutip Kamis (30/7/2026).


Tak hanya mencabut izin edar, Amran juga meminta agar dugaan pelanggaran tersebut diproses secara hukum melalui Satgas Pangan.


"Kemudian pidananya, kirim ke Satgas Pangan. Hari ini Pak Sestama langsung menyurat ke Satgas Pangan. Nanti berikutnya, saya menyurat langsung ke Kapolri. Ini panjang. Aku kejar. Saya siap pertaruhkan segalanya demi petani, demi rakyat Indonesia," ujarnya.


Berdasarkan hasil pengawasan terhadap 15 sampel, yang terdiri atas tiga sampel beras fortifikasi dan 12 sampel beras dengan klaim gizi, hasil laboratorium menunjukkan hanya tiga dari 12 sampel beras dengan klaim gizi yang memenuhi persyaratan. Sementara sembilan sampel lainnya tidak memenuhi ketentuan. Selain itu, terdapat tiga sampel yang tidak mencantumkan informasi nilai gizi berupa persentase Angka Kecukupan Gizi (AKG) pada kemasan.


Dalam kesempatan itu, Amran juga menyoroti tingginya harga beras fortifikasi yang dinilai tidak sebanding dengan kualitas produk yang dijual. Menurutnya, sebagian produk dipasarkan jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) beras premium, tetapi kandungan gizinya tidak sesuai hasil pengujian laboratorium.


"Sekarang ini yang tidak sesuai hasil lab, bayangkan, lebih gila lagi, ini Rp22.000 average per kilogram (kg), tapi ini ada yang jual sampai Rp 42.000 per kg. Masuk akal nggak? Ini baru sampel kita ambil, itu asumsi kerugian konsumen bisa sampai Rp71 triliun," tutur dia.


Dari hasil pengawasan tersebut, salah satu sampel diketahui dijual hingga Rp42.500 per kg. Namun hasil uji laboratorium menunjukkan salah satu parameter zat gizinya tidak sesuai dengan persentase AKG yang dicantumkan pada kemasan.


Amran menilai temuan ini menjadi babak baru dalam pengawasan mutu beras fortifikasi. Ia menyebut pemeriksaan dilakukan menyusul adanya laporan dan keluhan masyarakat.


"Ini adalah baru. Ada babak baru. Ini ada SNI untuk beras fortifikasi. Ini persyaratannya. Jadi ini adalah darurat kedua. Tapi ini masih sementara. Kita cek ulang lagi. Mereka memang tidak tobat, makanya kami cek langsung. Ini pun dari aduan dan keluhan masyarakat," jelas Amran.


Ia pun meminta aparat menindak produsen yang tidak mematuhi aturan agar persoalan harga beras tidak terus membebani masyarakat.


"Katanya harga beras mahal, kejar itu (produsen beras tak patuh aturan). Ini malah pemerintah yang dikejar. Ada yang mengatakan, mana buktinya swasembada? Itu buktinya penjahatnya ada itu. Sudah," tegas dia.


Sebagai tindak lanjut, Bapanas akan memperluas pengawasan terhadap beras fortifikasi dan beras dengan klaim gizi. Pengawasan berikutnya ditargetkan mencakup 40 merek dagang di 11 provinsi dengan sedikitnya 200 sampel yang akan diuji melalui laboratorium terakreditasi.


Sebagai informasi, produsen beras fortifikasi wajib memiliki izin edar Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) yang diterbitkan Bapanas bersama Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD).


Beras fortifikasi juga wajib memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) 9372:2025 yang mengatur kandungan vitamin B1, asam folat, vitamin B12, zat besi, dan seng dalam setiap 100 gram produk.

(hoi/hoi) [Gambas:Video CNBC]
Next Article Amran Bongkar Modus Baru Mafia Beras Ikut Nikmati Subsidi Pemerintah


Most Popular
Features