Beli iPhone 18 Pro di Singapura Lebih Murah dari RI, Ini Hitungannya
Jakarta, CNBC Indonesia - Harga ponsel di etalase luar negeri memang terlihat lebih rendah. Namun setelah pajak masuk Indonesia dihitung menggunakan rumus resmi Bea Cukai, jawabannya berubah total. Membeli langsung di dalam negeri ternyata jauh lebih hemat.
Harga unit iPhone 18 Pro series di Singapura memang lebih murah dibandingkan harga resminya di Indonesia. Untuk iPhone 18 Pro di Singapura, harganya lebih murah hingga Rp 5,3 juta dibanding harga unit Indonesia. Adapun harga iPhone 18 Pro Max di Singapura lebih murah hingga Rp 4,5 juta.
Namun, ada biaya tambahan yang perlu diperhitungkan apabila warga negara RI untuk dibawa pulang dan digunakan di Indonesia.
HPÂ yang dibeli di luar negeri dan akan digunakan dengan jaringan seluler Indonesia perlu didaftarkan nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI)-nya melalui Bea Cukai. Dalam proses tersebut, pembeli juga perlu memperhitungkan bea masuk dan pajak impor sesuai ketentuan yang berlaku.
Setelah memperhitungkan pajak, apakah biaya membeli membeli iPhone 18 Pro di Singapura masih lebih murah?
Harga Resmi iPhone 18 di Indonesia
Berikut adalah harga resmi iPhone 18 di Indonesia:
- iPhone 18 Pro 256 GB Rp 27.499.000
- iPhone 18 Pro 512 GB Rp 32.999.000
- iPhone 18 Pro 1 TB Rp 42.999.000
- iPhone 18 Pro 2 TB Rp 56.999.000
- iPhone 18 Pro Max 256 GB Rp 29.499.000
- iPhone 18 Pro Max 512 GB Rp 34.999.000
- iPhone 18 Pro Max 1 TB Rp 44.999.000
- iPhone 18 Pro Max 2 TB Rp 58.999.000
iPhone 18 Pro. (Dok. Apple) Foto: iPhone 18 Pro. (Dok. Apple) |
Simulasi Bea dan pajak iPhone 18 Pro
Ditjen Bea Cukai mencontohkan unit iPhone 18 Pro Silver varian 512 GB dengan harga US$ 1.799. Ponsel tersebut mendapatkan biaya pembebasan US$ 500, sehingga nilai yang dikenakan pungutan US$ 1.299.
Dengan menggunakan kurs pajak sebesar Rp 17.500, nilai pabeannya menjadi Rp 22.732.500. Berikutnya, Bea Masuk yang dikenakan sebesar Rp 2.274.000.
Bila dijumlahkan, nilai impor iPhone 18 Pro Silver 512 GB sebesar Rp 25.006.500. PPN 12% kemudian dikalikan dengan nilai impor, yang artinya PPN yang dikenakan sebesar Rp 2.750.715.
Dengan begitu, total tagihan Bea Masuk dan PPN yang dikenakan untuk iPhone 18 Pro Silver 512 GB luar negeri sebesar Rp 5.024.715.
"Terhadap barang bawaan pribadi penumpang akan diberikan fasilitas pembebasan senilai SUD 500. Atas kelebihannya, akan dihitung untuk pengenaan bea masuk 10% dan PPN 12% sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan 34 Tahun 2025," tulis Ditjen Bea Cukai.
Simulasi Bea dan pajak iPhone 18 Pro Max
Untuk varian ini, Ditjen Bea Cukai memberikan simulasi untuk iPhone 18 Pro Max Silver 512 GB yang dipatok harga US$ 1.899 dan dikurangi pembebasan US$ 500, sehingga nilai yang dikenakan pungutan US$ 1.399.
Jika kurs pajak yang digunakan adalah Rp 17.500, maka nilai pabean untuk ponsel tersebut sebesar Rp 24.482.500. Kemudian, Bea Masuknya Rp 2.449.000.
Ketika dijumlahkan, nilai impornya sebesar Rp 26.931.500. Dengan demikian nilai PPN-nya dipatok Rp 2.962.465.
Jadi, total tagihan terhadap iPhone 18 Pro Max Silver 512 GB yang dibeli di luar negeri sebesar Rp 5.411.465.
Beli iPhone 18 Pro dan iPhone 18 Pro Max di RI dan Singapura
Berikut adalah perbandingan biaya membeli iPhone 18 di Indonesia dan Singapura setelah perhitungan pajak:
Artinya, untuk beberapa model, harga iPhone 18 Pro dan iPhone Pro Max di Indonesia lebih murah dibanding membelinya di Singapura. Namun, untuk model yang paling mahal ternyata harganya lebih murah membeli di Singapura walaupun dikenai pajak.
Cara Daftar IMEIÂ HP yang Dibeli di Luar Negeri
Berikut adalah cara mendaftarkan IMEI:
- Isi pernyataan barang bawaan di allindonesia.imigrasi.go.id sebelum terbang
- Siapkan paspor, boarding pass, dan perangkat
- Datang ke loket Bea Cukai di kedatangan
- Bayar pajak sesuai tagihan
- IMEI langsung didaftarkan dan aktif
