Perubahan Aturan Administratif Perpajakan dan Ruang Bagi Wajib Pajak

Zody Hirkuto,  CNBC Indonesia
06 October 2026 12:35
Zody Hirkuto
Zody Hirkuto
Zody Hirkuto merupakan seorang PNS yang saat ini bertugas di Direktorat Keberatan dan Banding, Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Zody memperoleh gelar Sarjana Akuntansi Terapan dari Politeknik Keuangan Nega.. Selengkapnya
Kantor Pusat DJP. (Dok. Hasan Alhabshy via Detikcom)
Foto: Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Hasan Alhabshy/detikcom)

Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi CNBCIndonesia.com

Belum genap dua tahun sejak Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 berlaku, aturan mengenai pembetulan, keberatan, pengurangan, penghapusan, dan pembatalan ketetapan di bidang perpajakan kembali berubah. PMK Nomor 118 Tahun 2024 berlaku pada 1 Januari 2025. Pada 2 Oktober 2026, PMK Nomor 71 Tahun 2026 mulai berlaku untuk mengubah sejumlah ketentuan dalam PMK 118/2024.

Perubahan ini menarik karena PMK 118/2024 sendiri lahir dengan tujuan menyatukan berbagai aturan yang sebelumnya tersebar dalam beberapa PMK. Aturan mengenai pembetulan, keberatan, pengurangan atau penghapusan sanksi, serta pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak sebelumnya diatur secara terpisah. PMK 118/2024 kemudian diundangkan untuk menggabungkan berbagai aturan tersebut.

Lalu, apa yang membuat PMK 118/2024 perlu kembali disesuaikan? Salah satu perubahannya terlihat dalam proses keberatan. PMK 71/2026 memperjelas kegiatan yang dapat dilakukan dalam penelitian keberatan.

Selain meminta data dan keterangan kepada Wajib Pajak, proses penelitian dapat melibatkan permintaan informasi atau bukti kepada pihak ketiga, pembahasan dan klarifikasi, penilaian, hingga kegiatan lain yang diperlukan sesuai ketentuan. Pertukaran informasi untuk tujuan perpajakan juga ditegaskan sebagai bagian dari proses penelitian tersebut.

Perubahan ini menunjukkan bahwa penelitian keberatan tidak hanya bergantung pada dokumen yang disampaikan Wajib Pajak. Ada ruang yang lebih jelas bagi DJP untuk memperoleh dan menguji informasi lain yang relevan sebelum keputusan diterbitkan.

Di sisi lain, Wajib Pajak tetap diberikan ruang untuk merespons hasil penelitian. Jika tidak hadir dalam pembahasan sesuai ketentuan, Wajib Pajak dapat menyampaikan surat tanggapan paling lama 10 hari kerja setelah Surat Pemberitahuan Untuk Hadir dikirimkan.

Dengan demikian, perubahan pada proses keberatan bergerak pada dua sisi. Informasi yang digunakan dalam penelitian diperjelas, sementara kesempatan Wajib Pajak untuk memberikan tanggapan tetap tersedia.

Persoalan yang sama juga terlihat dalam pengaturan sanksi. PMK 71/2026 memperjelas jenis sanksi administratif dan denda PBB-P5L yang dapat menjadi objek pengurangan atau penghapusan. Untuk ketentuan tertentu terkait PBB-P5L, PMK 71/2026 juga mengubah urutan perhitungan pembayaran antara pokok pajak dan sanksi.

Pembayaran diperhitungkan terlebih dahulu untuk melunasi pajak yang tidak atau kurang dibayar. Jika masih terdapat kelebihan pembayaran, kelebihan tersebut kemudian diperhitungkan terhadap sanksi administratif atau denda.

Pengaturan tersebut membuat posisi pokok pajak dan sanksi menjadi lebih jelas. Pokok pajak merupakan kewajiban yang harus dibayar, sedangkan sanksi merupakan konsekuensi administratif yang dapat memperoleh perlakuan berbeda sesuai ketentuan.

Pada saat yang sama, PMK 71/2026 memberikan ruang untuk pengurangan atau penghapusan sanksi administratif serta pengurangan denda PBB-P5L dalam rangka mendorong perekonomian nasional. Ruang tersebut tetap dibatasi oleh persyaratan dan jangka waktu pengajuan.

Penyesuaian juga menyentuh ketetapan pajak yang tidak benar. PMK 71/2026 kembali mengatur hubungan antara mekanisme pengurangan atau pembatalan ketetapan tertentu dengan keberatan yang diajukan Wajib Pajak.

Jika seluruh perubahan tersebut dilihat bersamaan, PMK 71/2026 tidak hanya mengubah satu mekanisme. Perubahan tersebut menyentuh beberapa jalur administratif yang dapat digunakan Wajib Pajak ketika menghadapi produk administrasi perpajakan.

Ketika Wajib Pajak tidak sependapat dengan suatu ketetapan, ada mekanisme keberatan. Ketika terdapat kesalahan tertentu dalam produk administrasi, tersedia pembetulan. Ketika terdapat sanksi yang memenuhi kondisi tertentu, tersedia mekanisme pengurangan atau penghapusan. Sementara untuk ketetapan tertentu yang tidak benar, tersedia mekanisme pengurangan atau pembatalan.

Di titik inilah perubahan terhadap PMK 118/2024 menjadi menarik. Bagi Wajib Pajak, keberadaan mekanisme tersebut bukan sekadar persoalan prosedur. Mekanisme ini menentukan apa yang dapat dilakukan ketika terdapat kesalahan, ketidaksepakatan, atau sanksi dalam administrasi perpajakan. Bagi otoritas pajak, mekanisme yang jelas juga menentukan bagaimana setiap permohonan diteliti dan diputus.

Karena itu, kepastian hukum tidak hanya ditentukan oleh berapa pajak yang harus dibayar, tetapi juga oleh kejelasan mengenai apa yang dapat dilakukan setelah suatu ketetapan diterbitkan. Di situlah kualitas sebuah aturan administratif benar-benar diuji.


(miq/miq)
Next Article PMK 28 Tahun 2026: Wajah Baru Restitusi Pajak Indonesia