Muncul Angka Upah Minimum 2027 7,5%-9,5%, Ini Hitungan Said Iqbal
Jakarta, CNBC Indonesia - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh mengusulkan kenaikan upah minimum pada 2027 sebesar 7,5% hingga 9,5%. Usulan ini disiapkan menjelang penetapan upah minimum yang dijadwalkan pada 1 November 2026.
Presiden KSPI Said Iqbal menggunakan formula inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu sebagai dasar perhitungan. Formula tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) dengan indeks tertentu yang dipilih sebesar 0,9.
"Untuk tema yang pertama kenaikan upah minimum 2027, sebagaimana yang telah kami sampaikan beberapa waktu yang lalu tetap menggunakan Peraturan Pemerintah. Jadi, belum menggunakan undang-undang yang baru, Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan," kata Said dalam konferensi pers, Selasa (13/10/2026).
Perhitungan tersebut menggunakan periode Oktober 2025 hingga September 2026. Data inflasi dan pertumbuhan ekonomi dalam periode yang sama menjadi komponen utama untuk menentukan besaran kenaikan upah tahun depan.
Said menggunakan angka inflasi sebesar 3,20% dan pertumbuhan ekonomi rata-rata 5,43%. Kedua komponen tersebut dikalikan dengan indeks tertentu yang ditetapkan sebesar 0,9 untuk menghasilkan perkiraan kenaikan upah minimum.
"Mari kita lihat data BPS, inflasi Oktober 2025 sampai dengan Agustus 2026 itu rata-rata inflasi adalah 3,20%. Dengan tahun year on year yang sama, pertumbuhan ekonomi adalah rata-rata 5,43%," ujarnya.
Hasil perhitungan tersebut menghasilkan kenaikan sekitar 7,8%. Namun, angka itu belum menggambarkan kondisi seluruh daerah karena setiap provinsi dan kabupaten/kota memiliki tingkat inflasi serta pertumbuhan ekonomi yang berbeda.
Massa elemen buruh berunjuk rasa di depan gedung MPR/DPR RI, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat. Siang ini, massa telah memenuhi kawasan DPR, Selasa (6/10/2026). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki) Foto: Massa elemen buruh berunjuk rasa di depan gedung MPR/DPR RI, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat. Siang ini, massa telah memenuhi kawasan DPR, Selasa (6/10/2026). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki) |
Perbedaan kondisi ekonomi antardaerah menjadi pertimbangan dalam menentukan rentang usulan kenaikan secara nasional. KSPI kemudian menggunakan angka yang lebih rendah untuk batas bawah dan menetapkan batas atas berdasarkan penyesuaian terhadap daerah dengan pertumbuhan ekonomi tinggi.
"Maka dari rumus tersebut dapat dihitung, kenaikan upah minimum sama dengan inflasi 3,20 ditambah pertumbuhan ekonomi 5,43% dikali 0,9. Maka didapat angka kurang lebih 7,8%," kata Said.
Maluku Utara menjadi salah satu daerah yang mendapat perhatian dalam perhitungan tersebut. Provinsi ini memiliki pertumbuhan ekonomi tinggi, sementara inflasinya juga berada di atas rata-rata yang digunakan dalam perhitungan nasional.
Said menyebut pertumbuhan ekonomi Maluku Utara mencapai sekitar 20,5%, dengan inflasi sekitar 5,05%. Berdasarkan formula yang sama, kenaikan upah minimum di daerah tersebut secara matematis dapat mencapai sekitar 14%.
"Dengan rumus yang sama, maka didapatkan rata-rata kenaikan upah minimum di Maluku Utara itu sekitar 14%. Tapi kebiasaan yang ada selama ini tidak ada dua digit kenaikannya. Maka kita turunkan menjadi 9,5%," ujarnya.
Rentang usulan 7,5%-9,5% tersebut menjadi posisi KSPI dan Partai Buruh dalam menghadapi penetapan upah minimum tahun depan. Penetapan upah minimum provinsi dan upah minimum sektoral provinsi dijadwalkan pada 1 November 2026, atau 60 hari sebelum pemberlakuan upah minimum pada 1 Januari 2027.
"Dengan demikian, kenaikan upah minimum tahun 2027, permintaan, usulan atau saran dari buruh adalah berkisar 7,5% sampai dengan 9,5% dari perhitungannya," kata Said.
(fys/wur) [Gambas:Video CNBC]