Bos DJP: Restitusi Pajak Tembus Rp198 Triliun hingga September 2026
Jakarta, CNBC Indonesia - Nilai realisasi pengembalian pajak atau restitusi pajak mencapai Rp198,71 triliun hingga akhir September 2026. Nilai tersebut telah naik Rp6,98 triliun dari nilai realisasi Agustus 2026 sebesar Rp191,73 triliun.
"Sudah dikeluarin (realisasi restitusi). Sudah Rp198 triliun yang keluar per 30 September," ungkap Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto kepada awak media di Gedung Juanda, Jakarta pada Jumat (9/10/2026).
Lebih rinci, nilai tersebut terdiri dari restitusi pajak penghasilan (PPh) terealisasi senilai Rp59,08 triliun, Pajak Pertambahan Nilai (PPn) terealisasi senilai Rp55,62 triliun, PPN Barang Mewah terealisasi senilai Rp137,79 triliun, serta realisasi restitusi Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan pajak lainnya Rp1,84 triliun.
Jumlah tersebut turun sekitar 36,99% jika dibandingkan dengan realisasi Agustus 2025 yang mencapai Rp304,29 triliun. Adapun rinciannya, realisasi restitusi PPh Rp90,99 triliun, realisasi restitusi PPN Rp212,29 triliun, dan realisasi restitusi PBB dan pajak lainnya RP1,01 triliun.
Bimo mengungkapkan bahwa pengembalian pajak atau restitusi sudah sesai dengan standar dan aturan yang berlaku.
"Tidak ada sesuai dengan apa yang disampaikan juga oleh pimpinan, Pak Menteri. Semua diberikan sesuai dengan haknya, ada SOP-nya, ada review-nya, ada aturannya," kata Bimo.
Pengembalian pajak tersebut, ujar Bimo diprioritaskan untuk sektor yang berorientasi ekspor, utamanya kepada usaha padat karya dan UMKM.
"Pasti, padat karya, UMKM, ber-erontasi ekspor, kita utamakan," ungkap Bimo.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pemerintah juga memberikan perhatian terhadap pengelolaan restitusi agar proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak tidak mengganggu kebutuhan likuiditas dunia usaha.
"Ada restitusi, tapi untuk restitusi di sektor yang butuh cash flow, saya sudah pesan segera dibayarkan," ujar Suahasil dalam konferensi pers APBN KiTa, Jumat (9/10/2026).
Ia menegaskan, pemerintah akan melonggarkan manajemen restitusi pajak. Menurutnya, DJP juga telah mulai melakukan pelonggaran dalam pengelolaan pengembalian pajak tersebut.
"Manajemen restitusi akan segera kita longgarkan. Dan DJP sudah mulai longgarkan ini," katanya.
(ras/haa)