MARKET DATA

Sah! Restitusi Pajak Pengusaha Tekstil, Elektronik & UMKM Segera Cair

Robertus Andrianto,  CNBC Indonesia
30 October 2026 20:45
Konferensi Pers APBNKiTA Edisi September 2026. (CNBC Indonesia/Robertus)
Foto: Konferensi Pers APBNKiTA Edisi September 2026. (CNBC Indonesia/Robertus)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengungkapkan telah memberikan instruksi kepada Dirjen pajak Bimo Wijayanto agar segera menuntaskan pengembalian pajak atau restitusi pajak.

Lebih rinci, Suahasil menekankan agar penyelesaian restitusi disegerakan terutama kepada UMKM dan usaha padat karya, seperti tekstil, alas kaki, dan elektronik. Restitusi bagi golongan UMKM dan usaha padat karya dapat menjadi modal arus kas untuk modal operasional usaha.

"Saya telah memberikan instruksi kepada Dirjen Pajak Agar restitusi untuk industri padat karya untuk UMKM, untuk tekstil alas kaki dan sifatnya padat karyat dan juga elektronik agar dibantu. Supaya terjadi cash flownya bisa dibantu dengan restitusi penjaga modal kerja," kata Suahasil saat Rapimnas KADIN di Hotel Borobudur, Jumat (30/10/2026).

Dalam pemberitaan sebelumnya Bimo, mengatakan pihaknya akan mempercepat pemeriksaan, pengawasan hingga penegakan hukum terhadap wajib pajak yang masih memiliki kewajiban belum tuntas.

Karena itu, DJP telah menyiapkan pemetaan berbasis data untuk menentukan langkah yang perlu dilakukan terhadap wajib pajak. Pemetaan tersebut mencakup jumlah wajib pajak yang ditangani, tindakan yang telah dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya, penanganan sepanjang tahun ini, hingga dampaknya terhadap penerimaan negara.

Dengan sistem tersebut, DJP dapat mengidentifikasi pekerjaan yang masih harus diselesaikan oleh petugas pajak menjelang tutup tahun.

Bimo menegaskan, percepatan tidak hanya berlaku untuk pengawasan oleh account representative (AR), tetapi juga pemeriksaan pajak dan penegakan hukum. Kasus-kasus yang masih tertunggak dan memungkinkan untuk diselesaikan hingga akhir Desember akan dipercepat.

Sebagai catatan, nilai realisasi pengembalian pajak atau restitusi pajak mencapai Rp198,71 triliun hingga akhir September 2026. Nilai tersebut telah naik Rp6,98 triliun dari nilai realisasi Agustus 2026 sebesar Rp191,73 triliun.

Lebih rinci, nilai tersebut terdiri dari restitusi pajak penghasilan (PPh) terealisasi senilai Rp59,08 triliun, Pajak Pertambahan Nilai (PPn) terealisasi senilai Rp55,62 triliun, PPN Barang Mewah terealisasi senilai Rp137,79 triliun, serta realisasi restitusi Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan pajak lainnya Rp1,84 triliun.

Secara terpisah, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Anindya Novyan Bakrie mengatakan dari pihak pengusaha ada harapan agar sektor prioritas restitusi bisa diperluas lagi ke depan.

Anin menambahkan, dengan mengutamakan UMKM dan usaha padat karya merupakan langkah awal yang baik untuk menunjang stabilitas fiskal dan modal pertumbuhan ekonomi.

"Tadi saya senang sekali beliau (Menkeu Suahasil)menyampaikan restitusi. Tentu kalau ditanya pengusaha, inginnya lebih dan juga lebih luas. Tapi saya rasa itu awal yang baik," imbuhnya saat ditemui awak media di sela-sela gelaran rpaimnas KADIN.

(ras/mij) [Gambas:Video CNBC]
Next Article Pajak Perketat Fokus Restitusi, Prioritaskan UMKM hingga Eksportir


Most Popular
Features