Suahasil Beri Pesan ke Bos Pajak soal Restitusi, Minta Segera Dibayar
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Suahasil Nazara memberikan pesan khusus kepada jajaran Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terkait pengelolaan restitusi pajak. Suahasil meminta pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada wajib pajak, khususnya sektor yang membutuhkan arus kas (cash flow), segera dibayarkan.
Pesan tersebut disampaikan di tengah realisasi penerimaan pajak yang mencapai Rp1.607,6 triliun atau 68,2% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Realisasi ini tumbuh 24,1% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Suahasil mengatakan, salah satu faktor yang memengaruhi pertumbuhan penerimaan pajak tahun ini adalah basis penerimaan pada tahun lalu yang belum terlalu kuat. Selain itu, perbaikan implementasi sistem administrasi perpajakan Coretax turut mendukung kinerja penerimaan pajak.
Namun, pemerintah juga memberikan perhatian terhadap pengelolaan restitusi agar proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak tidak mengganggu kebutuhan likuiditas dunia usaha.
"Ada restitusi, tapi untuk restitusi di sektor yang butuh cash flow, saya sudah pesan segera dibayarkan," ujar Suahasil dalam konferensi pers APBN KiTa, Jumat (9/10/2026).
Ia menegaskan, pemerintah akan melonggarkan manajemen restitusi pajak. Menurutnya, DJP juga telah mulai melakukan pelonggaran dalam pengelolaan pengembalian pajak tersebut.
"Manajemen restitusi akan segera kita longgarkan. Dan DJP sudah mulai longgarkan ini," katanya.
Restitusi pajak merupakan pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada wajib pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bagi perusahaan, pencairan restitusi dapat membantu menjaga arus kas untuk membiayai kegiatan operasional dan kebutuhan usaha lainnya.
(haa/haa) [Gambas:Video CNBC]