Legislator Gerindra Soroti Formula Kenaikan Upah, Ingatkan Nasib Buruh

Chandra Dwi Pranata, CNBC Indonesia
Kamis, 15/10/2026 12:30 WIB
Foto: Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Fraksi Gerindra, Putih Sari

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi IX DPR RI menyoroti kebijakan pengupahan pekerja di dalam Undang-Undang (UU) Pelindungan Ketenagakerjaan, di mana kebutuhan hidup layak (KHL) masih menjadi pertimbangan utama dalam penetapan upah minimum.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Fraksi Gerindra yang juga menjadi Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Putih Sari mengatakan dasar penentuan upah minimum masih harus memasukkan KHL di dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan.

"Dasarnya adalah bagaimana upah ini memberikan imbalan yang sesuai dengan KHL dari si pekerja, makanya di dalam Undang-Undang ini kita coba atur terkait dengan mekanisme pengupahan itu sendiri dan juga mempertimbangkan berbagai hal yang memang mempengaruhi di dalam sistem pengupahan," kata Putih dalam wawancara khusus Koneksi CNBC Indonesia, dikutip Kamis (15/10/2026).


Putih menjelaskan KHL masih menjadi pertimbangan utama penentuan dan penetapan upah minimum. Namun di satu sisi, pengupahan juga perlu memperhatikan kondisi pertumbuhan ekonomi dan investasi.

"Pengupahan tentunya harus memperhatikan KHL dari para pekerja kita, bagaimana kesejahteraan mereka, tapi di sisi lain juga bagaimana kondisi pertumbuhan ekonomi, bagaimana juga investasi itu juga menjadi satu pertimbangan, dan juga kemampuan usaha juga menjadi satu pertimbangan," terang Putih.

Dalam mekanisme penentuan upah, Pemerintah pun tetap dilibatkan melalui Dewan Pengupahan.

"Mekanisme pengupahan ini tentu tidak hanya melibatkan si pekerja dan juga pemberi kerja, tapi juga melibatkan pemerintah, yang di dalamnya juga ada Dewan Pengupahan, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah, dengan metodologi-metodologi yang juga terukur sesuai kondisi yang sebenarnya," jelas Putih.

Pihaknya pun menegaskan untuk formula pengupahan harus disesuaikan dengan harga kebutuhan pokok terbaru, meski rumusannya sudah ditentukan.

"Formula perhitungan upah itu juga disesuaikan dengan mungkin harga bahan pokok hari ini, kemudian juga mungkin kebutuhan-kebutuhan lainnya seperti sandang, pangan, papan, itu kan biasanya di dalam item-item KHL sudah ada rumusnya, item-item yang masuk ke dalam KHL itu apa saja, nanti akan dilakukan mungkin survei oleh lembaga yang membidangi," tegas Putih.

Selain itu, kompetensi pekerja juga perlu dipertimbangkan dalam rumusan pengupahan, agar produktivitas bisa lebih baik.

"Kompetensi dari pekerja juga perlu diperhitungkan, kalau memang kompetensinya di bawah tentu nanti kan ada penyesuaian-penyesuaian," ujarnya.


(dce)
Saksikan video di bawah ini:

Video: KSPI Usulkan Upah Minimum 2027 Naik 7,5% - 9,5%